Najiskah Kencing Kucing

57 1 0
                                    

*Kencing kucing najis?*

✍🏻 oleh:
*Ustadz DR Firanda Andirja MA hafidzahullah*

*Sebagian orang dikagetkan dengan pendapat seorang Ustadz bahwa kencing kucing tidaklah najis. Bahkan sebagian orang langsung menjadikan pendapat tersebut sebagai bahan ejekan untuk menjatuhkan sang Ustadz.*

Namun ternyata pendapat tentang “Tidak” najisnya kencing kucing adalah pendapat yang cukup kuat dari sisi dalil.

📚 *Bahkan pendapat ini dipilih oleh sebagian ulama besar yang dikenal seperti Al-Imam Al-Bukhari dan Asy-Syaukani rahimahumallahu.*
Sebelum menyebutkan pendalilan akan “tidak najisnya kencing kucing” ada beberapa perkara yang harus ditegaskan kembali :

*Pertama :* Tidak semua yang kotor adalah najis. Contoh ingus, upil, nasi basi, ayam basi, dll. Demikian juga kecing onta dan kotorannya serta kencing kambing dan kotorannya juga tidak najis. Bahkan menurut pendapat yang terkuat bahwa kecing dan kotoran hewan yang bisa dimakan adalah tidak najis meskipun semua orang sepakat akan ke-kotorannya.

*Kedua :* Tidak semua yang haram dimakan maka otomatis menjadi najis. Contohnya adalah racun adalah haram namun tidak najis. Demikian juga -menurut pendapat yang terkuat- bahwa khomer adalah Haram namun tidaklah najis.

*Ketiga :* Tidak ada “ijmak” (kesepakatan) para ulama akan najisnya kencing kucing. Sebagaimana ditegaskan oleh Ibnu Hajar rahimahullah.

👤 *Al-Imam Al-Bukhari membuat suatu bab dalam shahihnya yang beliau beri judul :*

بَابُ أَبْوَالِ الإِبِلِ، وَالدَّوَابِّ، وَالغَنَمِ وَمَرَابِضِهَا

“Bab : (tentang) air kencing onta, hewan-hewan, kambing dan kendangnya”
Lalu beliau berkata :

وَصَلَّى أَبُو مُوسَى فِي دَارِ البَرِيدِ وَالسِّرْقِينِ، وَالبَرِّيَّةُ إِلَى جَنْبِهِ، فَقَالَ: «هَاهُنَا وَثَمَّ سَوَاءٌ»

“Dan Abu Musa (al-‘Asyari) sholat di rumah al-Bariid (yaitu rumah tempat singgah pengantar surat-surat) dan di As-Sirqiin (yaitu kotoran hewan secara umum), sementara tanah lapang ada di samping beliau. Maka beliau berkata, “Sholat di sini dan di sana (tanah lapang) sama saja”

👤 *Kemudian Al-Imam Al-Bukhari membawakan hadits tentang kisah ‘Uroniyyin dimana Nabi menyuruh mereka berobat dengan meminun kencing onta.*

👤 *Mengomentari hal ini al-Imam Ibnu Hajar berkata :*

لَكِنَّ ظَاهِرَ إِيرَادِهِ حَدِيثَ الْعُرَنِيِّينَ يُشْعِرُ بِاخْتِيَارِهِ الطَّهَارَةَ وَيَدُلُّ عَلَى ذَلِكَ قَوْلُهُ فِي حَدِيثِ صَاحِبِ الْقَبْرِ وَلَمْ يَذْكُرْ سِوَى بَوْل النَّاس وَإِلَى ذَلِك ذهب الشّعبِيّ وبن عُلَيَّةَ وَدَاوُدُ وَغَيْرُهُمْ وَهُوَ يَرُدُّ عَلَى مَنْ نَقَلَ الْإِجْمَاعَ عَلَى نَجَاسَةِ بَوْلِ غَيْرِ الْمَأْكُولِ مُطْلَقًا

“Akan tetapi dzohir dari sikap Al-Bukhari yang membawakan hadits al-‘Uroniiyin mengiysaratkan bahwa beliau (al-Imam Al-Bukhari) memilih bahwa kencing hewan-hewan tersebut suci. Dan ini juga ditunjukan oleh perkataan beliau tentang hadist penghuni kubur (yang diadzab karena najis kecingnya) “Nabi tidak menyebutkan kencing manusia”. Dan inilah pendapat As-Sya’bi, Ibnu ‘Ulayyah, Dawud (az-Dzohiri) dan yang lainnya. Dan ini membantah orang yang menukil tentang ijmak (kesepakatan) ulama akan najisnya kencing hewan yang haram di makan secara mutlak” (Fathul Baari 1/335)

👤 *Sangat jelas bahwa Ibnu Hajar membantah orang yang menyatakan bahwa najisnya kencing kucing adalah ijmak, karena ada para ulama yang menyatakan tidak najis, diantaranya As-Sya’bi, Ibnu ‘Ulayyah, Dawud, Al-Bukhari, dan yang lainnya.

