....يٰزَكَرِيَّا إِنَّا نُبَشِّرُكَ بِغُلٰمٍ اسْمُه يَحْيٰى
“Hei Zakaria, sesungguhnya Kami memberi kabar gembira kepadamu akan (beroleh) seorang anak yang namanya Yahya.” (Maryam:7)
🍒🍒🍒
Dan benarlah jika kelahiran seorang anak, merupakan kabar gembira bagi orang-orang di sekitarnya, terutama orang tuanya. Selama 9 bulan berada di dalam kandungan sang ibu, dengan harap-harap cemas sang ibu menunggu lahirnya buah hati ke dunia.
Bahkan Rosululloh Saw pun merasa girang luar biasa saat kelahiran cucunya dari Siti Fatimah dan Sayyidina Ali.
"Coba kulihat," pinta beliau.
Setelah ditunjukkan, wajah beliau berbinar-binar.
"Kau beri nama siapa?".
"Kami namainya Harb," jawab sang ayah, Ali ibn Abi Thalib.
Dengan kelembutan seorang nabi, beliau mengajarkan kepada sahabat agar mereka memberi nama yang baik. Jika ada nama yang tidak cocok, biasanya langsung diubah oleh beliau. Menurut beliau nama harus mencerminkan optimisme.
"Ini Hasan," nama yang dipilihkan beliau. Lalu telinganya diazani.
Bahkan bukan hanya ketika kelahiran seorang bayi saja yang merupakan kabar gembira, akan tetapi islam menunjukkan perhatian khusus kepada janin yang masih berada di dalam kandungan ibunya. Salah satunya Islam memerintahkan supaya memberikan nafkah kepada wanita hamil yang sudah ditalak tiga. Nafkah ini sebenarnya untuk bayi yang berada di dalam kandungannya, karena hak nafkah untuk ibunya telah gugur dengan talak tiga yang dijatuhkan oleh suami kepadanya.
Perhatian lain yang diberikan islam kepada wanita hamil adalah menjaganya dari hal-hal yang membahayakan kesehatan si janin, yaitu dengan memberikan rukhsoh (kemurahan) untuk tidak melaksanakan puasa Ramadhan dan bisa menggantinya di kemudian hari.
Dan juga menangguhkan hukuman bagi ibunya, jika hukuman tersebut dapat mempengaruhi atau dipastikan dapat membahayakan si janin.
Sebuah hadits yang diriwayatkan oleh Imran bin Husein mengisahkan bahwa pernah ada seorang wanita yang hamil setelah berzina dari kalangan Bani Juhainah datang kepada Nabi Saw. Ia berkata, "Wahai Nabi Alloh, aku telah melakukan pelanggaran yang berkaitan dengan hukuman had. Sudilah kiranya engkau menegakkan hukuman itu terhadap diriku." Setelah mendengar pengakuan itu, Nabi memanggil wali si wanita tersebut, lalu bersabda kepadanya, "Rawatlah ia dengan baik. Bila ia telah melahirkan, bawalah kepadaku kembali."
Wali perempuan itu pun melakukannya. Setelah itu, Nabi Saw memerintahkan agar wanita tersebut diikat dengan kainnya. Kemudian beliau memerintahkan kepada mereka untuk merajamnya. Setelah selesai hukuman had dan jenazahnya diurus, Nabi Saw menshalatkannya.
Happy reading
Cianjur, 09 April 2020
KAMU SEDANG MEMBACA
Al-Athfal ( A Thought About Parenting )
غير روائيIni hanya sebuah pemikiran yang ditulis oleh seseorang yang sama sekali tidak punya pengalaman terhadap parenting. Buku parenting ini dibuat berdasarkan perasaan dan kesadaran atas apa yang terjadi di lingkungan sekitar, karena semakin banyaknya ora...