Hei hei hei... Baca dari awal lagi yaaah. Karena banyak penambahan2 di dalamnya. Makasih banget yang masih setia di sini.
ناكِحُ الكفِّ بخَسْفِ يُبْلٰى # يَأْتِى بهِ يوم القيامة حُبْلٰى
Bersenang-senang memakai telapak tangan dengan menekan-nekan zakarnya itu berbahaya, ia akan datang pada hari kiamat dengan membawa telapak tangan yang hamil tua."
Pengarang kitab Asy-Syamil mengatakan, bahwa suami tidak boleh mencabut zakar dari vagina istri yang tergolong wanita merdeka tanpa izin darinya. Juga tidak boleh mencabut zakar dari vagina hamba sahaya, kecuali mendapat izin dari tuannya.
Pendapat lain mengatakan, harus seizin hamba sahaya itu sendiri, berbeda dengan hamba sahaya laki-laki.
Imam Malik berpendapat, bahwa mencabut zakar hukumnya makruh secara mutlak. Istri tidak diperbolehkan meminta suaminya untuk mencabut zakarnya dari vaginanya dan mengembalikannya terserah pada suami.
Umar bin Abdul Wahab mengatakan, bahwa orang yang menyenggamai istrinya yang masih perawan sebaiknya tidak mencabut zakarnya, sebagaimana yang dilakukan oleh orang-orang tolol. Bahkan hendaknya suami memasukkan air sperma kedalam rahim istrinya. Mungkin karena persenggamaan itu, Allah Swt akan mengaruniakan keturunan baginya yang akan dapat memberi pertolongan kepadanya. Atau mungkin juga persenggamaan itu merupakan persenggamaannya yang terakhir, karena siapapun tidak akan pernah tau kapan datangnya kematian.
Selanjutnya Umar bin Abdul Wahhab juga berpendapat, bahwa mencabut zakar karena adanya kemaslahatan, misalnya karena istrinya sedang menyusui tidak apa-apa.
Adapun penggunaan sesuatu yang dapat mendinginkan rahim, agar rahim tidak dapat menerima sperma atau sperma akan rusak setelah berada didalam rahim adalah terlarang, sebagaimana yang telah diterangkan Syekh Ibnu Arabi, Ibnu Abdus Salam, dan Imam Al- Ghazali.
وَجَنِّبِ الثِّقافَ والإفْسَادا # كلّ سِحْرٍ لا تَرُمْ فَسَادَا
Jauhilah pekerjaan tsiqaf dan pengguguran kandungan, serta perbuatan sihir, janganlah berbuat kerusakan.
Yang jelas tsiqaf termasuk perbuatan sihir yang tidak diperbolehkan.
Adapun waktu pengguguran yang terlarang itu adalah apabila sekiranya kandungan belum ada rohnya. Apabila sudah mempunyai ruh, maka pengguguran itu sama halnya dengan pembunuhan.
Sedangkan penggunaan suatu alat yang dapat merusak sperma, dan rahim masih seperti semula dimana rahim masih tetap kuat dan mampu menerima kandungan, hukumnya sama dengan azl (mencabut zakar).
Dari beberapa jawaban pertanyaan yang diajukan kepada Imam Abu Abbas Al- Wansyarisi terdapat ketetapan para ulama tentang larangan menggunakan alat yang dapat mendinginkan rahim atau mengeluarkan sperma dari dalam rahim. Larangan tersebut disepakati oleh para ulama Muhaqqiq dan nadzar, bahwa penggunaan peralatan tersebut hukumnya haram, dan tidak dapat dihalalkan dengan alasan apapun.
Kemudian Imam Abu Abbas berkata:
"Tidak ada seorang ulama pun yang sependapat dengan Imam Lakhami yang memperbolehkan mengeluarkan sperma dari dalam rahim sebelum masa empat puluh hari"Imam Abu Abbas Al-Wansyarisi juga mengatakan, bahwa seorang ibu yang menggugurkan kandungannya wajib memerdekakan hamba sahaya dan diberi pelajaran serta pendidikan, agar perbuatan itu tidak diulanginya lagi, kecuali suami mencabut haknya untuk menuntut memerdekakan hamba setelah pengguguran.
Wallahu a'lam.
Selesai. . .
_______________________________________
أموت ويبقى كل ما قد كتبته * فيا ليت من يقرأ كتابي دعالي
"Suatu saat saya akan meninggalkan dunia, tapi tulisanku akan selalu terpelihara disana. Aku berharap kiranya banyak orang yang membacanya".
KAMU SEDANG MEMBACA
Adab Berjima' (Bersenggama)
RomanceIslam membuat aturan dalam segala urusan, tujuannya hanya ingin membatasi gerak gerik ummatnya dalam segala hal... Aturan itu bukan suatu tekanan, dan bukan alasan bagi manusia untuk menghindar atau melanggarnya. Tulisan ini saya ambil sepenuhnya da...