Begitu besar pengaruh media mengisi ruang kehidupan. Bahkan, satu orang bisa punya banyak akun media sosial, puluhan sampai ratusan. Biasanya sih akunnya anak sekolahan. Namun, seiring waktu media pun akrab dengan kalangan dewasa, dan orang tua.
Chatting, berbagi tulisan, dan info penting buat orang lain. Beriklan, jualan macam-macam barang dan jasa. Begitulah, media bisa sebagai sarana informasi, hiburan, pertemanan, sampai urusan pemasaran bisnis atau pemenangan calon pemimpin. Berbagai hal penting bisa terjadi melalui sentuhan jari.
Di antara media seperti Twitter, Instagram, Line, WhatsApp, dan lain sebagainya, Facebook masih termasuk deretan media sosial yang terkemuka. Namun, belakangan ini Facebook menuai banyak pro-kontra.
Kasus bocornya 1,3 juta data pribadi pengguna Facebook di Indonesia dan 86 juta pengguna Facebook di dunia dinilai oleh banyak pihak merupakan persoalan yang serius. Untuk menjamin keamanan data pribadi warga negara, Presiden didesak untuk segera mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu).
Facebook telah dihujani kritik dalam beberapa pekan belakangan setelah perusahaan itu mengungkapkan bahwa perusahaan konsultan politik Cambridge Analytica, yang bekerja untuk kampanye presiden Donald Trump, bisa menembus data pribadi 50 juta pengguna Facebook. (http://m.republika.co.id/berita/internasional/amerika/18/04/05/p6ovst349-mark-zuckenberg-akan-bersaksi-di-kongres-as-pekan-depan).
Kabar yang santer tentang data Fb yang bocor. Cukup meresahkan warga dunia, maya maupun nyata. Ada dugaan kuat digunakan untuk kepentingan pemilu.
Kesalahan yang disangkakan kepada Cambridge Analytica adalah mereka memanen data dari pengguna Facebook tanpa pengguna Facebook itu tahu untuk apa data-data itu digunakan, yang ternyata untuk kepentingan politik. Kerja Cambridge Analytica dalam memenangkan seorang calon pemimpin yakni dengan menjalankan strategi microtargeting dan psikografi. Mahadata (big data) dianalisis sehingga bisa terlihat karakteristik-karakteristik objek kampanye yang disasar.
Data yang telah dikumpulkan lalu digunakan untuk mengidentifikasi pemilih yang dapat dibujuk (persuadable voters). Data itu juga digunakan untuk mengindentifikasi isu-isu yang menjadi perhatian para pemilih. Data-data tersebut lalu masuk ke tim pengolah data, kemudian mengirimkan ‘pesan-pesan’ yang berdampak pada sikap para pemilih.
Segmentasi psikografi berarti objek dipetakan berdasarkan karakter, motivasi, gaya hidup, hingga karakter kepribadian. Maka, mikrotargeting bisa dijalankan, yakni menyasar objek kampanye dengan cara yang lebih terpersonalisasi menurut kondisi psikologis mereka, bukan hanya kampanye secara umum.
Cambridge Analytica berkolaborasi dengan puluhan teknologi periklanan untuk memengaruhi pemilih. Sebagai contohnya, jika ada orang yang peduli dengan kesehatan maka mereka akan dialihkan ke situs yang memaparkan program Trump soal kesehatan. Pemasaran digital Cambridge Analytica melibatkan sejumlah platform, termasuk media sosial, situs pencarian, dan situs berbagi video YouTube. Cambridge Analytica menyebut teknik yang mereka terapkan membuahkan hasil berupa kemenangan Trump.
Pengambilan data publik secara ilegal, seperti yang disebutkan sebelumnya, bukanlah satu-satunya skandal Cambridge Analytica. Politico melaporkan Cambridge Analytica juga menggunakan cara-cara kotor dalam membantu kliennya. Di antara cara-cara kotor tersebut menyebar isu yang merusak reputasi lawan hingga memanfaatkan wanita penghibur untuk menjebak lawan-lawannya. Strategi yang diterapkan didasarkan pada data yang diperoleh di dunia maya (https://news.detik.com/berita/3957252/cambridge-analytica-panen-facebookers-ri-dipakai-untuk-politik/penyalahgunaan data).
Banyak data penting pribadi yang sifatnya privasi. Malah, kadang data yang dicuri kerap digunakan untuk tindak kejahatan, seperti penipuan, atau untuk kampanye.
