📕 DOA DALAM SHOLAT JENAZAH

110 0 0
                                    

🔰🌷✔️
■◎■◎■◎■

456- وَعَنْ عَوْفِ بْنِ مَالِكٍ - رضي الله عنه - قَالَ: - صَلَّى رَسُولُ اَللَّهِ - صلى الله عليه وسلم - عَلَى جَنَازَةٍ، فَحَفِظْتُ مِنْ دُعَائِهِ: "اَللَّهُمَّ اغْفِرْ لَهُ, وَارْحَمْهُ وَعَافِهِ, وَاعْفُ عَنْهُ, وَأَكْرِمْ نُزُلَهُ, وَوَسِّعْ مُدْخَلَهُ, وَاغْسِلْهُ بِالْمَاءِ وَالثَّلْجِ وَالْبَرَدِ, وَنَقِّهِ مِنَ الْخَطَايَا كَمَا نَقَّيْتَ الثَّوْبَ اَلْأَبْيَضَ مِنَ الدَّنَسِ, وَأَبْدِلْهُ دَارًا خَيْرًا مِنْ دَارِهِ, وَأَهْلًا خَيْرًا مِنْ أَهْلِهِ, وَأَدْخِلْهُ اَلْجَنَّةَ, وَقِهِ فِتْنَةَ اَلْقَبْرِ وَعَذَابَ اَلنَّارِ - رَوَاهُ مُسْلِمٌ

Dari Auf bin Malik radhiyallahu anhu : Rasulullah shollallaahu 'alaihi wasallam sholat terhadap jenazah kemudian aku hafal dari doanya (artinya): Ya Allah ampunilah dia, dan rahmatilah ia, dan berikan ia afiat, dan maafkan dia, mulyakan tempat tinggalnya, luaskan tempat masuknya, dan cucilah ia dengan air, salju, dan embun. Dan bersihkan ia dari dosa sebagaimana terbersihkan kotoran putih dari noda. Dan gantikan kampung yang lebih baik dari kampungnya, keluarga yang lebih baik dari keluarganya. Masukkan ia ke dalam surga, dan lindungi dia dari fitnah kubur dan adzab neraka (riwayat Muslim). 

📌 PENJELASAN :

Hadits ini menjelaskan bacaan doa khusus untuk si mayyit yang dibaca setelah takbir ke-3. Setelah takbir ke-3 disunnahkan untuk membaca doa yang umum kemudian doa yang khusus. Hadits ke-457 adalah doa umum, sedangkan hadits ke-456 (hadits ini) adalah doa khusus. 

Sahabat Auf bin Malik radhiyallahu anhu yang meriwayatkan hadits ini menghafal doa tersebut karena mendengar Rasulullah shollallaahu ‘alaihi wasallam mengeraskan bacaan itu dalam rangka pengajaran pada para Sahabatnya. Karena begitu indahnya doa yang dipanjatkan Nabi tersebut, sampai-sampai Auf bin Malik radhiyallahu anhu menyatakan: aku berharap akulah yang menjadi mayit itu. 

Lafadz bacaan doa tersebut jika yang meninggal adalah laki-laki. Jika wanita, maka pengucapannya diganti menjadi kata ganti wanita dalam bahasa Arab: Allaahummaghfir lahaa warhamhaa wa ‘aafihaa wa’fu anha, dan seterusnya. Jika kita tidak tahu apakah jenazahnya laki-laki atau wanita, maka bisa memilih menggunakan kata ganti laki-laki atau wanita. Kata ganti laki-laki (mudzakkar) untuk pengganti asy-syakhsh (seseorang) dan kata ganti wanita (muannats) untuk al-janaazah (asy-Syarh al-Mukhtashar ala Bulughil Maram li Ibn Utsaimin (4/48-49))

                                      
457- وَعَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ - رضي الله عنه - قَالَ: - كَانَ رَسُولُ اَللَّهِ - صلى الله عليه وسلم - إِذَا صَلَّى عَلَى جَنَازَةٍ يَقُولُ: "اَللَّهُمَّ اغْفِرْ لِحَيِّنَا, وَمَيِّتِنَا, وَشَاهِدِنَا, وَغَائِبِنَا, وَصَغِيرِنَا, وَكَبِيرِنَا, وَذَكَرِنَا, وَأُنْثَانَا, اَللَّهُمَّ مَنْ أَحْيَيْتَهُ مِنَّا فَأَحْيِهِ عَلَى اَلْإِسْلَامِ, وَمَنْ تَوَفَّيْتَهُ مِنَّا فَتَوَفَّهُ عَلَى اَلْإِيمَانِ, اَللَّهُمَّ لَا تَحْرِمْنَا أَجْرَهُ, وَلَا تُضِلَّنَا بَعْدَهُ - رَوَاهُ مُسْلِمٌ, وَالْأَرْبَعَة

Dari Abu Hurairah radhiyallaahu 'anhu ia berkata : Rasulullah shollallaahu alaihi wasallam jika sholat jenazah berdoa: Ya Allah, ampuni orang yang hidup di antara kami, orang yang meninggal, orang yang hadir, yang tidak hadir, anak kecil, orang dewasa, laki, maupun perempuan. Ya Allah, siapa yang Engkau hidupkan di antara kami, hidupkan dalam Islam. Barangsiapa yang Engkau wafatkan, wafatkanlah dalam keimanan. Ya Allah janganlah Engkau haramkan untuk kami pahalanya, dan jangan Engkau sesatkan kami sepeninggalnya (riwayat Muslim dan Imam yang Empat).

