وَطْءٌ بِشُبهةٍ حرامٌ وكذا # إتيانها بعد اختلام فخُذَا
Wathi Syubhat itu hukumnya haram, dan bersetubuh setelah junub juga diharamkan.
Syekh Ibnu Yamun menjelaskan bahwa bersetubuh dengan istri sambil membayangkan perempuan lain itu hukumnya haram. Yang demikian dapat dihukumi zina.
Berhati-hatilah, jangan sampai kamu berbuat apa yang sering dilakukan oleh kebanyakan orang, yaitu jika melihat perempuan lain, kemudian dia bersetubuh dengan istrinya sambil membayangkan perempuan tersebut, maka yang demikian itu termasuk ke dalam zina."
Para ulama berkata : "Barang siapa yang mengambil sebuah kendi berisi air dingin, kemudian dia meminumnya, lalu membayangkan bahwa yang diminum adalah khamar / arak, maka sama saja air yang diminumnya itu dihukumi khamar / arak"
Kemudian bersetubuh setelah mimpi junub juga di hikumi haram.
Dikutip dalam kitab An-Nashihah, bahwa orang yang memegang kelaminnya dengan tangan kanan lalu bersetubuh dengan istrinya setelah mimpi junub, hendaknya hal itu dicegah. Artinya, sebelum dia mandi atau membasuh kemaluannya atau kencing hendaknya jangan sekali-kali bersetubuh dengan istrinya.
Ada pula yang mengatakan, sengguhnya hal itu bisa berakibat kepada anaknya, anak yang dilahirkannya akan terlahir dalam keadaan gila. Alasannya karena masih ada sisa sperma dari mimpi junub yang merupakan permainan setan. Oleh karena itu, apabila persetubuhan tersebut menjadi sebab terciptanya anak, maka anak yang dilahirkannya akan disukai setan.
_______________________________________
KAMU SEDANG MEMBACA
Adab Berjima' (Bersenggama)
Любовные романыIslam membuat aturan dalam segala urusan, tujuannya hanya ingin membatasi gerak gerik ummatnya dalam segala hal... Aturan itu bukan suatu tekanan, dan bukan alasan bagi manusia untuk menghindar atau melanggarnya. Tulisan ini saya ambil sepenuhnya da...