Makan Buaya?

38 3 1
                                    

[6/11 08:43] ‪+62 815-: Makan buaya sudah pernah ana jawab di grup sebelah..
Coba dikirim ulang bagi yg dapat..

Dan ana cenderung bahwa buaya adalah halal.

Berdasarkan keuman dalil dari Al Quran dan hadits.

Dan perlunkita ketahui bahwa ini masalah khilafiyah..

Jadi dianjurkan berlapang dada..

*Hanya org2 bodoh lagi jahil yg mempermasalahkannya  dan tidak paham hukum fiqih*
.
.
.
.
.
[6/11 08:45] ‪+62 815-‬: Kalau dia menganggal itu hatam berarti dia cenderung pendapat  ahmad bin hambal.

Tapi ana cenderung pendapat imam malik dan imam Syafii yg menyatakan semua binatang air itu halal kecuali katak.

Karena katak dilarang dibunuh maka dilarang dimakan.

Wallahu 'alam.
.
.
.
.
.
[6/11 13:23] ‪+62 895-3‬: perlu di kaji lagi apa hakikat binatang air....karena ada bukan binatang air tapi mampu menyelam lama di air (tetapi tidak bisa hidup di air...melainkan hanya mencari makan saja )

[6/11 13:50] ‪+62 815-‬: Hewan air adalah yang sudah dikenal..

*Jika seperti Elang yg menyelam di air untuk mencari makan, maka itu bukan hewan air.*

Dan jika dia kelamaan di air dengan menyelam maka ia akan mati, karena hakikatnya dia bukan hwan air.

Begitu juga dengan hewan yang hanyut diair juga bukan hewan air.

Majmuah Ahlussunnah 7Tempat cerita menjadi hidup. Temukan sekarang