*Keempat :* Pendapat ini juga yang dipilih oleh Al-Imam Asy-Syaukani dengan pendalilan yang sangat kuat, sebagaimana beliau paparkan dalam kitab beliau Nailul Authoor. Sisi pendalilan beliau bahwa kencing kucing tidak najis adalah sbb :

*1) Hukum asal sesuatu adalah suci hingga ada dalil yang menunjukan akan kenajisannya.*

*2) Telah datang dalil-dalil shahih yang menunjukan bahwa kencing onta dan kambing adalah suci, dan ini semakin menguatakan bahwasanya hukum asal sesuatu adalah suci termasuk kencing dan kotoran hewan. Dan dalil-dalil ini nas tegas bahwa kotoran dan kencing hewan yang halal dimakana dalah suci, karena kambing dan onta halal.*

*3) Adapun kencing dan kotoran hewan yang haram dimakan (termasuk kucing) maka kembali kepada hukum asal yaitu suci, hingga ada dalil yang menunjukan kenajisannya*

*4) Najis adalah suatu hukum yang keluar dari hukum asal, maka sesuatu tidak bisa dinyatakan najis kecuali ada dalilnya yang mengeluarkan dari hukum asalnya*

*5) Tidak ada dalil yang menunjukan bahwa kencing seluruh hewan najis.*

Adapun dalil yang dijadikan argumentasi oleh Asy-Syafi’iyah yaitu sabda Nabi
كَانَ لَا يَسْتَنْزِهُ مِنْ الْبَوْلِ

“Adapun salah satunya diadzab karena tidak bersih dari kencing”, dengan maksud bahwa kencing di sini adalah umum mencakup seluruh kencing hewan. Maka pendalilan ini dibantah oleh Al-Imam Al-Bukhari bahwa yang dimaksud adalah kencing manusia bukan yang lainnya (lihat Fathul Baari 1/321, Syarh Ibnu Bathhool 1/326-327)

*6) Dalil yang paling kuat akan haramnya kencing hewan yang haram dimakan* adalah Nabi berkata tentang

الرَّوْثَةُ (kotoran) : إنَّهَا رِكْسٌ “Itu adalah najis” (sebagaimana dalam hadits ibnu Mas’ud, dan dalam sebagian riwayat disebutkan bahwa kotoran tersebut adalah kotoran himar, yaitu dalam riwayat Ibnu Khuzaimah :
إنَّهَا رِكْسٌ إنَّهَا رَوْثَةُ حِمَارٍ
“Itu adalah najis, sesungguhnya itu adalah kotoran himar” (lihat Fathul Baari 1/257). Hadits ini nash bahwa kotoran himar najis. Dan الرَّوْثَةُ secara bahasa diitlakan untuk kotoran kuda, begol, dan himar. (Sementara kuda halal untuk dimakan)

*7) Adapun hewan-hewan yang haram dimakan yang lainnya maka kotorannya juga najis dengan dalil qiyas terhadap kotoran himar dengan kesamaan sama-sama haram dimakan*

*8) Namun qias ini dikritiki oleh Asy-Syaukani, beliau menjelasakan jika ‘illah/sebab yang menjadikan kotoran sesuatu haram adalah karena hewan tersebut haram dimakan ternyata terbantahkan dengan najisnya kotoran jallaalah, padahal jallaalah boleh dimakan, namun kotorannya najis*

*9) Jadi jika terdapat dalil yang menunjukan bahwa kotoran atau kencing hewan tertentu bisa diqiaskan dengan kotoran himar maka diikutkan. Dan jika tidak maka kembali kepada hukum asal yaitu suci.*
(Lihat penjelasan Asy-Syaukani di Nailul Authoor 1/71)
Dan pendapat ini juga yang dikuatkan dan dipilih oleh Muhammad Ali Adam dalam kitabnya Dzakhiirotul ‘Uqbaa 1/520-522 dan 5/140-141)

*Tulisan ini hanya ingin menjelaskan sisi pendalilan al-Imam Asy-Syaukani bukan dalam rangka merajihkan.*

Adapun dalil bahwa kencing kucing tidak najis dengan sabda Nabi “Sesungguhnya kucing itu tidak najis karena ia sering mengelilingi kalian” maka kurang kuat, karena jika jasad sesuatu hewan tidak najis maka tidak melazimkan kotorannya juga tidak najis, seperti manusia tubuhnya suci namun kotorannya najis, demikian juga himar badannya tidak najis akan tetapi kotorannya najis.

📌👆Akhir kesimpulan dari Ust Firanda

___________

*Note :  yuk jadi insan yang menghargai pendapat para ulama mengenai hal ini. Pelajarannya belajar dan belajar lagi. Siapa kita yang sukanya langsung menilai kajian seorg ust, padahal yg tidak tahu ilmu adalah kita.*

---------------------------------------
*JOIN Ke Grup WA.*

📚 *مـجموعه أهـــل الســــنّه*
📨 *Daftar*
*Bismillah#Nama#profesi#Domisili*

Kirim ke 📩

*Grup Ikhwan*
📞 087874533785

*Grup Akhwat*
📞 083128191331

*🌎🔍kunjungi website kami*
https://majmuahalussunnah.wordpress.com

*Mari Bagikan Artikel Ini Dengan Tidak merubah Isi Artikel, Semoga Menjadi Amal Jariyyah*

Majmuah Ahlussunnah 7Tempat cerita menjadi hidup. Temukan sekarang