Assalammualaikum Wr. Wb.
Pekerjaan atau profesi adalah suatu hal vital bagi setiap orang, karena dari situlah seseorang mendapatkan harta untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari baik bagi diri sendiri maupun untuk keluarga.
Namun bagi umat Islam pekerjaan tidak hanya harus menghasilkan uang yang cukup, tapi harus juga berasal dari sumber yang halal. Karena tiap daging yang tumbuh dari makanan yang haram tempatnya adalah neraka.
Dari Ka'b bin ujroh radhiyallahu 'anhu, Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda :
إِنَّهُ لَا يَرْبُو لَحْمٌ نَبَتَ مِنْ سُحْتٍ إِلَّا كَانَتِ النَّارُ أَوْلَى بِهِ
Setiap daging yang tumbuh dari barang haram, maka neraka layak baginya. (HR. Ahmad 14441, Turmudzi 614, dan dishahihkan Syuaib al-Arnauth).
Maka pada kesempatan kali ini, saya akan memaparkan 11 Pekerjaan Haram Bagi Umat Islam yang Jarang Diketahui :
1. Bekerja di bank konvensional, bahkan mencakup satpam bank tersebut
2. Bekerja di MLM (Multi Level Marketing)
3. Bekerja di Pajak dan Bea Cukai
4. Bekerja di pariwisata haram, semisal Candi
5. Bekerja di toko binatang yang memperjual belikan anjing dan kucing
6. Bekerja di pabrik rokok
7. Bekerja pada pabrik Wig
8. Bekerja membantu menyajikan hal-hal yang maksiat atau haram, semisal minuman khamr, darah (dideh), dan daging babi
9. Bekerja membantu menyajikan hal-hal yang membahayakan baik untuk dirinya sendiri maupun orang lain, semisal berjualan narkoba dan rokok
10. Berdagang di lingkungan masjid
11. Berdagang saat shalat Jum'at
Berikut ini rincian serta dalilnya:
1. Bekerja di Bank Konvensional, bahkan mencakup satpam bank.
Hal ini cukup jelas karena di bank sendiri terdapat unsur ribawi yaitu bunga simpanan dan bunga hutang. Dan setiap pekerjaan yang berhubungan dengan unsur riba adalah haram termasuk menjadi satpam, karena dihitung saling tolong menolong dalam kemaksiatan.
عَنْ جَابِرٍ قَالَ : لَعَنَ رَسُوْلُ اللهِ آكِلَ الرِّبَا وَمُوْكِلَهُ وَكَاتِبَهُ وَشَاهِدَيْهِ وَقَالَ : هُمْ سَوَاءٌ
Dari Jabir berkata: "Rasulullah melaknat pemakan riba, pemberinya, sekretarisnya dan dua saksinya." Dan beliau bersabda: 'Semuanya sama.'" (HR. Muslim: 1598)
2. Bekerja di MLM (Multi Level Marketing)
Berikut ini fatwa dari majelis ulama Arab Saudi :
[Bergabung menjadi anggota PT (MLM)]
Semacam ini untuk mempromosikannya yang selalu terkait dengan pembayaran uang dengan menunggu bisa merekrut anggota baru serta masuk dalam sistem bisnis piramida ini hukumnya haram, karena seorang anggota jelas-jelas telah membayar uang tertentu demi memperoleh uang yang masih belum jelas dalam jumlah yang lebih besar.
Dan ini tidak bisa diperoleh melainkan secara kebetulan ia sedang bernasib baik, yang mana sebenarnya tidak mampu diusahakan oleh si anggota tersebut. Ini adalah murni sebuah bentuk perjudian berdasarkan beberapa kaedah para ulama.
Selain mengandung judi juga mengandung ghoror (ketidak pastian) Hukum Pyramid Scheme jelas haram karena mengandung unsur riba ba'i, yaitu: menukar uang sejenis dengan cara tidak tunai dan tidak sama nominalnya , juga mengandung unsur ghoror, yaitu: saat seseorang bergabung dengan sebuah jaringan Pyramid Scheme dia tidak tahu apakah uang yang telah dibayarkannya akan kembali ditambah bonus karena dia berada di tingkat atas, atau uang dan bonusnya hilang karena statusnya berada pada tingkat bawah
Dari Abu Hurairah, ia berkata :
نَهَى رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- عَنْ بَيْعِ الْحَصَاةِ وَعَنْ بَيْعِ الْغَرَرِ
KAMU SEDANG MEMBACA
Dear Ukhti
SpiritualAhlan Wa Sahlan 🙏🏻 Semoga bermanfaat bagi akhwat yang sedang berhijrah. Barakallah Fiikum, Jazakunnallah Khairan Katsiiraa 💕