📌 PENJELASAN:

Ini adalah hadits tentang doa umum yang dibaca setelah takbir ke-3 dalam sholat jenazah. 

Makna ucapan : janganlah Engkau haramkan untuk kami pahalanya, yaitu: berikan kami pahala atas penyelenggaraan jenazah ini (memandikan, mengkafani, mensholatkan, dan menguburkan), dan termasuk pahala kesabaran atas kematian tersebut. Bukan artinya: jangan engkau haramkan kami untuk mendapat pahala dari amal perbuatan yang telah dilakukan oleh orang yang meninggal (Taudhihul Ahkam (2/441).

Pada lafadz hadits ini juga terdapat pernyataan: jangan Engkau sesatkan kami sepeninggalnya. Hal itu menunjukkan bahwa kita harus senantiasa berhati-hati dan terus memohon bimbingan dari Allah agar istiqomah dalam Islam dan keimanan. Tidak ada yang bisa menjamin seseorang selamat dari fitnah dan kesesatan selama ia masih hidup. Karena itulah hanya kepada Allah seseorang bertawakkal dan memohon taufiq agar ia nantinya meninggal dunia dalam keadaan husnul khotimah (akhir kehidupan yang baik).

Catatan : hadits dengan lafadz ini tidak terdapat dalam Shahih Muslim. 

458- وَعَنْهُ أَنَّ اَلنَّبِيَّ - صلى الله عليه وسلم - قَالَ: - إِذَا صَلَّيْتُمْ عَلَى اَلْمَيِّتِ فَأَخْلِصُوا لَهُ اَلدُّعَاءَ - رَوَاهُ أَبُو دَاوُدَ, وَصَحَّحَهُ ابْنُ حِبَّانَ

Dan dari Abu Hurairah radhiyallahu anhu bahwasanya Nabi shollallaahu alaihi wasallam bersabda: Jika kalian sholat terhadap jenazah, ikhlaskanlah doa untuknya (riwayat Abu Dawud, dishahihkan Ibnu Hibban)

📌 PENJELASAN:

Nabi shollallaahu alaihi wasallam memberikan bimbingan kepada kita jika sholat jenazah, hendaknya mengikhlaskan doa untuk jenazah tersebut. Hal ini juga menunjukkan bahwa kesempatan di dalam sholatlah seseorang benar-benar mendoakan mayit. Sebagian saudara kita yang menjadi imam kadang tergesa-gesa dalam sholat jenazah, sehingga makmum belum selesai membaca doa atau bahkan belum selesai alFatihah sudah bertakbir. Namun justru imam kemudian menambah doa selesai sholat bahkan kadang lebih lama dibandingkan sholat jenazah itu sendiri. Hal ini menyelisihi sunnah, karena sesungguhnya doa di dalam sholat lebih utama dan mustajabah, dan Nabi shollallahu ‘alaihi wasallam memberikan penekanan agar mengikhlaskan doa untuk mayit di dalam sholat, bukan di luar sholat.  

Mengikhlaskan doa untuk mayit juga bermakna bahwa dalam sholat jenazah, kita tidak mendoakan seseorang secara khusus kecuali mayit tersebut. Kalau ada pihak lain yang dilibatkan dalam permintaan, sifatnya adalah umum, bukan person tertentu.

Tatacara sholat jenazah secara ringkas dijelaskan dalam ucapan seorang Sahabat Nabi shollallahu ‘alaihi wasallam:

أَنَّ السُّنَّةَ في الصَّلَاةِ على الْجِنَازَةِ أَنْ يُكَبِّرَ الْإِمَامُ ثُمَّ يَقْرَأَ بِفَاتِحَةِ الْكِتَابِ بَعْدَ التَّكْبِيرَةِ الْأُولَى سِرًّا في نَفْسِهِ ثُمَّ يصلى على النبي صلى اللَّهُ عليه وسلم وَيُخْلِصَ الدُّعَاءَ لِلْمَيِّتِ في التَّكْبِيرَاتِ لَا يَقْرَأَ في شَيْءٍ مِنْهُنَّ ثُمَّ يُسَلِّمُ سِرًّا في نَفْسِهِ 

Sunnah dalam sholat jenazah adalah Imam bertakbir kemudian membaca alFatihah tidak dikeraskan setelah takbir pertama   kemudian bersholawat kepada Nabi (setelah takbir ke-2), dan mengikhlaskan doa untuk mayit setelah takbir-takbir (berikutnya), tidak membaca suatu surat (selain alFatihah) kemudian salam tidak dikeraskan (H.R asy-Syafi’i dalam al-Umm (1/270), atThobarony dalam Musnad asySyamiyyin)

〰〰〰

📝 Disalin dari buku "Tata Cara Mengurus Jenazah Sesuai Sunnah Nabi Shollallaahu Alaihi Wasallam (Syarh Kitab al-Janaiz Min Bulughil Maram)".  Penerbit Pustaka Hudaya, halaman 97-104.

💺 Penulis: Al-Ustadz Abu Utsman Kharisman حفظه الله.

🎁 hashtag serial kajian ini :  #fiqih_mengurus_jenazah

〰〰〰〰〰〰〰
📚🔰Salafy Kendari || http://bit.ly/salafy-kendari

Syarh Kitab al-Janaiz Min Bulughil MaramTempat cerita menjadi hidup. Temukan sekarang