MENSHOLATKAN ORANG YANG MENINGGAL KARENA HUKUMAN HAD

43 2 0
                                    

🔰🌷✔️
■◎■◎■◎■
📕 MENSHOLATKAN ORANG YANG MENINGGAL KARENA HUKUMAN HAD

444- وَعَنْ بُرَيْدَةَ - رضي الله عنه - -فِي قِصَّةِ الْغَامِدِيَّةِ اَلَّتِي أَمَرَ اَلنَّبِيُّ - صلى الله عليه وسلم - بِرَجْمِهَا فِي اَلزِّنَا- قَالَ: - ثُمَّ أَمَرَ بِهَا فَصُلِّيَ عَلَيْهَا وَدُفِنَتْ - رَوَاهُ مُسْلِمٌ

dari Buraidah tentang kisah alGhomidiyyah yang melakukan zina kemudian diperintahkan oleh Nabi untuk dirajam, ia berkata: kemudian Nabi memerintahkan (untuk dirajam) kemudian disholatkan dan dikuburkan (riwayat Muslim)

📌 PENJELASAN:

Pelajaran yang bisa diambil dari hadits ini adalah bahwa seseorang yang meninggal karena mendapatkan hukum had seperti dirajam karena berzina (sudah pernah menikah secara sah), qishash akibat melakukan pembunuhan, dan semisalnya tetap disholatkan dan dikuburkan.

Demikian juga orang muslim yang meninggal melakukan dosa besar, tetap diselenggarakan jenazahnya: dimandikan, dikafani, dan disholatkan. Harus ada di antara kaum muslimin yang melakukannya (Lihat asy-Syarhul Mukhtashar ala Bulughil Maram libni Utsaimin (4/33) dan Syarh Sunan Abi Dawud li Abdil Muhsin alAbbad (25/429))

📌 Tambahan Faidah :

Hadits itu sebenarnya adalah hadits yang panjang, yang menceritakan demikian tulusnya seorang wanita al-Ghomidiyyah ingin bertaubat atas perbuatan zina yang telah dilakukannya. Ia yakin bahwa dengan penegakan hukum had secara syar’i (dirajam), akan bersih dosanya dari perbuatan zina tersebut.

Ia datang menyerahkan dirinya untuk dirajam kepada Nabi shollallaahu alaihi wasallam dan menyatakan: Sesungguhnya saya telah berzina, sucikanlah saya (dengan hukuman rajam). Pada awalnya Nabi menghindar dan menyuruhnya pergi. Esoknya ia datang lagi dan menyatakan: Wahai Rasulullah, mengapa engkau menolakku. Apakah engkau akan menolakku sebagaimana engkau menolak Maiz? Demi Allah, saya telah hamil. Nabi kemudian menyatakan: Pergilah, sampai engkau melahirkan. Setelah melahirkan, ia kembali lagi pada Nabi dan menyatakan: Ini anakku yang telah kulahirkan. Nabi menyatakan kepadanya: Pergilah, susuilah dia hingga engkau sapih. 

Setelah selesai masa sapih anaknya, ia bawa anak tersebut ke hadapan Nabi dalam keadaan sudah bisa makan roti sendiri. Kemudian setelah itu, Nabi menyuruh agar anaknya diasuh oleh seseorang dari kaum muslimin, kemudian wanita itu dirajam. Digalikan tanah hingga setinggi dadanya, kemudian ia dilempari dengan batu. Pada saat Sahabat Kholid bin alWalid melempari kepala wanita itu dengan batu, memancarlah darah dari wanita itu hingga mengenai wajah Kholid bin al-Walid. Kholid mencelanya. Mendengar celaan itu, Nabi menyatakan: Tenang wahai Kholid. Sesungguhnya wanita itu telah bertaubat dengan suatu taubat, yang jika para pengambil pajak bertaubat dengan taubat itu, niscaya akan diampuni (H.R Muslim no 3208).

Dalam sebagian riwayat, Nabi menyatakan kepada Umar: Kalau seandainya taubatnya dibagi kepada 70 penduduk Madinah, niscaya mencukupi. Apakah engkau bisa menemukan taubat yang lebih baik dibandingkan seseorang yang menyerahkan dirinya kepada Allah (H.R Muslim no 3209)
 
〰〰〰

📝 Disalin dari buku "Tata Cara Mengurus Jenazah Sesuai Sunnah Nabi Shollallaahu Alaihi Wasallam (Syarh Kitab al-Janaiz Min Bulughil Maram)".  Penerbit Pustaka Hudaya, halaman 73-75.

💺 Penulis: Al-Ustadz Abu Utsman Kharisman حفظه الله.

👍 Semoga bermanfaat !!

🎁 Bagi yang ingin mendapatkan postingan sebelumnya dari kajian ini silahkan kunjungi http://bit.ly/tata-cara-mengurus-jenazah

#fiqih_mengurus_jenazah 

〰〰〰〰〰〰〰
📚🔰Salafy Kendari || https://telegram.me/salafykendari

Syarh Kitab al-Janaiz Min Bulughil MaramTempat cerita menjadi hidup. Temukan sekarang