(Bagian. 06)

18 1 0
                                    

🔰🌷✔️
■◎■◎■◎■
📕 RINGKASAN PEDOMAN MENGHADAPI KEMATIAN (Bagian. 06)

📝 TATA CARA MENGUBURKAN JENAZAH

1. Kuburan digali dengan kedalaman dan luasan tertentu sehingga mayit nantinya terlindungi dengan aman dalam kuburnya. Tidak ada keharusan tertentu berapa ukuran luas dan kedalamannya.

2. Dibuatkan lahad, yaitu lubang di sisi dinding tanah arah kiblat yang cukup untuk meletakkan jenazah. Boleh juga menggunakan syaq (lubang di tengah tanah bagian bawah) jika memang diperlukan dan kesulitan penggunaan lahad.

3. Mayit diletakkan ke dalam kubur melalui sisi kaki kubur. Kalau di Indonesia yang kiblatnya di arah Barat, jenazah dimasukkan melalui arah Selatan.

4. Petugas yang meletakkan jenazah ke liang lahad adalah laki-laki yang pada malam harinya tidak berhubungan suami istri.

5. Ketika meletakkan pada lahad, petugas mengucapkan: Bismillah wa alaa millati rosulillah

6. Jenazah diletakkan pada lahad dengan posisi miring bertumpu pada sisi kanan tubuhnya menghadap kiblat. Ikatan pada kafan dilepaskan.

7. Ditegakkan batu bata atau kayu di atas lahad supaya terlindungi dari guyuran tanah yang akan ditutupkan. Jika ada celah-celah di antara bata atau kayu itu ditutup dengan tanah liat.

8. Tanah diratakan/ ditutupkan pada galian, bagi orang-orang yang berada di dekat kubur hendaknya ikut serta dalam menutupkan tanah tersebut dengan menggenggam dan melemparkannya ke kubur.

9. Kubur dibentuk semacam punuk unta
dan ditinggikan sejengkal serta boleh diberi penanda batu sejengkal di bagian kepala mayit. 

10. Kubur tidak boleh diinjak dan diduduki.

11. Kubur tidak boleh dikapur dan dibangun bangunan di atasnya. Tidak boleh ditulisi.

12. Setelah selesai penguburan, sejenak duduk di sekeliling kubur sambil memohonkan ampunan dan kekokohan untuk menjawab pertanyaan kubur bagi mayit.

13. Pada saat ziarah kubur atau mengantarkan jenazah di kuburan, alas kaki dilepas dan hendaknya berhati-hati untuk tidak menginjak kubur lain. 

📝 SETELAH SELESAI PENGUBURAN JENAZAH

1. Jika ada yang ketinggalan tidak sempat mensholatkan jenazah sebelum dikuburkan, disunnahkan mensholatkannya di pekuburan.

2. Bertakziyah menghibur keluarga yang ditinggalkan dengan menganjurkan untuk bersabar dan membantu meringankan penderitaan.

3. Pihak tetangga hendaknya membantu mengirimkan makanan untuk keluarga yang sedang bersedih.

〰〰〰

📝 Disalin dari buku "Tata Cara Mengurus Jenazah Sesuai Sunnah Nabi Shollallaahu Alaihi Wasallam (Syarh Kitab al-Janaiz Min Bulughil Maram)".  Penerbit Pustaka Hudaya.

💺 Penulis: Al-Ustadz Abu Utsman Kharisman حفظه الله.

🎁 hashtag serial kajian ini :  #fiqih_mengurus_jenazah

〰〰〰〰〰〰〰
📚🔰Salafy Kendari || http://bit.ly/salafy-kendari

Syarh Kitab al-Janaiz Min Bulughil MaramTempat cerita menjadi hidup. Temukan sekarang