Bagaimana jika talak dijatuhkan pada masa haid?

182 5 0
                                    

Seorang suami yang mentalak istrinya di saat haid maka si istri tidak dapat menghadapi iddahnya karena masa haid di saat jatuh talak tidak dianggap sebagai iddah dan nantinya si istri akan menghadapi masa iddah lebih lama lagi.

Inilah yang disebut talak bid’ah, talak yang tidak sesuai dengan tuntunan Allah dan Rasul-Nya.

Ibnu Qudamah mengatakan,
“Adapun yang terlarang dalam syari’at adalah mentalak istri di saat haid atau mentalaknya di masa suci akan tetapi pernah dilakukan jima’ di rentang masa suci tersebut. Para ulama di berbagai penjuru negeri dan di setiap generasi bersepakat akan haramnya perbuatan ini.

Inilah yang disebut talak bid’ah karena berarti si suami telah
menyelisihi sunnah dan meninggalkan perintah Allah Ta’ala dan rasul-Nya
(Al Mughni, 7/277).

Dalil lain yang menunjukkan akan haramnya cerai di saat istri haid adalah sebuah hadits dari Ibnu Umar tatkala beliau
menceraikan istrinya dalam keadaan haid.

Sebagai seorang bapak yang bertanggung jawab terhadap anaknya, Umar mengadukan hal ini kepada Nabi. Nabi marah seraya mengatakan,

“Suruh ia rujuk pada istrinya kemudian mempertahankannya sampai ia suci lalu haid lalu suci lagi. Setelah itu, jika ia mau, ia dapat mempertahankannya atau jika ia mau, ia boleh menceraikannya sebelum disetubuhi. Karena demikianlah iddah yang diperintahkan
Allah dalam menceraikan istri.” (HR. Bukhari No. 4954).

Panduan Praktis Wanita HaidTempat cerita menjadi hidup. Temukan sekarang