Sebuah hadits marfu' yang diriwatkan
oleh Tirmidzi dari Ma'qil bin Yasar ra. menyatakan, bahwa barang siapa diwaktu pagi membaca Ta'awudz, kemudian dirangkai dengan membaca akhir surat Al-Hasyr
tiga kali yaitu:"LAU ANZALNAA HAADZAL QURANA 'ALA JABALIN........ WAHUWAL 'ALIYYUL HAKIM."
Artinya:
"Kalau sekiranya Kami menurunkan Al-Quran ini pada sebuah gunung, pasti kamu akan melihatnya tunduk terpecah belah disebabkan takut kepada Allah. Dan perumpamaan-perumpamaan itu Kami buat untuk manusia supaya mereka berpikir. Dia- lah Allah yang tiada Tuhan selain Dia, Yang Mengetahui yang gaib dan yang nyata. Dia-lah Yang Maha Semurah lagi Maha Penyayang. Dia-lah yang tiada Tuhan selain Dia. Raja Yang Maha Suci, Yang Maha Sejahtera, Yang Mengaruniakan Keamanan, Yang Maha Memelihara, Yang Perkasa, Yang Maha Kuasa, Yang Memiliki segala Keagungan. Maha Suci Allah dari apa yang mereka sekutukan. Dia-lah Allah yang menciptakan, yang mengadakan, yang membentuk rupa, yang mempunyai nama-nama yang paling baik, bertasbihlah kepada-Nya apa yang ada di langit dan di bumi. Dan Dia-lah Yang Maha Perkasa lagi Maha Bijaksana."
Maka Allah akan menugaskan 70.000 malaikat untuk memohonkan rahmat bagi pembacanya hingga sore. Apabila dia mati pada hari itu, maka ia mati syahid. Sedangkan barang siapa membaca bacaan tersebut di sore hari, maka dia pun akan mendapat derajat sebagaimana diatas.
Juga termasuk etika orang yang hendak bersenggama adalah seperti yang diungkapkan Syekh penazham berikut ini:
"Kemudian suami membaca Ya Raqib tujuh kali pada leher istri, agar tidak khawatir akan watak jelek istri. Sesungguhnya bacaan itu merupakan peringatan untuk menjaga diri. Demikian pula terhadap anak yang baru dilahirkan, ambillah dalil ini."
Syekh penazham menjelaskan,
bahwa sewaktu memulai bersenggama,
suami hendaknya melakukan hal-hal
sebagai tambahan dzikir-dzikir yang telah disebutkan. Yaitu suami meletakkan tangannya pada leher istrinya atau dengan kata lain suami merangkul istrinya. Dari kata "leher" iniSyekh penazham menggunakan kata bil jayyidi yang diartikan al-'unuqu dengan jalan majaz. Kemudian suami membaca Ya Raqiibu sebanyak 7 kali dan dilanjutkan dengan Fallaahu khairun haafidhan wahuwa arhamur raahimiin.
Ada keterangan, bahwa barang siapa mengamalkan hal itu, Allah akan selalu menjaga dia dan keluarganya serta tidak dikhawatirkan ada kejelekan pada watak istrinya. Amalan-amalan diatas hendaknya juga dibacakan pada anak yang baru dilahirkan. Dengan begitu maka Allah Swt. akan selalu menjaga anak itu.
Lafadh thab'an yang ada pada akhir bait dibaca fathah ba'-nya merupakan bentuk masdar dari ta'iba, oleh penazham ba'-nya disukun karena darurat syair dan thab'an artinya kotoran.
Lafadh wash-shiyaanatu merupakan bentuk masdar dari fiil madhi shaana - yashuunu - shaunan - washiyaanatan yang artinya menjaga (penjagaan).
Sedangkan kalimat
khudz burhaanah adalah hanya
untuk menyempurnakan bait nazham.Juga termasuk etika ketika hendak bersenggama adalah sebagaimana diungkapkan dalam nazham berikut ini:
"Membasuh tangan dan kaki istri didalam wadah, dan ikutilah tuntunan ini.
Kemudian siramkan air pembasuh itu kesetiap sudut rumah, maka kamu akan terjaga dari bahaya dan kesempitan."
Didalam nazham tersebut Syekh penazham menjelaskan, bahwa ketika hendak bersenggama dan sebelum meletakkan tangan diatas ubun-ubun istri, hendaknya suami terlebih dahulu membasuh kedua tangan dan kaki istri dengan air pada satu wadah. Suami membaca Asma Allah Swt. dan shalawat Nabi Saw., kemudian air bekas membasuh itu disiramkan ke setiap sudut rumah. Sebab ada keterangan bahwa melakukan hal itu dapat menghilangkan kejelekan dan pengaruh setan.
Uraian tersebut berasal dari keterangan
Ali bin Abu Thalib R'A. bahwa
Rasulullah Shalallahu alaihi wassalam bersabda kepadanya:"Apabila pengantin memasuki rumahmu maka lepaskalah kedua sandal dan bersihkanlah kakinya dengan air. Lalu siramkanlah air bekas membasuh itu kesemua sudut rumah, maka akan masuklah 70.000 berkah dan rahmat."
Next =>❣️🌺
KAMU SEDANG MEMBACA
QURROTUL UYUN
SpiritualRasulullah Saw. bersabda: "Wahai segenap pemuda, barang siapa mampu memikul beban keluarga, maka nikahlah. Didalam riwayat lain: Barang siapa mempunyai ongkos kawin, maka kawinlah. Dan barang siapa mampu memikul beban keluarga, maka nikahlah. Karena...