وَمَنْعُ في الحَيْضِ وَالنِّفَاسِ # وَ ضِيقِ وَقْتِ الفَرْضِ لَا الْتَبَاسِ
Dilarang bersenggama ketika istri sedang haid dan nifas, Dan sempitnya waktu shalat fardlu, jangan merasa bebas.
Allah Swt. berfirman:
وَيَسْأَلُونَكَ عَنِ الْمَحِيضِ قُلْ هُوَ أَذًى فَاعْتَزِلُواْ النِّسَاء فِي الْمَحِيضِ
"Mereka bertanya kepadamu tentang haid, Katakanlah, haid adalah suatu kotoran. Oleh sebab itu hendaklah kamu menjauhkan diri dari wanita diwaktu haid" (Qs. Al-Baqarah: 222)
Dikatakan bahwa yang dimaksud dengan menjauhkan diri adalah menjauhkan diri dari vagina istri, yang artinya tidak melakukan senggama. Ini adalah pendapat Siti Hafshah ra. Dan Imam Mujahid pun sependapat dengan pendapat Siti Hafshah ra tersebut.
Diriwayatkan oleh Imam Thabrani dalam kitab Ausath dari Abu Hurairah secara marfu', Rasulullah Saw bersabda:
"Barang siapa bersetubuh dengan istrinya yang sedang haid, kemudian ditakdirkan mempunyai anak dan terjangkiti penyakit kusta, maka jangan sekali-kali mencela, kecuali mencela dirinya sendiri"
Al-Imam Abu Hamid Al-Ghazali berkata :
Bersetubuh di waktu haid dan nifas akan mengakibatkan anak terjangkit penyakit kusta.
Imam Ahmad dan yang lainnya meriwayatkan sebuah hadits marfu' dari shahabat Abu Hurairarah ra : Rasulullah Saw bersabda:
"Barang siapa datang kepada seorang, dan dia mempercayainya, lalu menyetubuhi istrinya di waktu haid atau pada duburnya, maka dia benar-benar telah melepaskan diri dari apa yang telah diturunkan kepada Nabi Saw."
Rasulullah Saw. bersabda:
"Barang siapa menyetubuhi istrinya diwaktu haid, maka hendaklah dia bersedekah satu keping dinar. Dan barang siapa menyetubuhi istrinya di kala haidnya telah reda, maka hendaklah dia bersedekah setengah keping dinar."
Ibnu Yamun berpendapat :
"Dilarang bersenggama di malam hari raya Idul Adha, demikian pula di malam pertama pada setiap bulan.
Di malam pertengahan pada setiap bulan, begitu pula di malam terakhir pada setiap bulan."
Hal itu berdasarkan pada sabda Rasulullah Saw:
"Janganlah kamu bersenggama pada malam permulaan dan pertengahan bulan"
Al-Imam Ghazali mengatakan, bahwa bersenggama dihukumi makruh apabila dilakukan pada tiga malam dari setiap bulan, yaitu:
1. Pada malam awal bulan,
2. Malam pertengahan bulan,
3. Pada malam terakhir bulan.Sebab setan menghadiri setiap persenggamaan yang dilakukan pada malam-malam tersebut.
Ada yang berpendapat, bahwa bersetubuh pada malam-malam tersebut dapat mengakibatkan gila atau mudah stres pada anak yang terlahir.
Akan tetapi larangan-larangan tersebut hanya sampai pada batas makruh tidak sampai pada hukum haram, sebagaimana bersenggama di kala haid, nifas dan sempitnya waktu shalat fardlu.
Hindarilah bersenggama dikala sedang kehausan, kelaparan # ambillah keterangan ini secara berurutan.
Dikala marah, sangat gembira, demikian pula di saat sangat kenyang, atau pada saat kurang tidur.
Di kala muntah-muntah, murus secara beraturan.
Atau sebelumnya, seperti kelelahan dan cantuk bekam.
Sebagaimana yang disampaikan oleh Imam Ar-Rizi,
Bersenggama dalam keadaan sangat gembira akan menyebabkan cedera.
Bersenggama dalam keadaan kenyang akan menimbulkan rasa sakit pada persendian tubuh.
Demikian juga senggama yang dilakukan dalam keadaan kurang tidur atau sedang susah.
Semuanya harus dihindari, karena akan menghilangkan kekuatan dalam bersenggama.
_______________________________________
Bagi yang penasaran, silahkan baca sumbernya langsung dari kitab " Fathul Izzar dan Qurrotul Uyun"
KAMU SEDANG MEMBACA
Adab Berjima' (Bersenggama)
RomansaIslam membuat aturan dalam segala urusan, tujuannya hanya ingin membatasi gerak gerik ummatnya dalam segala hal... Aturan itu bukan suatu tekanan, dan bukan alasan bagi manusia untuk menghindar atau melanggarnya. Tulisan ini saya ambil sepenuhnya da...