Menjadi pedagang adalah pekerjaan yang mulia dalam Islam.
Rosulullah shalallahi ‘alaihi wassalam ditanya mengenai pekerjaan yang paling mulia. Beliau menjawab, 'Jual beli (bisnis) yang mabrur (sesuai syariat dan tidak mengandung unsur tipuan dan dosa) dan pekerjaan yang dilakukan seseorang dengan kedua tangannya." (HR. Ahmad)
Rosulullah shalallahi ‘alaihi wassalam bersabda, "Seorang pebisnis yang jujur lagi amanah, maka ia akan bersama para nabi, shiddiqin dan syuhada'. (HR. Turmudzi)
Janji Allah adalah surga bagi pedagang yang jujur, amanah. Tetapi bagi pedagang yang tidak jujur maka balasannya adalah neraka.
Rosulullah shalallahi ‘alaihi wassalam bersabda : "Sesungguhnya pedagang kelak di hari kiamat akan dibangkitkan sebagai pendurhaka, kecuali orang yang takut kepada Allah, baik dan jujur." (Riwayat Tarmizi, Ibnu Majah dan Hakim. Kata Tarmizi: hadis ini hasan sahih)
Dari Watsilah bin al-Asqa' ia berkata: "Rasulullah pernah keluar menuju kami --sedang kami adalah golongan pedagang, maka kata beliau: 'Hai para pedagang, hati-hati kamu jangan sampai berdusta.'" (Riwayat Thabarani)
Selain jujur maka diperlukan ilmu khusus apa saja yang dilarang dalam jual beli agar selamat :
1.Dilarang Jual beli sesuatu yang diharamkan
- Dilarang jual beli barang yg sudah diharamkan seperti minuman keras, babi, bangkai, berhala, patung, lukisan makhluk hidup dll.
“Wahai Rasulullah, apa pendapatmu mengenai jual beli lemak bangkai, mengingat lemak bangkai itu dipakai untuk menambal perahu, meminyaki kulit, dan dijadikan minyak untuk penerangan?” Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Tidak boleh! Jual beli lemak bangkai itu haram.” Kemudian, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Semoga Allah melaknat Yahudi. Sesungguhnya, tatkala Allah mengharamkan lemak bangkai, mereka mencairkannya lalu menjual minyak dari lemak bangkai tersebut, kemudian mereka memakan hasil penjualannya.” (HR. Bukhari Muslim).
- Dilarang menjual diri/pelacur, anjing, kucing, darah
“Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang hasil penjualan darah, hasil penjualan anjing dan upah dari budak wanita (yang berzina). Beliau juga melaknat orang yang mentato dan yang meminta ditato, memakan riba (rentenir) dan yang menyerahkannya (nasabah), begitu pula tukang gambar (makhluk yang memiliki ruh)” (HR. Bukhari)
“Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang dari hasil penjualan anjing dan kucing” (HR. Abu Daud no. 3479 dan An Nasai)
- Dilarang menjual sesuatu yg kita dilarang memakannya spt binatang buas, semut, katak, tikus, ular dll
“Sesungguhnya jika Allah ‘azza wa jalla mengharamkan memakan sesuatu, maka Dia pun melarang upah (hasil penjualannya)” (HR Ahmad)
2. Dilarang Mengurangi timbangan
“Ketika Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam tiba di Madinah, penduduk di kota tersebut sering bermain curang dalam takaran. Turunlah ayat ‘celakalah al muthoffifin’. Setelah itu barulah mereka memperbagus takaran mereka.” (HR. An Nasai
3. Dilarang Jual beli dengan Riba
“Allah melaknat pemakan riba, pemberi makan riba (orang yang memberi riba kepada pihak yang mengambil riba), dua saksinya, dan juru tulisnya.” (HR. Ahmad)“Pada malam Isra’ aku mendatangi kaum yang perutnya seperti rumah. Di dalamnya terdapat banyak ular yang bisa dilihat dari luar perut mereka. Lalu aku bertanya, ‘Siapakah mereka itu, Jibril?’ Jibril menjawab, ‘Mereka adalah para pemakan harta riba.’” (HR Ahmad dan Ibnu Majah)
Jenis riba dalam jual beli ini banyak sekalin, missal : menukar barang bagus dg barang kurang bagus, membeli tanaman yg belum matang, missal buah yg masih kecil di pohon, padi yg masih hijau, jual kredit yg memakai sistem riba yaitu menambah keuntungan kredit dg cicilan ditambah bunga, dan bila telat ditambah bunga tambahan dll
4. Dilarang Jual Beli Barang yang Tidak Dimiliki.
Seorang sahabat bernama Hakim bin Hazam Radhiyallahu 'anhu berkata kepada Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa salalm : “Wahai, Rasulullah. Seseorang datang kepadaku. Dia ingin membeli sesuatu dariku, sementara barang yang dicari tidak ada padaku. Kemudian aku pergi ke pasar dan membelikan barang itu”. Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda :
“Jangan menjual sesuatu yang tidak ada padamu. (HR Tirmidzi).
5. Dilarang Jual beli Hashat.
Jual-beli Hashat ini adalah jika seseorang membeli dengan menggunakan undian atau dengan adu ketangkasan, agar mendapatkan barang yang dibeli sesuai dengan undian yang didapat.Misal :
Seseorang berkata: “ Lemparkanlah bola ini, dan barang yang terkena lemparan bola ini kamu beli dengan harga sekian”. Jual beli yang sering kita temui dipasar-pasar ini tidak sah. Karena mengandung ketidakjelasan dan penipuan.6. Dilarang Jual beli Mulamasah.
Mulamasah artinya adalah sentuhan. Maksudnya jika seseorang berkata:
“Pakaian yang sudah kamu sentuh, berarti sudah menjadi milikmu dengan harga sekian”. Atau “Barang yang kamu buka, berarti telah menjadi milikmu dengan harga sekian”.7. Dilarang Jual Beli Najasy
Bentuk praktek najasy adalah sebagai berikut, seseorang yang telah ditugaskan menawar barang mendatangi penjual lalu menawar barang tersebut dengan harga yang lebih tinggi dari yang biasa. Hal itu dilakukannya dihadapan pembeli dengan tujuan memperdaya si pembeli. Sementara ia sendiri tidak berniat untuk membelinya, namun tujuannya semata-mata ingin memperdaya si pembeli dengan tawarannya tersebut. Ini termasuk bentuk penipuan.Rosulullah bersabda : "Janganlah kamu melakukan praktek najasy, janganlah seseorang menjual di atas penjualan saudaranya, janganlah ia meminang di atas pinangan saudaranya dan janganlah seorang wanita meminta (suaminya) agar menceraikan madunya supaya apa yang ada dalam bejana (madunya) beralih kepadanya," (HR Bukhari,dan Muslim).
Semoga para pedagang memahami ilmu berdagang dalam islam sehingga tidak terjebak melakukan jual beli yg haram dan akan menjadi penghuni neraka, semoga menjadi pedagang yg jujur, amanah dan memahami perdagangan sesuai aturan islam agar bisa berkumpul dengan Rosulullah di surga. aamiin.