Hak asasi manusia sebagai perempuan dalam Novel re dan perempuan

55 8 9
                                    

https://ebooks

Ups! Gambar ini tidak mengikuti Pedoman Konten kami. Untuk melanjutkan publikasi, hapuslah gambar ini atau unggah gambar lain.

https://ebooks.gramedia.com/id/buku/re-dan-perempuan

                                                                                  Ayu Rafika Ningtyas

Sesuai judulnya, Re adalah tokoh utama dalam buku ini. Profesi nya ialah pelacur lesbian. Pertemuan Re dengan mami Lani, seorang mucikari, diawali dengan kondisi Re yang saat itu sedang hamil besar. Ia tak berdaya dan tak punya uang. Mami Lani dengan lembutnya menawarkan bantuan. Yang ternyata hal ini berujung pada pemaksaan diirnya untuk menjadi pelacur lesbian di Jakarta.

Demi menghidupi anaknya, Re terpaksa melakukan itu semua. Detail mengenai kerasnya kehidupan sebagai pelacur dijabarkan dengan lugas, sehingga saya sebagai pembaca jadi ikut merasakan ngeri-ngeri sedap. Mulai dari kekerasan seksual yang sering dialami selama melayani pelanggan, sampai pada ancaman dibunuh secara keji jika ingin kabur dari Mami Lani.

Semua tulisan di dalam buku pertama dan keduanya merupakan sudut pandang dari tokoh Herman. Ia adalah seorang mahasiswa sekaligus jurnalis yang sedang mengerjakan skripsi. Ia menyamar menjadi supir pribadi Re untuk mengumpulkan data mengenai dunia pelacuran lesbian di Jakarta

Tulisan kang Herman dalam buku ini sangat menyentuh soal hak asasi yang selama ini memang hanya sebatas slogan. Pembunuhan para pelacur yang dilakukan Mami Lani tak pernah diusut oleh petugas kepolisian. Padahal kejadian ini jelas bukanlah kecelakaan, melainkan kekerasan yang dilakukan pihak tertentu. Namun, kepolisian dalam buku fiksi ini tak melakukan penyelidikan lebih lanjut.

Beberapa kali dalam buku kedua, Melur mengajukanprotes keras terhadap ketimpangan hukum yang terjadi di Indonesia. Ia jugamengeluhkan soal pandangan masyrakat yang suka memandang sebelah mata profesipelacur, sehingga tak ada satupun yang berdiri membela ketika para pelacurmendapati haknya dilanggar.

Ada satu poin lagi yang menarik dalam buku keduanya, yakni pembahasan antaraHerman dan Melur soal vigilante. Saya langsung gugling terkaitistilah yang baru pertama kali saya dengar ini. Vigilante adalahseseorang yang menegakkan hukum dengan caranya sendiri.

Vigilante sendiri agakanya serupa dengan fenomena persekusi,terutama pada pelaku kejahatan pencuri, perampok, atau pencopet. Masyarakatyang geram karena lambannya penegakkan hukum atas tindak-tanduk kriminal kelasbawah begini jadi brutal dan beringas ketika pelaku tertangkap oleh tanganmereka sendiri. Tak ayal kejadian persekusi yang jelas juga melanggar hukumsudah seperti menjadi tabiat masyarakat.   

opini sastra Novel,Cerpen dan puisiTempat cerita menjadi hidup. Temukan sekarang