EPILOG [1.2]

1.9K 141 28
                                    

Prosedur pengangkatan anak sudah memiliki dasar peraturan yakni Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2007 tentang Pelaksanaan Pengangkatan Anak. PP 54/2007 tersebut merupakan turunan dari UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Dalam PP 54/2007, peraturan pengangkatan anak dibedakan antara Warga Negara Indonesia (WNI)-WNI, WNI-WNA (Warga Negara Asing) dan orang tua tunggal alias single parent. Adopsi antara WNI-WNI dan WNI orang tua tunggal, permohonan adopsi anak bisa disampaikan hingga Dinas Sosial Provinsi sedangkan adopsi antara WNI-WNA, permohonan perlu disampaikan ke Kementerian Sosial (Kemensos).

Berikut mekanisme lengkap soal pengangkatan anak:

1. Orang tua yang hendak mengadopsi anak mengirimkan surat permohonan.

Bila adopsi terjadi antara orang tua WNI-WNI dan WNI single parent maka surat permohonan adopsi anak disampaikan ke Dinas Sosial (Dinsos) Provinsi. Bila adopsi terjadi antara orang tua WNI-WNA, maka permohonan pengangkatan anak disampaikan ke Kementerian Sosial (Kemensos).

2. Setelah surat permohonan pengangkatan anak diterima Dinsos dan Kemensos, maka akan dibentuk Tim Pertimbangan Perizinan Pengangkatan Anak (Tippa).

Tim Tippa ini di Dinsos diketuai kepala dinas atau kepala bidang rehabilitasi sosial. Di Kemensos, tim Tippa diketuai Dirjen Rehabilitasi Sosial dengan anggota dari Kementerian Luar Negeri (Kemlu), Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), dan Kemenkum HAM, Kemenkes dan Polri.

3. Tim Tippa mengirim Tim Pekerja Sosial (Peksos) ke rumah calon orang tua angkat.

Tim Peksos mengadakan dialog dengan calon orang tua angkat kelayakan secara psikologi, sosial, ekonomi dan melihat segala aspek kelayakan untuk bisa mendapatkan hak asuh. Tim Peksos mengunjungi calon orang tua angkat selama 2 kali dalam masa 6 bulan.

4. Tim Peksos menyampaikan hasil ke tim Tippa.

5. Berdasarkan rekomendasi tim Peksos, tim Tippa akan meminta kelengkapan orang tua angkat antara lain:

Pasangan harus berstatus menikah dengan usia minimal 25 tahun dan maksimal 45 tahun.

Bukti pernikahan yang sah, minimal 5 tahun. Berarti, orang tua angkat yang pernikahannya kurang dari 5 tahun, tidak akan diizinkan.

Surat keterangan sehat jasmani rohani dari rumah sakit

Surat keterangan tidak pernah melakukan pelanggaran hukum atau Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK).

Surat keterangan penghasilan sehingga layak mengangkat anak

6. Jika semua syarat tersebut dipenuhi, maka Mensos akan memberikan rekomendasi berdasarkan rekomendasi tim Tippa diizinkan mengangkat anak.

7. Surat rekomendasi pengangkatan anak terbit. Orangtua angkat mendapatkan hak pengasuhan sementara selama 6 bulan.

8. Setelah masa pengasuhan sementara selama 6 bulan hasilnya baik, maka pengangkatan anak akan ditetapkan oleh pengadilan.

n/b : tidak harus pengadopsian berasal dari panti asuhan, bisa juga dari pihak keluarga yang kondisi pendapatan ekonominya dibawah rata-rata untuk mengurus anak mereka. Sehingga kita mengambil alih tanggung jawab secara materil, berdasarkan ketentuan legal secara hukum yang berlaku.

❄️❄️❄️

Usia 2 bulan...

     Di panti asuhan yang kelima, barulah Jungkook menemukan dua bayi cantik kembar yang membuatnya perlahan bisa memperbaiki diri. Tuhan memberikan jalan dan kemudahan terhadap rencananya. Senyuman bahagia kali ini berbeda dari senyuman yang biasanya. Benar kata Jiho, setelah melihat anak-anak yang dirawat dan diurus oleh pihak panti. Salah satu makna kehidupan bisa Jungkook pahami. Tepat hari ini semua urusan keabsahan secara hukum telah selesai. Bersemangat di dalam kamar yang sudah di desain sedemikian warna-warni, di dampingi oleh dua orang pengurus bayi dari agen yang telah diseleksi ketat oleh Joy, mencegah rentannya tindakan kriminal.

Rote - Seide || Rosékook [END]Tempat cerita menjadi hidup. Temukan sekarang