Telah ditetapkan, Bahwa
Rukun Nikah ada Lima:• 1 dan 2
dua orang pengakad, yaitu:
suami dan wali..• 3 dan 4
Dua orang yang diakadi, yaitu:
istri dan maskawin,,
•baik maskawin itu jelas, misalnya nikah dengan menyebutkan maskawin, maupun maskawin secara hukum.• 5 Sighat
"Maskawin, sighat, dan suami-istri, kemudian wali, itulah sejumlah rukun
(nikah)."Akan tetapi,
Imam Khatib berkata:
"Yang jelas, suami dan istri adalah rukun, karena hakikatnya nikah hanya dapat terwujud karena adanya suami-istri.
Sedangkan wali dan sighat termasuk syarat, yakni keduanya berada diluar keadaan nikah. Adapun maskawin dan beberapa orang saksi tidak termasuk rukun juga tidak termasuk syarat..
Sebab nikah bisa terwujud tanpa keduanya. Dalam arti perkara yang membahayakan dapat menggugurkan maskawin dan dukhul (bersetubuh) bisa terjadi tanpa saksi."Al-'Allamah Al-Muhaqqiq Abu Abdillah Sayid Muhammad bin Al Faqih Al-'Allamah Abu Qasim bin Saudah Rahimahumullah
telah membuat nazham berbentuk bahar rajaz yang menjelaskan pendapat.
Syekh Al-Khatib Rahimahumullah
Tersebut Sebagai Berikut:
__________________
"Sesungguhnya nikah itu hukumnya sunah, menurut mazhab kita yang telah dinukil. kedua rukunnya adalah suami-istri, hanya wali dan sighat sajalah syaratnya, tak ada perkara yang menghasilkan..
Dua orang saksi merupakan syarat dalam dukhul. Maskawin, menurut satu pendapat, juga termasuk syarat. Syarat pengguguran mahar berlaku pula atas kerusakan mahar, tak ada yang mencegahnya. Inilah pendapat yang telah dibenarkan oleh ulama. Setiap orang yang punya akal menjadikannya sebagai pedoman...??!?Next=>> 👇👇
KAMU SEDANG MEMBACA
QURROTUL UYUN
SpiritualRasulullah Saw. bersabda: "Wahai segenap pemuda, barang siapa mampu memikul beban keluarga, maka nikahlah. Didalam riwayat lain: Barang siapa mempunyai ongkos kawin, maka kawinlah. Dan barang siapa mampu memikul beban keluarga, maka nikahlah. Karena...