17

253 24 39
                                    

Comment sudah jebol jadi mari lanjut

Ups! Gambar ini tidak mengikuti Pedoman Konten kami. Untuk melanjutkan publikasi, hapuslah gambar ini atau unggah gambar lain.

Comment sudah jebol jadi mari lanjut

30+ VOTE
30+ COMMENT

°°°


Sakti duduk di samping Djarot, advokat yang punya kuasa menyatakan dalil-dalil permohonan peradilan yang menyebutkan alasan bahwa penetapan tersangka pada Sakti dianggap terlalu buru-buru padahal bukti tidak terlalu kuat mengarah pada kelalaian Sakti saat mengemudikan mobil sehingga menyebabkan tewasnya pejalan kaki yang menyebrang melewati mobil sedan BMW-nya Sakti.

"Yang Mulia Hakim, di sini saya paparkan mengapa pihak kami menyatakan bahwa penangkapan dan penahanan yang dilakukan terhadap saudara Sakti yang jadi klien kami ini tidak sesuai dengan Pasal 21 KUHAP."

Yang bersangkutan nampak duduk dengan kepala yang menunduk, tak henti membaca melafadzkan doa semoga hakim menjadi tangan Tuhan yang berpihak padanya. Sakti memang pasrah kalau saja ia benar terbukti melakukan kesalahan sehingga harus menebus kesalahan itu dengan tinggal di balik jeruji sampai batas waktu yang ditentukan berdasarkan vonis yang hakim jatuhkan.

Djarot lah yang membuka harapan agar Sakti bisa kembali berkiprah di dunia musik, bebas dari jeruji, dan kembali ke pelukan keluarganya. Dari penafsiran hukum yang Djarot uraikan bersama tim, nampak ada kejanggalan dan desakan sepihak yang memaksa Sakti harus dipenjara walau pun dalil undang-undang menurutnya tidak sempurna memuat unsur tindak pidana yang berakibat pada perampasan hak kemerdekaannya Sakti.

"Jadi begini Yang Mulia, dari salinan berita acara kepolisian setempat yang berwenang untuk menangkap dan menyelidiki kasus ini - saudara Sakti diduga telah melakukan kealpaan atau dolus eventualis yang menyebabkan matinya seseorang akibat kelalaian seperti yang disebutkan dalam Pasal 359 KUHP yang berbunyi Barang siapa karena kesalahannya (kealpaannya) menyebabkan orang lain mati, diancam dengan pidana penjara paling lama 5 tahun atau pidana kurungan paling lama 1 tahun."

Sakti tidak terlalu paham akan mekanisme bekerjanya proses hukum di pengadilan. Sampai saat ini pun ia bertanya-tanya siapakah yang sebenarnya mendatangkan pengacara kompeten seperti Djarot padanya. Apakah ini dari pihak keluarganya atau manajemen label yang menaungi band ikut turun tangan untuk meng-cover semua ini.

"Selain daripada KUHP juga, menurut kami ini sama sekali tidak ada kaitannya dengan pasal dalam undang-undang khusus yang ada di Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1992 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, Yang Mulia."

"Sejauh ini, saudara Sakti dilaporkan karena dianggap melakukan tindak pidana yang sesuai dengan Pasal 63 juncto Pasal 27 ayat (1). Ini sama sekali tidak benar Yang Mulia."

"Saudara Sakti bertanggungjawab atas kecelekaan tersebut. Ia tidak memenuhi unsur-unsur yang dalam Pasal tersebut. Saudara Sakti diketahui menolong korban dengan membawanya ke rumah sakit. Beliau juga bersedia untuk membayar biaya pengurusan dan pemakaman jenazah korban yang meninggal serta ganti rugi atas kejadian tersebut."

[M] Rockstar ScandalTempat cerita menjadi hidup. Temukan sekarang