Memberantas Korupsi Para Tikus Berdasi

87 2 0
                                    

Makin hari kok bertambah kelam saja masalah yang negeri ini. Banyaknya kerusakan yang menimpa para muda sudah sangatlah luar biasa. Sekarang, kita menghadapi masalah baru lagi, yakni pencurian besar-besaran kas negeri oleh tikus-tikus berdasi.

Betapa tidak, telah ada sebanyak sepuluh kepala daerah menyandang status tersangka korupsi di KPK pada tahun 2018 lalu. Beberapa di antaranya terjaring dalam operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK. Berdasarkan data yang dirangkum dari detikcom, enam kepala daerah tersebut terkena OTT yang dilakukan KPK, dari Bupati Hulu Sungai Tengah hingga yang terakhir Bupati Bandung.

Sementara itu, empat kepala daerah lain menjadi tersangka kasus korupsi karena hasil pengembangan kasus sebelumnya. Kebanyakan kepala daerah tersebut terjerat kasus penyuapan. Bahkan, dari 10 kepala daerah yang menjadi tersangka dan ditahan KPK itu, ada yang tengah mencalonkan diri kembali dalam ajang pilkada.
(https://m.detik.com/news/berita/3971124/hingga-april-10-kepala-daerah-jadi-tersangka-korupsi-di-2018).

Fenomena makin banyaknya kalangan pejabat publik terutama kepala daerah yang terkena Operasi Tangkap Tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) karena kasus korupsi tentu membuat khawatir masyarakat. Apalagi, ternyata para tersangka korupsi tersebut bukanlah orang biasa, tetapi mereka pernah mengenyam bangku pendidikan tinggi.

Wakil Ketua MPR RI mengungkapkan bahwa kebanyakan para pelaku korupsi memiliki pendidikan yang tinggi. Tentu bukan pendidikannya yang salah, tapi para pelaku korupsi tersebut miskin integritas. Ini menjadi salah satu hal yang penting dibenahi.

Namun, banyak pengamat menyatakan, “Demokrasi yang mahal” lah menjadi penyebab utama pejabat korupsi. Sehingga dalam meraih kekuasaan sudah biasa menghalalkan segala cara. Termasuk melakukan penggelapan dana, program siluman, dan korupsi sebagai jalan mengumpulkan dana mencalon.

Sudah bukan rahasia untuk maju pemilu perlu dana. Mahar politik yang tidak sedikit. Mulai dari level pejabat daerah, apalagi jadi presiden. Harus menyiapkan anggaran besar, jutaan sampai milyaran. Baik dari kantong pribadi maupun sumber lain. Bagi yang tidak mencukupi, akhirnya tergiur kerjasama dengan pengusaha. Meminta modal buat pemilu dari mereka. Maka terjadilah “politik transaksional.”

Dalam kamus kaum kapital tidak mau rugi, pasti mau balik duit hingga berkali-kali lipat. Setelah menjabat pastinya mau mengembalikan modal. Inilah yang mendorong rantai korupsi makin panjang dan seakan tidak putus-putus juga sampai kini.

Para pengusaha yang sudah memberikan modal pun mengharapkan imbalan. Minta dimudahkan proses usaha, dimuluskan melalui undang-undang dan disokong lewat kebijakan pengusa. Maka tidak heran, segala kekayaan alam dan tambang yang sejatinya milik rakyat ternyata kini dikuasai swasta, bukan dikelola negara.

Harus diakui korupsi merupakan buah busuk dari penerapan demokrasi. Sistem inilah yang membuat orang tanpa sadar mengejar materi tak berbatas. Apakah merampas milik orang lain, atau mendzalimi rakyat miskin. Kekuasaan yang ada terlihat sangat menggiurkan. Hingga bermunculanlah tikus-tikus korupsi yang mengerogoti negeri ini.

Masih lemahnya hukum di negeri kita tentu saja yang membuat mereka merajalela. Proses pengadilan terkesan dilambat-lambatkan. Saat menjadi terdakwa mereka masih bisa senyam-senyum tebar pesona. Para tikus berdasi itu pun makin mendapatkan lahan beraksi.

Terus, menghadapai kenyataan ini bagi kaum muda apakah tidak boleh bercita-cita menjadi calon pemimpin? Sangat boleh, bahkan dalam Islam kaum muda dibentuk dan didorong menjadi para pemimpin masa depan.

