PERTEMUAN 6

1.4K 70 0
                                    


                  ﻓﻘﻪ

            ﺍﻟﻤﺮﺃﻩ ﺍﻟﻤﺴﻠﻤﺔ

ﻟﻔﻀﻴﻠﺔ ﺍﻟﺸﻴﺦ ﻣﺤﻤﺪ ﺑﻦ ﺻﺎﻟﺢ ﺍﻟﻌﺜﻴﻤﻴﻦ

ﺑﺴﻢ ﺍﻟﻠﻪ ﺍﻟﺤﻤﺪﻟﻠﻪ ﻭﺍﻟﺼﻠﺎﺓ ﻭﺍﻟﺴﻠﺎﻡ ﻋﻠﻰ ﺭﺳﻮﻝ ﺍﻟﻠﻪ ﻭﻋﻠﻰ ﺍﻟﻪ ﻭﺻﺤﺒﻪ ﻭﻣﻦ ﻭﺍﻟﺎﻩ,ﺍﻣﺎ ﺑﻌﺪ :
ﺍﺧﻮﺍﺗﻲ ﻓﻲ ﺍﻟﻠﻪ ﺭﺣﻤﻨﻲ ﻭﺭﺣﻤﻜﻢ ﺍﻟﻠﻪ

HUKUM KHITAN bagi laki-laki dan wanita

Hukum khitan ada khilaf dikalangan ulama’, yang paling mendekati kebenaran, khitan dihukumi:
1. WAJIB untuk  laki-laki.
2. SUNNAH untuk wanita.

Perbedaan tersebut disebabkan:

Untuk laki-laki khitan memiliki kemaslahatan yang berhubungan dengan syarat shalat yakni THAHARAH, maka jika  laki-laki tidak dikhitan ada selaput kulit yang menutupi, dinamakan QULFAH, air kencing yang keluar pasti ada sisa-sisa kencing yang menumpuk di qulfah sehingga akhirnya akan menimbulkan peradangan atau kemungkinan jika bergerak dan beraktifitas akan keluar menetes dari sisa kencingnya yang menyebabkan ternajisi pada tubuh dan pakaiannya.

Beda dengan wanita, faedah khitan bagi wanita adalah untuk MENGURANGI NAFSU syahwatnya, sehingga khitan sebagai penyempurna bagi wanita, bukan berfungsi untuk menghilangkan kotoran atau najis seperti khitan pada laki-laki.

Dalam ilmu kesehatan, setelah adanya penelitian dibidangnya, dikatakan bahwa:

Bayi  laki-laki lahir membawa syahwat hanya 75%, sedangkan bayi wanita lahir dengan syahwat 125%, KHITAN menambah 50% syahwat bagi laki-laki, sebaliknya khitan mengurangi 50% syahwat bagi wanita.

Sehingga setelah khitan:

LAKI-LAKI syahwatnya 125%

WANITA syahwatnya 75%

APA MANFAAT khitan?

1. Bagi laki-laki, sempurna syahwatnya, sehingga dalam kehidupan rumah tangganya mampu memberi kepuasan lahir batin kepada istrinya, disamping tentunya lebih suci dan bersih.

Ini berbeda dengan laki-laki kuffar yang tidak khitan, kepuasan istri sulit didapati, karena syahwat mereka tidak berimbang.

2. WANITA setelah dikhitan syahwatnya menurun menjadi 75%, yang manfaatnya menjadikan wanita berakhlaqul karimah, punya sifat pemalu, mudah pula untuk mendapati kepuasan lahir batin (orgasme) dalam kehidupan suami istri.

Berbeda dengan wanita-wanita kuffar yang tidak dikhitan, kalian dapati mereka liar, tidak punya malu dan selalu mencari kepuasan diluar rumahnya yang tidak pernah atau sulit mereka dapati.

Alhamdulillah, patut kita syukuri syariat khitan ini besar manfaatnya untuk kita wanita muslimah.

DALIL WAJIBNYA KHITAN

Bagi laki-laki

1. Diriwayatkan dalam beberapa hadits bahwa Nabi ﺻﻠﻰ ﺍﻟﻠﻪ ﻋﻠﻴﻪ ﻭﺳﻠﻢ memerintahkan  laki-laki yang masuk Islam untuk khitan, sedangkan asal dari perintah adalah WAJIB.

2. Khitan adalah pembeda antara Muslim dan nasrani, sehingga ketika mengevakuasi jenazah ketika selesai perang, bisa dikenali muslim atau bukan dengan khitannya. Maka para ulama’ berpendapat khitan sebagai PEMBEDA. Maka karena sebagai pembeda, yakni sesuatu yang penting maka dihukumi WAJIB karena wajibnya pembeda yang harus ada antara Muslim dan kafir, karena itulah HARAM TASYABBUH menyerupai kuffar , berdalilkan sabda Rasulullah  ﺻﻠﻰ ﺍﻟﻠﻪ ﻋﻠﻴﻪ ﻭﺳﻠﻢ

FIQIH AL MAR'AH AL MUSLIMAHTempat cerita menjadi hidup. Temukan sekarang