BAB 6

755 31 0
                                    

Fikih untuk Wanita:
http://tlgrm.me/fiqihwanitamuslimah

PERTEMUAN 89

KAJIAN FIKIH
Dari kitab:
Fiqhu Al-Mar'ati Al-Muslimati
Penulis:
Asy-Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin رحمه الله

بسم الله الرحمن الرحيم
:الحمدلله والصلاة والسلام على رسول الله وعلى اله وصحبه ومن والاه، أما بعد

Saudaraku seiman, semoga rahmat Allah dilimpahkan kepadaku dan kepada kalian semua. Amin

Akhawati fillah, mohon maaf sebelumnya, disebabkan adanya kekeliruan dalam susunan kalimat pada dars fikih pekan yang lalu maka sengaja kami mengulangi dars fikih dengan susunan kalimat yang benar. Semoga bermanfaat

Akhawati fillah, kita lanjutkan kajian fikih, masih pada BAB SIFAT SHALAT.
Sekarang kita lanjutkan tentang tata cara SUJUD.

Ketika SUJUD, hendaklah:
Menegakkan kedua lengannya, dan tidak boleh menempelkan kedua lengan di atas lantai atau di atas kedua lutut.
Menjauhkan/merenggangkan kedua lengan bagian atas dari kedua sisi tubuhnya.
*Menjauhkan perutnya dari kedua pahanya.
Punggungnya dalam posisi tinggi (terangkat).

Tidak MEMANJANGKAN punggungnya seperti yang dilakukan oleh sebagian orang, kita dapati sebagian orang sujud dengan posisi
memanjangkan punggungnya, sampai membuat kita bertanya, 'apakah dia TENGKURAP (menelungkup) ataukah dia sedang sujud?'

SUJUD yang benar itu, posisi punggung tidak memanjang, tapi PUNGGUNG DIANGKAT TINGGI sampai jauh dari kedua paha.
Oleh karena itulah Nabi صلى الله عليه وسلم bersabda,

اعتدلوا في السجود

"Tuma'ninahlah kalian (tenang, santai) dalam sujud."  (Muttafaqun 'alaih)

*Sebagian orang yang memanjangkan punggung ketika sujud mengira bahwa itulah SUNNAH, padahal hal itu justru menyelisihi sunnah, dan hal itu juga sangat berat dilakukan orang ketika sujud, sebab:
jika punggung memanjang, maka berat badan bertumpu pada dahi, dan
leher menunduk sehingga terbebani beban yang berat.

Posisi seperti itu amat sangat memberatkan orang ketika sujud.

Kesimpulannya: Andaikata posisi seperti itu adalah sunnah, maka orang akan dengan mudah melakukannya, akan tetapi posisi seperti itu bukanlah SUNNAH.

Ketika sujud membaca,

سُبْحَانَ رَبِّيَ الْأَعْلَى  X3

"Maha Suci Rabb-ku lagi Maha Tinggi." (HR. Ahmad, Abu Dawud, dan Ibnu Majah)

Atau membaca,

سُبْحَانَكَ اللَّهُمَّ رَبَنَا وَبِحَمْدِكَ اللَّهُمَّ اغْفِرْلِي

"Maha Suci Engkau ya Allah Rabb kami dan dengan memuji-Mu,  ya Allah ampunilah aku." (Muttafaqun 'alaih)

Atau membaca,

سُبُّوْحٌ، قُدُّوْسٌ، رَبُّ الْمَلآئِكَةِ وَالرُّوْحِ

"Maha Suci, Maha Kudus, Rabb para malaikat dan malaikat Jibril (ruh)." (HR. Muslim)

*Dan ketika sujud hendaklah MEMPERBANYAK DOA.
Berdasarkan sabda Nabi صلى الله عليه وسلم,

ألا وإني نهيت أن أقرأ القرآن راكعا أو ساجدا

"Ingatlah, sesungguhnya aku dilarang membaca Al-Qur'an ketika ruku' dan sujud."  (HR.  Muslim)

Beliau صلى الله عليه وسلم juga bersabda,

فأما الركوع فعظموا فيه الرب،  وأما السجود فأكثروا فيه من الدعاء فقمن أن يستجاب لكم

"Adapun ketika ruku', maka agungkanlah Rabb, dan ketika sujud, maka perbanyaklah doa karena pantas dikabulkan untuk kalian."  (HR. Muslim)

Hal itu dikarenakan keadaan hamba paling DEKAT kepada Rabb-nya yaitu ketika dalam keadaan SUJUD, sebagaimana sabda Rasulullah صلى الله عليه وسلم,

أقرب ما يكون العبد من ربه وهو ساجد

"Sedekat-dekat hamba kepada Rabb-nya dalam keadaan dia sujud." (HR.  Bukhari)

Akan tetapi perhatikan, apabila kamu shalat bersama imam maka disyariatkan kamu sebagai MAKMUM harus ITTIBA' (mengikuti) gerakan IMAM, maka
tidak boleh kamu TETAP sujud sambil memperbanyak doa padahal imam sudah bangkit dari sujud, karena Rasulullah صلى الله عليه وسلم bersabda,

إذا سجد فاسجدوا، وإذا ركع فاركعوا

"Apabila imam sujud maka sujudlah kalian, dan jika Imam ruku' maka ruku'lah kalian." (Muttafaqun 'alaih)

Maka kita diperintahkan untuk MENGIKUTI IMAM dan TIDAK BOLEH TERLAMBAT (mengakhir-akhirkan) dari imam.

Kemudian bangkit dari sujud sambil bertakbir, lalu DUDUK DI ANTARA DUA SUJUD:
Dengan cara duduk IFTIRASY, yakni:
kaki kiri direbahkan, dan duduk di atasnya,
kaki kanan ditegakkan di sisi tubuh sebelah kanan.

Adapun kedua TANGAN maka
tangan kanan diletakkan di atas paha kanan atau di pangkal lutut,
tangan kiri di atas paha kiri atau menyentuh pangkal lutut.

Itulah letak kedua tangan sesuai riwayat shahih dari Rasulullah صلى الله عليه وسلم,  akan tetapi hendaklah tangan kanan menggenggam jari kelingking, jari manis, jari tengah, dan ibu jari, atau
ibu jari menempel pada jari tengah dan membentuk lingkaran (jari kelingking dan jari manis digenggam).

Adapun jari telunjuk TETAP dibuka.

Diterjemahkan oleh Al-Ustadzah Ummu Abdillah Zainab bintu Ali Bahmid hafizhahallah pada Selasa, 29 Shafar 1438 H / 29 November 2016 M

FIQIH AL MAR'AH AL MUSLIMAHTempat cerita menjadi hidup. Temukan sekarang