عَنْ اَبِي هُرَيْرَۃَعَنِ النَّبِيِّ قَالَ : التَّسْبِحُ لِلرِّ جَالِ وَالتَّصْفِيْقُ لِلنِّسَاءِ.
Abu Hurairah berkata bahwa Nabi bersabda, " Bacaan tasbih (subhanallah) bagi laki-laki dan tepuk tangan bagi wanita."
Masjid adalah tempat berkumpulnya jamaah laki-laki untuk memenuhi panggilan Allah (Sholat berjamaah). Terkadang kaum perempuan juga ikut berjamaah.
Di tengah pelaksanaan shalat, terkadang terjadi suatu kekeliruan yang menuntut para jamaah untuk memberi tahu imam. Ketika imam lupa sehingga menambahi atau mengurangi rakaat sholat, para jamaah harus mengingatkan.
Bagi wanita, cara mengingatkan imam yang keliru atau lupa adalah bertepuk tangan. Hal ini mengingat suara perempuan memiliki tabiat lembut dan halus sehingga dapat memikat hati laki-laki. Sementara bagi laki-laki, mengucapkan kalimat tasbih, yaitu Subhanallah. Ini menunjukkan bahwa perempuan hendaklah berusaha semaksimal mungkin untuk tidak memperdengarkan suaranya kepada laki-laki selama ia mampu melakukannya.
Perempuan tidak boleh berbicara di hadapan laki-laki selain dalam kondisi mendesak. Itu pun harus dengan tidak melembutkan dan menghaluskan suara ( tidak manja). Perkataannya harus singkat dan langsung pada tujuan atau to the point. Etika ini telah disebutkan dalam Al-Qur'an :
يَٰنِسَاۤءَ النَّبِيِّ كَاَحَدٍمِّنَ النِّسَاۤءِ ج اِنِ اتَّقَيْتُنَّ فَلَا تَخْضَعْنَ بِاَلْقَوْلِ فَيَطْمَعَ الَّذِي قَلبِهِ مَرَضٌ وَقُلْنَ قَوْ لًا مَّعْرُوْ فًا (۳۲)
"Hai istri-istri Nabi, kamu sekalian tidaklah seperti wanita yang lain, jika kamu bertakwa. Maka janganlah kamu tunduk (lembut) dalam berbicara sehingga berkeinginanlah orang yang ada penyakit hatinya dan ucapakanlah perkataan yang baik." (Al-Ahzab : 32)
Rasulullah memberikan petunjuk kepada kaum wanita agar menggunakan tangan ( ketika mengingatkan imam) sebagai ganti lisan, padahal hukum asal gerakan dalam shalat tidak dianjurkan. Ini adalah bukti nyata bahwa ALLAH menghendaki kaum wanita selalu menjaga suaranya dan tidak berbicara kecuali di butuhkan.
"Larangan bertasbih bagi perempuan seolah bermakna sebuah perintah agar mereka melirihkan suaranya dalam sholat secara mutlak karena khawatir akan menimbulkan fitnah. Sementara, laki-laki dilarang bertepuk tangan hanya diperuntukkan bagi wanita," Ujar Ibnu Hajar.
Perempuan yang mengeraskan suaranya sehingga terdengar oleh kaum laki-laki, meskipun mereka berbicara dengan sesama perempuan; kebiasaan perempuan berbicara dengan laki-laki asing tanpa ada kebutuhan adalah perbuatan yang dibenci Allah. Karena itulah syariat Islam melarang perempuan mengisi acara radio atau televisi, meskipun mereka melakukannya dengan tetap rasa malu, memakai hijab, atau acara-acara tersebut ditujukan kepada kaum perempuan dan anak-anak. Wanita juga dilarang melakukan aktifitas lain yang memperdengarkan suara di hadapan lelaki, seperti dalam acara-acara pesta. Ini juga menunjukkan bahwa perempuan tidak boleh mengumandangkan azan dan iqamah di masjid-masjid yang digunakan laki-laki, pun tidak boleh mengimami mereka.
Kandungan Hadits
Didalam Bab ini mengandung banyak faedah dan hukum, diantaranya :1. Perempuan tidak boleh bicara dengan suara keras hingga didengar kaum lelaki selain bila dibutuhkan.
2. Perempuan harus berusaha semaksimal mungkin untuk melirihkan suara agar tidak di dengar laki-laki non-mahram.
3. Bila seorang lelaki membaca subhanallah untuk memberitahukan kepada jamaah lain bahwa telah terjadi suatu kesalahan dalam sholat, sholatnya tidak batal. Barang siapa sholat sunnah di rumah kemudian ada orang mengetuk pintu dan ia membaca subhanallah agar si pengetuk tahu bahwa ia sedang sholat, sholatnya tidak batal. Demikian juga perempuan yang menepuk tangan dalam kondisi-kondisi tersebut.
4. Melakukan gerakan yang dapat dipahami bisa menggantikan perkataan ketika seseorang tidak mampu bicara.
5. Perempuan boleh datang menghadiri sholat berjamaah di masjid.
6. Laki-laki harus menjaga telinganya agar tidak mendengar suara perempuan, kecuali bila ada keperluan.
7. Menepuk tangan dalam sholat khusus bagi perempuan dan tidak boleh dilakukan oleh laki-laki
8. Laki-laki tidak boleh menyerupai perempuan dalam hal-hal yang khusus bagi perempuan, demikian juga sebaliknya.