Bab 13

3 0 0
                                    

"Dan (ingatlah) ketika Luqman berkata kepada anaknya, ketika dia memberi pelajaran kepadanya. Wahai anakku! Janganlah engkau menyekutukan Allah, sesungguhnya mempersekutukan Alloh adalah benar-benar kezaliman yang besar. “ 

(QS Luqman 31: Ayat 13)

🍒🍒🍒

Ketika anak-anak membuat kesalahan bahkan sampai membuat orang tua marah, atau mereka melakukan sesuatu yang bertentangan dengan hukum bukan berarti karena kita sayang pada mereka sehingga kita membiarkan mereka tanpa menegurnya sama sekali. Apabila dengan menegur saja, tetap membuat mereka membangkang. Apakah diperbolehkan untuk kita memukul mereka? 

Rasulullah shollallohu alaihi wasallam bersabda, “Suruhlah anak kalian shalat ketika berumur tujuh tahun! Dan pukullah mereka ketika berusia sepuluh tahun (jika mereka meninggalkan shalat)! Dan pisahkanlah tempat tidur mereka (antara laki-laki dan perempuan)!” (Hadits Hasan diriwayatkan oleh Abu Daud no 495, Ahmad II/80, 187, Al-Hakim I/197)

Bila memang memukul diperlukan, maka hendaklah tujuan memukul atau menjatuhkan hukuman itu hanyalah untuk memberikan bimbingan dan perbaikan, bukan untuk pembalasan dan kepuasan hati. Karena jika memukul (menggunakan kekerasan) hanya untuk memuaskan hati orang tua saja, tentunya hal tersebut akan berdampak negatif pada tumbuh kembang sang anak. Ibnu Khaldun dalam Muqaddimah-nya menyebutkan bahwa dia tidak suka menggunakan kekerasan dan paksaan dalam mendidik anak. Dia berkata, “ Barang siapa mendidik orang-orang yang menuntut ilmu, para budak, atau para pelayan dengan cara kasar dan paksaan, maka orang yang dididik akan dikuasai oleh serba keterpaksaan. Keterpaksaan akan membuat jiwanya merasa sulit dan sempit untuk mendapatkan kelapangan.” 

Dan apabila memukul adalah satu-satunya jalan keluar maka sebelum melakukannya ada hal-hal yang harus terlebih dahulu kita perhatikan.

• Pukulan tidak boleh dilakukan sebelum anak berusia sepuluh tahun. Hal ini berkenaan dengan hadits meninggalkan shalat, jika anak sudah menginjak usia sepuluh tahun dan tidak mengerjakan shalat maka bolehlah hukumnya bagi orang tua untuk memukul mereka.

• Meminimalkan hukuman pukulan. Jadikanlah pukulan tersebut seperti garam dalam masakan. Sedikit tapi membuat makanan bertambah lezat, jangan sampai kebanyakan dan membuat rasanya rusak. Pun dengan pukulan, bila kebanyakan akan menjadi tidak efektif dan hilang keampuhannya. Sesuai dengan sabda Rasulullah, “Hukuman cambuk lebih dari sepuluh kali dera tidak boleh dilakukan, kecuali dalam salah satu hukum had dari hukum-hukum had Alloh.” (HR Bukhari)

____________________________________________________

“ Apabila salah seorang dari kalian akan memukul, maka jauhilah memukul wajah.” 

(HR Bukhari)


🍒🍒🍒

Emosi, marah, kesal, mungkin seringkali bahkan setiap hari menghampiri perasaan orang tua apabila melihat anaknya susah diatur, bahkan sudah sering diperingati namun mereka seolah-olah tidak mendengarkan. Bahkan tak jarang orang tua karena tidak dapat menahan emosinya, akhirnya mereka menggunakan cara kasar kepada anaknya. Seperti memukul, menampar, dan lainnya.

Tapi, ingatlah! Ketika tak ada cara lain untuk mengingatkan mereka, dan pukulan adalah satu-satunya cara yang harus diambil, maka jangan pernah memukul apabila kita masih diliputi perasaan marah. Tenangkan duku pikiran dan hati kita, agar hendak ketika kita memang harus memukul mereka, tidak lain pukulan tersebut hanya untuk mendidik mereka bukan untuk menyiksa mereka atau sekadar melampiaskan nafsu kita saja.

Lalu, apakah diperbolehkan memukul anak dengan menggunakan alat perantara seperti cambuk?

Ulama tafsir mengatakan bahwa pukulan memakai cambuk dianjurkan hanya mengenai kulit saja dan tidak boleh melampauinya sampai menembus daging. Setiap pukulan yang melukai bagian daging atau merobek kulit hingga menembus dan melukai daging bertentangan dengan hukum Al-Quran dan firman-Nya “Fajlidu”, yaitu kulit punggung dari tubuh manusia. Maksudnya ialah pukullah sebanyak 100 kali sebagai hukuman atas perbuatannya. Jumlah ini berlaku untuk orang-orang yang telah memasuki usia baligh ketika diterapkan hukum had. (Mahasinut Ta'wil karya Al-Qasimi/249).

Dan mengenai cambuk yang digunakan tidak boleh cambuk yang keras atau cambuk yang ada pintalannya. Karena ada larangan mengenai hal tersebut. Diriwayatkan oleh Zaid bin Aslam bahwa Rasulullah shollallohu alaihi wasallam ketika akan mencambuk orang yang telah berbuat zina, lalu diberikan cambuk yang telah terurai ujungnya, beliau bersabda “di atas ini”, lalu didatangkanlah sebuah cambuk baru yang masih ada pintalannya, beliau kemudian bersabda “di bawah ini”. Akhirnya, didatangkanlah sebuah cambuk yang yang telah digunakan dan agak lunak ujungnya. Kemudian Rasulullah memerintahkan agar lelaki itu didera dengan cambuk tersebut.

Dan bagi orang yang hendak memukul, janganlah memukul dengan mengangkat tinggi tangannya. Seperti yang dikatakan Umar bin Khattab kepada juru pukulnya, “Janganlah kamu angkat ketiakmu!”  Maksud larangan ini agar pukulan tidak melukai dan tidak terlalu keras.

Dan orang tua jika hendak memukul anaknya terlebih dahulu harus memperhatikan hal tersebut. Agar tidak terjadi kesalahan dalam niat dan tindakan dalam pemukulan.


~happy reading~

Cianjur, 24 Juli 2020

Al-Athfal ( A Thought About Parenting )Tempat cerita menjadi hidup. Temukan sekarang