Tanya Jawab

44 1 0
                                    

[7/11 21:06] ‪+62 858: Assalamualaikum,afwan ukh,mau tanya??
Apakah ketika kita lagi haid ,kita tidak boleh ke masjid/musholah,?

Jazakillah khoyr,ukh

[7/11 21:13] Dakwah Sunnah: مَنْ قَرَأَ سُورَةَ الْكَهْفِ لَيْلَةَ الْجُمُعَةِ أَضَاءَ لَهُ مِنَ النُّورِ فِيمَا بَيْنَهُ وَبَيْنَ الْبَيْتِ الْعَتِيقِ

“Barangsiapa yang membaca surat Al Kahfi pada malam Jum’at, dia akan disinari cahaya antara dia dan Ka’bah.” (HR. Ad Darimi. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini shohih sebagaimana dalam Shohihul Jami’ no. 6471)

[7/11 21:14] ‪+62 823‬: Assalamualaikum ustadza, ustadza saya mau tanya jika ada seorang pria yg ingin mengkhitbah tapi orang tua blum mengizinkan karena faktor msh kuliah dan selesai kuliah harus bekerja untuk bantu biaya adik2 drumah, apakan harus menolaknya atau menerimahnya?

[7/11 21:15] ‪+62 812‬: Assalamu'alaikum warahmatullah wabarakatuh. Afwan, ana mau tanya bisakah seorang akhwat menggunakan parfum ? Apa hukumnya ?

[7/11 21:15] Dakwah Sunnah: *Jawab*
Jelaskan sama orang tua syariat menikah dan tujuan serta hikmahnya..

[7/11 21:18] Dakwah Sunnah: *Jawab*
Wanita memakai parfum boleh, tapi hendaklah wanginya tidak jelas.
Jika wanginya jelas, kemudian dia lewat dihadapan lelaki Ajnabi, maka sama halnya dia seperti pelacur.

📕 *Perhatikan sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam,*

إن طيب الرجال ما خفي لونه وظهر ريحه ، وطيب النساء ما ظهر لونه وخفي ريحه

“Wewangian seorang laki-laki adalah yang tidak jelas warnanya tapi tampak bau harumnya. Sedangkan wewangian perempuan adalah yang warnanya jelas namun baunya tidak begitu nampak.” (HR. Baihaqi dalam Syu’abul Iman, no.7564; hadits hasan. Lihat: Fiqh Sunnah lin Nisa’, hlm. 387)

Majmuah Ahlussunnah 7Tempat cerita menjadi hidup. Temukan sekarang