*seminggu kemudian....
Hari ini adalah hari dimana ustadzah Rani di sidang. Dia juga sudah membawa pengacara nya.
Keluarga ndalem pesantren Al Karim juga datang. Ada kyai Yusuf, ustadz Radhit, Gus Alvian dan Baiti.
Kenapa Baiti bisa ikut? Ya karna author juga gak tahu Wkwkwk 😂
Kembali ke topik
Sidang sudah dilangsungkan sejak tadi. Dan sekarang waktunya ustadzah Rani mengakui kesalahannya.
"Apakah betul anda sudah tiga tahun melakukan penganiayaan terhadap murid?" Hakim bertanya ke Rani setelah mendengar penjelasan dari Gani sang pengacara para korban.
"Maaf pak Hakim tapi apakah itu benar-benar asli atau editan vidionya sehingga bisa di percayai?" Bukan Rani yg menjawab melainkan pengacaranya
"Apakah mata anda buta sehingga tidak bisa memisahkan antara yg asli dan editan?" Gani tak mau kalah dia kembali berargumen.
"Saya tidak buta! Dan saya kurang memercayai nya karena bisa saja rekaman suara nya di palsukan dan vidionya" pengacara Rani dengan seribu cara alasan mengelak fakta karena agar kliennya puas dengan hasil yg telah di keluarkan nya susah payah.
"Bagaimana kalau kita panggil saksi? Apakah boleh pak hakim yang agung?" Tanya Gani ke hakim.
"Ya silahkan!"
Gani melihat ke arah kursi penonton dia melihat seseorang menunggu jawabannya. Dan orang yg di lihat Gani pun mengangguk menandakan setuju.
Gani menyuruh temannya untuk membawa saksi nya.
Tak berapa lama saksi nya datang. Dia berdiri di tempat pengsaksian.
"Untuk saksi, apakah betul bahwa Rani telah melakukan penganiyaan terhadap murid nya ?" Tanya hakim.
" Betul pak hakim saya telah melihat banyak nya siswa yg telah di aniaya nya termasuk saya." Jawab sang saksi dari pihak Gani.
"Apa saja itu sehingga anda bisa mengklaim bahwa klien saya telah melakukan nya?" Tanya pengacara Rani.
"Dia telah melakukan penyiksaan secara berangsur. Seperti dia menyuruh salah satu siswa mengelilingi lapangan yg lebar nya 30 meter sebanyak 20 kali dan juga ditambah dengan mencuci WC tapi perkara siswanya tidak bisa mencuci WC maka ustadzah Rani menyuruh siswa itu mengelilingi lapangan sebanyak 10 kali lagi. Bukankah itu di luar batas? Sedangkan biasanya guru paling banyak 10 kali atau 5 kali. Ini sudah di luar nalar pak. Dan juga masih banyak lagi pak korban yg seperti ini di buatnya" jawab sang saksi panjang lebar.
"Apakah Anda masih mau mengelak lagi ?" Tanya Gani sambil tersenyum remeh ke lawan bicaranya.
Rahang nya mengeras dia sudah tidak bisa apa apa lagi. Sekarang pengacara Rani menyerah.
"Tunggu yang mulia!" Ucap Gani saat hakim mahkamah agung mulai membuka suara.
"Ya?"
"Satu lagi kasus Rani yaitu mengelapkan dana di pesantren Al Karim" ucap Gani.
"Dia sudah 3 tahun menggelapkan dana yg sedikit demi sedikit mengambil uang nya dan sekarang sudah berjumlah 18 miliar dan sudah di pakainya untuk foya foya bersama keluarganya. Bukankah seorang bendahara tidak boleh begitu ya? Sangat tidak mencerminkan dengan gelarnya" ujar Gani.
Pengacara Rani hanya terdiam saja dengan amarah yang di pendam nya. Mau bersaksi tapi bukti mereka lebih banyak,mau tak mau dia hanya terdiam saja.
"Baik sudah di putuskan bahwa Rani Anggrina akan dipenjara seperti di KUHP tentang menggelapkan dana pasal 321 ayat 2 dengan denda sebesar 19 miliar dan dipenjara selama 20 tahun. Dan KUHP tentang penganiayaan terhadap siswa pasal 30 tahun 2002 dengan hukuman 5 tahun penjara dan denda sebesar Rp 100.000.000 juta." Ucap hakim dan memukul palu sebanyak tiga kali.
KAMU SEDANG MEMBACA
Al Dan Bai
Fiksi RemajaSeorang Gus yg dijodohkan dengan ketua geng motor. Tanpa Gus sadari bahwa geng motor itu bukanlah geng motor sembarangan. Seorang ketua geng motor yg duduk di bangku SMA hanya karena memiliki tugas dia dan sahabatnya harus kembali lagi duduk di ban...
