WANITA YANG BERZIARAH KUBUR

26 0 0
                                    

🔰🌷✔️
■◎■◎■◎■
📕

474- وَعَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ - رضي الله عنه -  أَنَّ رَسُولَ اَللَّهِ - صلى الله عليه وسلم - لَعَنَ زَائِرَاتِ الْقُبُورِ - أَخْرَجَهُ اَلتِّرْمِذِيُّ, وَصَحَّحَهُ ابْنُ حِبَّانَ

Dari Abu Hurairah radhiyallaahu anhu bahwasanya Rasulullah shollallaahu alaihi wasallam melaknat wanita-wanita yang berziarah kubur (riwayat atTirmidzi dan dishahihkan Ibnu Hibban)<< dilemahkan oleh Syaikh al-Albany, lafadz yang terjaga (shahih) adalah zawwaaroot (wanita yang banyak berziarah)(Ahkaamul Janaaiz (1/186))>>

📌 PENJELASAN:

Hadits ini dijadikan dalil oleh sebagian Ulama yang berpendapat bahwa wanita diharamkan untuk berziarah kubur. 
Sebagian Ulama’ lain berpendapat bahwa wanita tidak diharamkan untuk berziarah kubur. Namun, tidak diperbolehkan bagi mereka untuk sering-sering melakukan ziarah kubur, karena Nabi shollallaahu alaihi wasallam bersabda:

عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ لَعَنَ زَوَّارَاتِ الْقُبُورِ

Dari Abu Hurairah -radhiyallahu anhu- bahwasanya Rasulullah shollallahu alaihi wasallam melaknat wanita-wanita yang sering/ banyak berziarah kubur (H.R atTirmidzi, Ibnu Majah)

Karena itu, ada dua lafadz hadits. Yang pertama: Zaa-iroot (wanita yang berziarah). Yang kedua: Zawwaaroot (wanita yang banyak berziarah). 

Lafadz yang pertama adalah lemah, dan yang lebih tepat adalah lafadz kedua. Sehingga, yang sebenarnya dilaknat Nabi shollallaahu alaihi wasallam adalah wanita-wanita yang sering/banyak berziarah kubur, bukan wanita yang sekedar pernah berziarah. Ini adalah pendapat al-Qurthuby, asy-Syaukany, dan Syaikh al-Albany.

Dalil-dalil lain yang menunjukkan tidak adanya larangan bagi wanita untuk berziarah kubur adalah:

2⃣ Hadits Ibnu Abi Mulaikah tentang Aisyah yang berziarah ke kubur saudaranya, Abdurrahman. Aisyah ditanya: Bukankah Nabi shollallahu alaihi wasallam melarang dari ziarah kubur? Beliau menjawab:

نَعَمْ ثُمَّ أَمَرَ بِهَا

Ya, kemudian beliau memerintahkannya (H.R Ibnu Abid Dunya, al-Iraqy menyatakan bahwa sanadnya jayyid (baik)).

2⃣ Nabi tidak mencela perbuatan ziarah wanita yang menangis di sisi kubur anaknya (H.R alBukhari no 1203 dan Muslim no 1535).

Namun, jika seorang wanita hendak berziarah kubur, ia harus memperhatikan syarat-syaratnya, di antaranya: tidak sering melakukannya, memperhatikan adab-adab keluar rumah bagi wanita (ijin kepada suami, menutup aurat, tidak berhias dan memakai wewangian), tidak ikhtilath dengan laki-laki bukan mahram, bukan merupakan perjalanan safar (keluar kota), dan tidak melakukan perbuatan jahiliyyah seperti meratap, dsb di pekuburan. Larangan yang lebih utama adalah berdoa kepada penghuni kuburan (bukan mendoakan penghuni kubur) yang merupakan kekufuran yang nyata sebagaimana dinyatakan asy-Syaukany dalam Nailul Authar (4/131). 

👍 Faidah:

Hadits tentang berziarahnya Fathimah ke kubur pamannya tiap Jumat dan menangis di sisi kuburnya diriwayatkan oleh al-Hakim dalam al-Mustadrak adalah hadits yang lemah, dilemahkan oleh adz-Dzahaby. Adz-Dzahaby menyatakan: ini adalah hadits yang munkar, perawi yang bernama Sulaiman adalah lemah (Mir’aatul Mafaatiih Syarh Misykaatul Mashoobiih 5/518).

〰〰〰

📝 Disalin dari buku "Tata Cara Mengurus Jenazah Sesuai Sunnah Nabi Shollallaahu Alaihi Wasallam (Syarh Kitab al-Janaiz Min Bulughil Maram)".  Penerbit Pustaka Hudaya, halaman 139-142.

💺 Penulis: Al-Ustadz Abu Utsman Kharisman حفظه الله.

🎁 hashtag serial kajian ini :  #fiqih_mengurus_jenazah

〰〰〰〰〰〰〰
📚🔰Salafy Kendari || http://bit.ly/salafy-kendari

Syarh Kitab al-Janaiz Min Bulughil MaramTempat cerita menjadi hidup. Temukan sekarang