chapter 11

44 9 2
                                    

~~~

"Korban tidak melakukan perlawanan, ada kemungkinan keduanya memiliki keinginan yang sama-"


"Interupsi!...,korban tidak melakukan perlawanan bukan berarti juga memiliki keinginan yang sama, mohon dengarkan penjelasan dari Prof Dr. Choi terlebih dahulu yang mulia Hakim", ucap Askara memotong pembicaraan lawan.


Hakim berdiskusi sejenak dengan hakim yang lainnya kemudian ia menganggukkan kepala tanda setuju.



Setelahnya Prof Dr. Choi menerangkan dengan jelas dan mudah dimengerti agar para saksi bisa menyimak dengan baik keterangan dari Prof Dr. Choi seputar dampak dari pemerkosaan yang terjadi pada korban, dan apa yang terjadi pada korban di situasi tersebut.


Hakim menyimak dengan baik, lalu mereka berunding kembali. Pihak lawan tampak kesal beberapa kali mereka mencoba mencari kelemahan dari data yang sudah dikumpulkan oleh jaksa Askara dan pengacara dari korban untuk bisa meringankan hukuman client nya.


Suasana ricuh saat pihak terdakwa tampak berupaya menjadikan hukuman pelaku hanya sebagai masa percobaan. Para saksi yang hadir saat itu berteriak tidak terima termasuk keluarga korban yang dirugikan oleh tindakan pelaku.


Tidak tinggal diam jaksa Askara memperkuat bukti-buktinya dengan berbagai analisis data tentang perbuatan pelaku yang menyebabkan kerugian yang berkelanjutan bagi korban jika dilihat dari pandangan masyarakat maupun negara.


"Maka dari itu yang mulia Hakim, saya mohon berikan hukuman terberat pada terdakwa berdasarkan kerugian yang dialami korban maupun keluarganya atas tindakan keji terdakwa terhadap korban yang masih dibawah umur."



Askara membungkukkan tubuhnya didepan Hakim memberi hormat sebelum kembali ke kursinya.



"Baik. Kami selaku Hakim akan mengadili tindakan pelaku seadil-adilnya berdasarkan bukti dan juga analisa data yang tertera secara nyata, jelas dan sah."



"Terdakwa dinyatakan melanggar UU nomor** ayat** tentang tindakan pemerkosaan. UU nomor*** ayat* tentang pemaksaan. UU nomor* ayat** tentang kekerasan seksual. serta UU nomor*** ayat* tentang tindak kejahatan pada anak dibawah umur."



"Dengan ini kami menyatakan terdakwa bersalah! Dan akan menjalani hukuman selama 25 tahun dipenjara atau membayar denda sebesar 450 juta."



Ujar putusan Hakim dengan jelas, memberikan hukuman yang pantas berdasarkan hukum Negara yang tertera didalam Undang-undang.




'Tok....Tok....Tok', palu diketuk oleh Hakim mengakhiri sidang.



Sidang berakhir semuanya membuang nafas lega, tak terkecuali keluarga korban yang kini sedang menangis tersedu-sedu memeluk anak perempuannya yang menjadi korban pemerkosaan.


Askara menatap nanar kearah keluarga korban yang terlihat menangis puas terhadap hukuman yang diberikan Hakim pada pelaku.


Pengecara yang mewakili korban menjabat tangan jaksa Askara dengan senyumannya.


Soulmate       ~RyejiTempat cerita menjadi hidup. Temukan sekarang