TIDAK BERLEBIHAN DALAM HAL KAIN KAFAN

38 2 0
                                    

🔰🌷✔️
■◎■◎■◎■
📕

 441- وَعَنْ عَلِيٍّ - رضي الله عنه - قَالَ: - سَمِعْتُ اَلنَّبِيَّ - صلى الله عليه وسلم - يَقُولُ: "لَا تُغَالُوا فِي اَلْكَفَنِ, فَإِنَّهُ يُسْلُبُ سَرِيعًا" - رَوَاهُ أَبُو دَاوُد

Dari Ali radhiyallahu 'anhu beliau berkata: Saya mendengar Rasulullah shollallahu 'alaihi wasallam bersabda: Janganlah kalian berlebihan dalam kafan karena ia cepat rusak/lenyap (H.R Abu Dawud) << dilemahkan oleh al-Munawy dan al-Albany karena lemahnya perawi Abu Malik al-Janby, dan terputus antara Amir asy-Sya’bi dengan Ali (lihat juga atTalkhiisul Habiir(2/256))>>

📌 PENJELASAN:

Hadits ini lemah, namun maknanya benar menurut penjelasan para Ulama’. Kain kafan tidak boleh dari kain yang mahal apalagi untuk tujuan bermewah-mewahan.

 
📕 SUAMI MEMANDIKAN JENAZAH ISTRINYA

442- وَعَنْ عَائِشَةَ رَضِيَ اَللَّهُ عَنْهَا ; أَنَّ اَلنَّبِيَّ - صلى الله عليه وسلم - قَالَ لَهَا: - لَوْ مُتِّ قَبْلِي فَغَسَّلْتُكِ - اَلْحَدِيثَ. رَوَاهُ أَحْمَدُ, وَابْنُ مَاجَهْ, وَصَحَّحَهُ ابْنُ حِبَّانَ

Dari Aisyah radhiyallahu anha: Sesungguhnya Rasulullah shollallaahu 'alaihi wasallam bersabda kepada beliau: Kalau engkau meninggal sebelumku, niscaya aku akan mandikan engkau (riwayat Ahmad, Ibnu Majah, dan dishahihkan Ibnu Hibban)<<dihasankan oleh Syaikh al-Albany dalam Shahih Ibn Majah>>

📌 PENJELASAN:

Hadits ini menunjukkan bolehnya seorang suami memandikan jenazah istrinya. Sebagaimana sabda Nabi, bahwa jika Aisyah lebih dulu meninggal, Nabi yang akan memandikan. 

443- وَعَنْ أَسْمَاءَ بِنْتِ عُمَيْسٍ رَضِيَ اَللَّهُ عَنْهَا: - أَنَّ فَاطِمَةَ عَلَيْهَا اَلسَّلَامُ أَوْصَتْ أَنْ يُغَسِّلَهَا عَلِيٌّ رَضِيَ اَللَّهُ تَعَالَى عَنْهُ - رَوَاهُ اَلدَّارَقُطْنِيُّ

Dari Asma' bintu Umais radhiyallaahu anha bahwasanya Fathimah radhiyallaahu 'anha mewasiatkan agar ia dimandikan Ali radhiyallahu anhu (jika meninggal)(diriwayatkan ad-Daraquthny)

📌 PENJELASAN:

Hadits ini merupakan dalil bolehnya seorang wanita berwasiat agar nanti jika ia meninggal, suaminya yang memandikan.
 
〰〰〰

📝 Disalin dari buku "Tata Cara Mengurus Jenazah Sesuai Sunnah Nabi Shollallaahu Alaihi Wasallam (Syarh Kitab al-Janaiz Min Bulughil Maram)".  Penerbit Pustaka Hudaya, halaman 70-72.

💺 Penulis: Al-Ustadz Abu Utsman Kharisman حفظه الله.

👍 Semoga bermanfaat !!

🎁 Bagi yang ingin mendapatkan postingan sebelumnya dari kajian ini silahkan kunjungi http://bit.ly/tata-cara-mengurus-jenazah

〰〰〰〰〰〰〰
📚🔰Salafy Kendari || https://telegram.me/salafykendari


Syarh Kitab al-Janaiz Min Bulughil MaramTempat cerita menjadi hidup. Temukan sekarang