Haknya konsumen buat dilindungi. Kita selaku pengguna tentunya khawatir, di mana keamanan dan keadilan? Belum lagi kasus berita “hoax” yang bertebaran di mana-mana. Masih tidak serius ditindak sampai sekarang. Di manakah perlindungan negara terhadap privasi data dan kenyamanan rakyat sebagai pengguna media?
Media sosial memegang peran penting dalam kehidupan. Apalagi di era digitalisasi dan globalisasi, yang memerlukan kelancaran informasi dan kemudahan berkomnukasi, membuat media sosial tidak bisa dihindari kehadirannya. Media sosial datang menawarkan kemudahan.
Bagaimana harusnya menyikapi media sosial? Dari segi penggunaan media, maka bisa kita ketahui bahwa media terkategori madaniah, yaitu produk hasil sains dan teknologi. Sehingga hukum menggunakannya adalah mubah (boleh).
Khusus dalam sistem Islam terdapat yang disebut instansi penerangan (jihaz al-i'lam). Jihaz al-i'lam adalah direktorat yang menangani dan pelaksana politik penerangan dalam negera demi kemaslahatan Islam dan kaum Muslim. Instansi ini berperan di dalam negeri untuk membangun masyarakat Islami yang kuat dan kokoh, menghilangkan segala keburukan, dan menonjolkan kebaikan Islam. Sedangkan di luar negeri bertugas untuk memaparkan Islam baik dalam kondisi damai bahkan saat situasi perang. Menjelaskan keagungan Islam dan kerusakan sistem buatan manusia, dan kezalimannya serta kelemahan pasukannya.
Menurut Islam, media informasi yang dimiliki warga negara tidak memerlukan izin. Tetapi hanya memerlukan pemberitahuan dan dikirim ke Direktorat Penerangan tentang media informasi yang didirikan. Pemilik dan pemimpin redaksi media itu wajib bertanggungjawab terhadap semua isi informasi atau konten yang disebarkan. Ia akan dimintai tanggung jawab terhadap setiap bentuk penyimpangan menurut syar'iah.
Dalam sistem Islam, negara akan berperan dalam melindungi data rakyatnya. Apalagi data penting negara terkait urusan dalam negeri yang sifatnya rahasia, tidak boleh jatuh ke tangan negara lain. Bisa jadi, data tersebut dimanfaatkan untuk menjajah atau mengeksplorasi kekayaan alam negeri Muslim. Sehingga, negara dapat memaksa pemilik media untuk bertanggungjawab penuh terhadap kelalaian mereka.
Media dalam Islam juga digunakan untuk mengemban dakwah. Karena, negaralah yang punya misi besar menyampaikan cahaya Islam ke seluruh penjuru dunia. Menerangkan keagungan syariah. Menggentarkan musuh dan mempererat tali ukhuwah Islamiyah.
Allah SWT berfirman: “Dan siapkanlah untuk menghadapi mereka kekuatan apa saja yang kamu sanggupi dan dari kuda-kuda yang ditambat untuk berperang (yang dengan persiapan itu) kamu menggentarkan musuh Allah dan musuhmu dan orang orang selain mereka yang kamu tidak mengetahuinya; sedang Allah mengetahuinya. Apa saja yang kamu nafkahkan pada jalan Allah niscaya akan dibalasi dengan cukup kepadamu dan kamu tidak akan dianiaya (dirugikan).” (TQS. Al-Anfal: 60).
Media apapun, pasti ada kelebihan dan kekurangan. Ada nilai positif dan dampak negatif yang ditimbulkan. Tergantung kita yang menggunakan.
Penting bagi kita untuk terus mencaritahu dan memperbaiki dalam rangka mengoptimalkan media untuk kebaikan. Kemudian, berusaha mengantisipasi segala kekurangan dan dampak negatif yang mungkin terjadi. Maka, di sini penting peran negara. Intinya, perlu kesadaran bersama sebagai pengguna dan pemilik media agar dapat memaksimalkannya dengan baik dan benar sesuai panduan hukum syara.’ []
Dimuat di: Remaja Islam Hebat
KAMU SEDANG MEMBACA
Pena Muslimah
Non-Fiction(COMPLETE) √ "Jalani hidup dengan berpedoman pada petunjuk aturan-Nya. Lakukanlah yang kita bisa. Menulis misalnya. Dan ciptakan tulisan yang dapat dibanggakan kelak di hadapan-Nya. Itulah, sebaik-baik tujuan seorang penulis." Nah, kalau melihat ke...