Harus kita ketahui bahwa maraknya korupsi yang muncul dalam sistem kapitalisme saat ini diakibatkan oleh rusaknya peran tiga factor. Yakni, faktor individu, masyarakat dan negara. Maka, untuk mengatasinya haruslah mengembalikan peran ketiga faktor tersebut sesuai dengan yang semestinya.

Pertama, membangun karakter individu yang bertakwa dan berakidah Islam melalui sistem sosial dan pendidikan yang membentuk seorang yang berkepribadian Islam. Sehingga ketika menjadi pemimpin semata hanya mengharapkan ridha Allah, dan qona'ah (menerima) atas yang dimiliki. Dengan adanya ketakwaan pribadi inilah yang akan mencegah manusia melakukan perbuatan hina untuk memperoleh harta.

Pemimpin haruslah punya karakter yang bertakwa, berkemampuan, adil, dan menerapkan kebijakan dengan berlandaskan aturan syariah Islam. Sehingga akan bisa terjamin bersih dari korupsi. Yang juga perlu disadari bahwa menjadi pemimpin atau penguasa dalam sistem Islam adalah amanah. Menyadari akan diminta pertanggungjawaban dalam mengurusi rakyatnya. Sehingga tidak akan terdorong untuk menyalahgunakan kekuasaan demi syahwat kepentingan.

Kedua, membangun masyarakat yang senantiasa memiliki semangat melakukan amar ma'ruf nahi munkar dan saling peduli lingkungan sekitar. Masyarakat selalu tergerak untuk nasihat-menasehati dalam kebaikan. Suasana masyarakat tersebut akan dapat mencegah langkah manusia tergoda rayuan setan untuk berbuat kecurangan dan kemaksiatan yang malah mengundang dosa dan azab Allah SWT. Masyarakat akan menjadi taat dan saling tolong dalam kebaikan untuk dunia akhirat.

Ketiga, negara yang menerapkan Syariat Islam secara sempurna (kaffah), dalam rangka membangun negeri tercinta ini. Syariah pun telah menetapkan tindakan preventif dan kuratif untuk menangani kasus korupsi.

Adapun tindakan preventif dapat ditempuh dengan melakukan pembinaan keimanan kepada rakyatnya melalui sistem sosial dan pendidikan Islam. Selain itu, negara juga harus memastikan rakyatnya hidup sejahtera. Dengan sistem ekonomi Islam, negara menjamin terpenuhi kebutuhan dasar untuk hidup setiap individu rakyat dengan baik, yakni khususnya jaminan pangan, sandang, dan papan akan dan kemudahan untuk kebutuhan sekunder lainnya.

Sedangkan tindakan kuratif dilakukan dengan menerapkan sanksi tegas tanpa pandang bulu bagi para pelaku korupsi yang telah terbukti bersalah lewat pengadilan. Sebagaimana ketegasan Rasulullah saw mengadili seorang wanita dari kabilah yang berkedudukan.

Rasulullah saw kemudian bersabda, “Apakah Engkau memberi syafa’at (pertolongan) berkaitan dengan hukum Allah?’ Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam pun berdiri dan berkhutbah, ‘Wahai manusia, sesungguhnya yang membinasakan orang-orang sebelum kalian adalah jika ada orang yang mulia (memiliki kedudukan) di antara mereka yang mencuri, maka mereka biarkan (tidak dihukum), namun jika yang mencuri adalah orang yang lemah (rakyat biasa), maka mereka menegakkan hukum atas orang tersebut. Demi Allah, sungguh jika Fatimah binti Muhammad mencuri, aku sendiri yang akan memotong tangannya.” (HR. Bukhari no. 6788 dan Muslim no. 1688).

Karenanya, kita tidak boleh tinggal diam. Sebab, permasalahan korupsi harus segera diatasi. Pemberantasan korupsi secara tuntas hanya bisa dilakukan dengan mewujudkan kondisi kehidupan ideal dengan mencontoh segala perbuatan Rasulullah saw. 

Insya Allah, tindakan jahat para tikus berdasi itu bisa kita basmi secara tuntas. Namun, kondisi itu hanya akan dapat terwujud dengan adanya perubahan menuju ketakwaan individu dan perhatian masyarakat, serta penjagaan negara. Tentunya, semua perubahan ini hanya akan bisa terjadi dengan perjuangan bersama menghadirkan penerapan syariah Islam secara kaffah kembali, yang akan membawa berkah bagi penghuni langit dan bumi.[]

Dimuat di: Remaja Islam Hebat

Pena Muslimah Tempat cerita menjadi hidup. Temukan sekarang