39. Chatting Dengan Calon Suami

155 7 0
                                    

Chatting Dengan Calon Suami

*_Lebih baik meminimalisir komunikasi dengan calon suami, kalau perlu komunikasi dilakukan melalui perantara pihak ke-3._*

*Proses Ta’aruf*

Islam telah memberikan konsep yang jelas tentang tatacara ataupun proses sebuah pernikahan yang *_berlandaskan Al-Qur'an dan As-Sunnah yang shahih._* Bagaimana mengenal calon pasangan hidup serta kriteria-kriteria apa saja yang *_tepat_* untuk dijadikan pasangan hidup.
Sebelum seorang lelaki memutuskan untuk menikahi seorang wanita, tentunya ia harus *_mengenal terlebih dahulu siapa wanita yang hendak dinikahinya, begitu pula sebaliknya si wanita tahu siapa lelaki yang berhasrat menikahinya._*

☘'''Tapi proses kenal-mengenal ini tidak seperti yang dijalani orang-orang yang tidak paham agama, mereka menghalalkan pacaran atau pertunangan dalam rangka penjajakan calon pasangan hidup.''' ☘

Adapun mengenali calon pasangan hidup di sini maksudnya adalah mengetahui siapa namanya, asalnya, keturunannya, keluarganya, akhlaknya, agamanya dan informasi lain yang memang dibutuhkan. *_Ini bisa ditempuh dengan mencari informasi dari pihak ketiga, baik dari kerabat si lelaki atau si wanita ataupun dari orang lain yang mengenali si lelaki/si wanita._*

Yang perlu menjadi perhatian, *_hendaknya hal-hal yang bisa menjatuhkan kepada fitnah (godaan setan) dihindari kedua belah pihak seperti bermudah-mudahan melakukan hubungan telepon, sms, surat-menyurat, dengan alasan ingin ta’aruf (kenal-mengenal) dengan calon suami/istri. Jangankan baru ta’aruf, yang sudah resmi meminang pun harus menjaga dirinya dari fitnah._*

Syaikh Shalih bin Fauzan bin Abdillah Al-Fauzan hafizhahullah ditanya tentang pembicaraan melalui telepon antara seorang pria dengan seorang wanita yang telah dipinangnya, beliau menjawab, _“Tidak apa-apa seorang laki-laki berbicara lewat telepon dengan wanita yang telah dipinangnya, bila memang pinangannya telah diterima dan pembicaraan yang dilakukan dalam rangka mencari pemahaman sebatas kebutuhan yang ada, tanpa adanya fitnah._ *_Namun bila hal itu dilakukan lewat perantara wali si wanita maka lebih baik lagi dan lebih jauh dari keraguan/fitnah._*

☘ '''Adapun pembicaraan yang biasa dilakukan laki-laki dengan wanita, antara pemuda dan pemudi, padahal belum berlangsung pelamaran di antara mereka, namun tujuannya untuk saling mengenal, sebagaimana yang mereka istilahkan, maka ini mungkar, haram, bisa mengarah kepada fitnah serta menjerumuskan kepada perbuatan keji.''' ☘

Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman:

_“Maka janganlah kalian tunduk (lembut mendayu-dayu) dalam berbicara sehingga berkeinginan jeleklah orang yang di hatinya ada penyakit dan ucapkanlah ucapan yang ma’ruf.”_ *(Al-Ahzab: 32)*

✏ *Seorang wanita tidak sepantasnya berbicara dengan laki-laki ajnabi kecuali bila ada kebutuhan dengan mengucapkan perkataan yang ma’ruf* _tidak ada fitnah di dalamnya dan tidak ada keraguan (yang membuatnya dituduh macam-macam).”_
*(Al-Muntaqa min Fatawa Fadhilatusy Syaikh Shalih bin Fauzan 3/163-164)*

Dear MuslimahTempat cerita menjadi hidup. Temukan sekarang