Hukum Nikah - ١

7.5K 110 5
                                    

اعلم ان النكاح سنة مرغوبة - وطريقة محبوبة - لان به بقاء التناسل - ودوام التواصل - فقد حرضه الشارع الحكيم

Ketahuilah sesungguhnya nikah itu suatu kesunnahan yang sangat dicintai Alloh, dan jalan yang disenangi Alloh. Karena nikah mempunyai tujuan mencari keturunan yang baik, dan mengikat tali persaudaraan antar ummat Islam. Seperti yang disampaikan dalam firman-Nya :

فانكحوا ما طاب لكم من النساء مثنى وثلاث ورباع... (الاية)

Artinya : Nilahlah kamu dengan perempuan yang baik dua, tiga atau empat...

وقال صلى الله عليه وسلم : يا معشر الشباب من استطاع منكم الباءة فليتزوج فانه اغض للبصر واحصن للفرج (الحديث)

Artinya : Wahai para pemuda, barang siapa yang sudah mampu untuk menikah, maka menikahlah, karena sesungguhnya nikah itu lebih menjaga pandanganmu dan kehormatanmu.

اعلم ان المقصود الاعظم من النكاح التعبد والتقرب والتباع سنة الرسول.

Ketahuilah sesungguhnya tujuan nikah yang paling agung adalah untuk beribadah dan mendekatkan diri kepada Alloh, serta mengikuti sunnah Rosul-Nya.

وقال ايضا : تزوجوا الولود الودود فاني مكاثر بكم الامم يوم القيامة. (الحديث)

Artinya : Nikahlah kamu dengan perempuan yang mencintaimu dan perempuan yang banyak melahirkan. Karena sesungguhnya aku (Rasulullah) ingin memperbanyak ummatku besok di hari Kiamat.

Dalam redaksi lain disebutkan :

Hukum nikah terbagi menjadi 5 :

واجب على الذي يخشى الزنا # تزوج بكل حال امكنا

Wajib bagi orang yang takut berbuat zina # untuk menikah kapan saja waktunya asal memungkinkan.

وزيد في النساء فقد المال # وليس منفق سوى الرجال "

Nikah juga wajib bagi wanita, yang tidak memiliki harta # karena selain laki-laki tidak ada lagi yang berkewajiban memberi nafkah.

Maksudnya adalah wajib bagi seorang wanita yang tidak mempunyai harta untuk menikah, karena yang berkewajiban memberi nafkah laki-laki.

وفي ضياع واجب و النفقة # من الخبيث حرمة متفقه

kewajiban tersebut akan gugur, jika menafkahi istri # dari jalan haram, para ulama berpendapat maka nikahnya hukumnya haram.

لراغب أو راجي نسل يندب # وإن به يضيع مالايجب

Bagi yang berkeinginan menikah, atau yang berkeinginan punya anak, maka nikah itu disunnahkan # meskipun amal yang tidak wajib menjadi sia-sia sebab nikah.

ويكره ان به يضيع النفل # وليس لفيه رغبة او نسل

Dan di makruhkan untuk menikah apabila ia meninggalkan ibadah yang sifatnya sunnah # sedangkan ia tidak ingin menikah, dan tidak ingin punya keturunan.

وان انتفى ما يقتضى حكمًا مضى # جاز النكاح با لسوى المرتضى

Jika alasan untuk menikah itu tidak ada # maka nikahnya dihukumi mubah.

_______________________________________

Bila ada pengertian atau makna yang kurang pas, mohon diluruskan. Silahkan tulis komentarnya. .

"Sertakan referensi aslinya jika kalian ingin mengutip isi dari tulisan "Adab Berjima' "

Adab Berjima' (Bersenggama)Tempat cerita menjadi hidup. Temukan sekarang