Rasa Keadilan

10 2 0
                                    

Tak berselang lama bantuan prajurit datang mengamankan para anak buah Andika, baik yang masih hidup ataupun yang telah tertembak mati. Pengamanan dilakukan selama hampir satu jam lebih, dan mahasiswa sudah diperbolehkan untuk pulang kerumah masing-masing. Langit sore mulai terlihat menandakan bahwa hampir satu hari penuh mereka melakukan penyergapan dan penyelamatan di universitas ini.

Setelah mendapat laporan bahwa pengamanan telah selesai dilakukan Kapten Dirga bersama pasukannya mulai berjalan memasuki mobil taktis militer. Selama perjalanan dirinya tetap siaga dengan pikiran yang dipenuhi evaluasi atas operasi yang baru saja selesai. Mereka berhasil, tetapi perjuangan belum sepenuhnya selesai. Dia tahu bagian terpenting dari misinya ialah membawa andika kemeja hijau dan memastikan keadilan ditegakan.

Kini dia bersama Serma Hanan, dan Lettu krisna sedang menuju Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo (RSCM) Jakarta tempat dimana Andika mendapat penanganan pertolongan pertama. Sementara Kapten Wira dan sisa pasukan lain ditugaskan untuk mengantar para tahanan agar kejadian dulu tak terulang.

Didalam mobil dirinya termenung, dia mengingat kembali mengenai Andika dosen terhormat yang ternyata menjadi otak pengedaran narkoba dan pembunuhan berencana akhirnya bisa dilumpuhkan olehnya setelah mengalami perjalanan yang sangat panjang dan menguras otak serta tenaga.

Begitu tiba dirumah sakit, dirinya langsung berjalan ke ruang perawatan intensif dimana Andika berada. Luka yang diderita akibat Andika yang mencoba melakukan aksi bunuh diri dengan meloncat di lantai 2 itu cukup parah dan sempat kehabisan darah, tetapi entah doa Kapten Dirga yang didengar Yang Maha Kuasa, sore tadi Andika berhasil melewati masa kritisnya. Kapten Dirga yang berdiri diluar ruangan, menyaksikan dokter bekerja melalui jendela kaca. Dia merasakan kelegaan, bukan karena simpati terhadap Andika tapi karena ia tahu Andika harus hidup dan diadili sesuai dengan kesalahannya.

"Kenapa kau terlihat ingin sekali lelaki itu hidup, Kapten" Serma Hanan yang berada di samping Kapten Dirga sontak melontarkan pertanyaan yang memenuhi otaknya dari tadi.

"Simpelnya jika Andika mati, proses hukum tak bisa berjalan. Dia harus bertanggung jawab atas apa yang dia lakukan!"

Bagi Kapten Dirga keadilan yang sebenarnya bisa tercapai hanya ketika semua kejahatan Andika terungkap dimeja hijau, dimana bukti-bukti akan berbicara dan hukum bisa memberikan vonis yang pantas.

//Paralayang_Love_You//

Tiga hari masa penyembuhan, pagi ini Andika dibawa kepengadilan untuk menghadapi dakwaan yang telah disiapkan oleh kejaksaan. Kapten Dirga dan Kapten Wira beserta timnya telah mengumpulkan bukti-bukti yang sangat kuat selama penyelidikan, dimulai dari jaringan narkoba Andika hingga pembunuhan berencana yang melibatkan kelompoknya. Dibawah dakwaan pasal 114 ayat 02 UU No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika, Andika terbukti sebagai pengedar Narkotika Golongan 1 dan divonis dengan ancaman hukuman mati atau seumur hidup atau penjara minimal 6 tahun dan maksimal 20 tahun.

"Sodara Andika berdasarkan bukti-bukti yang diserahkan, sodara terbukti melakukan pengedaran Narkotika Golongan 1 yang disinyalir didistribusikan sampai pada wilayah NTT, dan negara tetangga Singapura, maka berdasar pasal 114 ayat 02 UU No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika, anda saya vonis hukuman seumur hidup atau atau sekurang-kurangnya maksimal 20 tahun penjara atau minimal 6 tahun penjara dengan membayar sanksi atau denda sebesar Rp 10 miliyar"

Tidak hanya itu, Andika juga dihadapkan pada dakwaan pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup. Proses persidangan berjalann dengan ketat dengan diwarnai beberapa fakta mengejutkan tentang bagaiman Andika menggunakan jabatannya sebagai dosen untuk menutupi operasi ilegal.

Paralayang Love You (on going)Tempat cerita menjadi hidup. Temukan sekarang