6. kasus Sherly

9 2 0
                                    

Wilham dan dika sudah menemui dosen mereka meminta saran atas kasus yang sedang mereka tangani.

" Jadi kita lihat dari dua sisi , sisi pelaku dan juga korban karena pelaku sudah meninggal otomatis kasus ini berakhir sampai disini " ujar pak reynald dosen mereka

" Nah kita lihat dari sisi keluarga korban dalam artian sang ayah ya. Ingin di bebaskan karena merasa tidak bersalah . "

" Tapi keluarga pelaku disini menuntut balik karena pelaku meninggal di dalam sel " ujar wilham.

" Ada tiga alasan yang dibenarkan dalam sidang pengadilan , yaitu pembenar , pemaaf dan peniada "

" Kasus ini biasa disebut aerus reus yang artinya tidak tuntas atau tidak ada bukti kuat karena tidak ada bukti bahwa ayah korban melakukan pemukulan bahkan keluarga korban sendiri menyampaikan bahwa yang memukul adalah warga malah ayah korban melerai dan membawanya ke pihak berwajib "

" Kasus pengeroyokan bisa dikenakan pasal 351 KUHP dan 170 KUHP , solusi nya keluarga korban harus minta banding . Ya.. bisa dibilang hak seseorang rutan ."

" apakah dalam kasus ini , keluarga korban bisa mengajukan banding ?" tanya wilham lagi , dika hanya menyimak dan merekam pembicaraannya dengan dosen mereka.

" tentu bisa , karena seperti yang tadi saya bilang . itu adalah hak seorang Rutan ". jawab pak reynald . wilham menemukan cara dia hanya tinggal minta pendapat dan masukan dari pak rey .

" lalu langkah awal yang kami harus lakukan apa pak ?". tanya wilham lagi

" Menurut saya , dari tiga alasan yang dapat di benarkan di depan hakim , keluarga korban bisa mengajukan alasan pemaaf dan pembenar. pemaaf karena hakim juga manusia yang menilai bukan hanya satu sisi , melainkan sisi lainnya atau bisa juga disebut kondisi . Dan pembenar , keluarga korban melakukkan pengeroyokan atau lebih tepatnya warga yang mengeroyok bukan keluarga korban itu di lakukan demi anaknya yang menjadi korban . itu manusiawi kita pasti membela keluarga kita tanpa melihat dampak kedepannya ".

"jadi kalian bisa ajukan banding terlebih dahulu , tapi di dalami ter;ebih dahulu ya untuk kasusnya ".

" tapi kan si pelaku ini meninggal bukan sehabis di keroyok , melainkan meninggal di sel . jadi bisa saja bukan karena pengeroyokan tersebut , tapi ada hal lainnya mungkin yang terjadi di dalam sel " ujar wilham .

" nah itu yang saya maksud, kalian dalami dulu dan cari bukti akurat untuk bisa memperkuat asumsi kalian , karena semua perlu pembuktian ". ujar pak rey.

" kami juga berpikir ada money politik di kasus ini , karena menurut narasumber kami , si pelaku ini berasal dari keluarga menengah ats pak , atau bisa dibilang mampu . dan si korban ini berasal dari kalangan bawah " ujar wilham.

" Mungkin , tapi jika benar akan jauh lebih sulit mengungkap , karena kalau seperti itu,berarti ada pihak penyidik yang bekerja sama dengan si pelaku dan keluarga nya . Mereka pasti menutup rapat kasus ini ." jawab pak rey

wilham dan dika mengangguk , mereka harus riset terlebih dahulu mengumpulkan bukti dan saksi . sepertinya akan butuh waktu lama .

" Betul pak , karena hukum di indonesia ini memang sudah terkenal dengan tumpul keatas tajam kebawah " timpal wiilham

" berarti kalau seperti itu kasus ini membutuhkan waktu untuk bisa di selesaikan,kami minta agar deadline nya diundur pak " minta dika.

pak rey mengetuk ngetukkan jari ke dagu nya , menimang keputusan apa yang akan dia ambil untuk mahasiswa ini .

" baiklah , kasus ini cukup menarik , karena seperti nya ada yang janggal kalian harus berpikir logis dan banyak banyak riset jadi saya undur deadline untuk kalian "

Pelangi Untuk JinggaTempat cerita menjadi hidup. Temukan sekarang