43. Hukum Rekreasi Ke Candi

88 6 0
                                    

Hukum Rekreasi Ke Candi🏯

~~~~~~~ 🌷🌷

_Pada asalnya, hukum rekreasi adalah_ *_mubah (boleh dilakukan)._*

*_Akan tetapi, rekreasi tidak boleh menuju tempat-tempat maksiat._* _Karena umat Islam_  *_berkewajiban_* _merubah kemungkaran jika melihatnya, dan menjauhi para pelaku maksiat._

✏Jika umat Islam justru bergabung dengan para pelaku kemungkaran,  dikhawatirkan tertimpa adzab yang Allah Azza wa Jalla turunkan kepada mereka.

Rekreasi ke candi atau tempat beribadah orang *_non muslim_* termasuk mendatangi *_kemungkaran._* Karena di sana ada *_patung-patung_* yang *_disembah_* dan gambar-gambar makhluk bernyawa, pengunjung pun dibuat terkagum-kagum dengan tempat-tempat peribadahan orang-orang musyrik.

☘'''Tempat semacam ini tidak pantas untuk didatangi dan dilestarikan. Sebab, Rasulullah Muhammad _shallallahu ‘alaihi wa sallam_ selalu mengusahakan supaya sarana-sarana (simbol-simbol) kemungkaran, terutama syirik lenyap.''' ☘

✏  Pernah, beliau enggan memasuki rumah yang di dalamnya terdapat gambar atau patung makhluk bernyawa, sebagaimana para malaikat juga tidak mau memasukinya.

Dari ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha, istri Nabi _shallallahu ‘alaihi wa sallam,_ beliau memberitakan bahwa beliau radhiyallahu ‘anhma membeli bantal duduk yang terdapat gambar-gambar (makhluk bernyawa-pen). Ketika Rasulullah _shallallahu ‘alaihi wa sallam_ melihatnya, beliau _shallallahu ‘alaihi wa sallam_ berdiri di depan pintu saja, *_tidak masuk._*

‘Aisyah radhiyallahu ‘anha pun melihat ketidaksukaan pada wajah Rasulullah _shallallahu ‘alaihi wa sallam._ ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha bekata: “Wahai Rasulullah _shallallahu ‘alaihi wa sallam,_ aku bertaubat kepada Allah Azza wa Jalla dan Rasul-Nya, dosa apakah yang telah aku lakukan?” Beliau _shallallahu ‘alaihi wa sallam_ bersabda: *_“Apa pentingnya bantal duduk ini?”_* ‘Aisyah menjawab: “Aku membelinya agar engkau bisa duduk dan menggunakannya sebagai bantal.” Rasulullah  _shallallahu ‘alaihi wa sallam_ bersabda: *_“Sesungguhnya para pembuat gambar ini akan disiksa pada hari Kiamat. Dan akan dikatakan kepada mereka: Hidupkan apa yang telah ciptakan.”_*
Dan beliau bersabda: *_“Sesungguhnya rumah yang di dalamnya terdapat gambar-gambar (patung-patung) tidak akan dimasuki oleh para malaikat.”_*
*(HR. Al-Bukhari, no: 5957)*

☘'''Oleh karena itu, di antara kewajiban pemerintah muslim adalah membersihkan wilayahnya dari kemungkaran-kemungkaran, termasuk menghancurkan patung-patung dan menghapus gambar-gambar bernyawa.'''☘

Sebagaimana ditunjukkan hadits di bawah ini:

Dari Abul Hayyâj al-Asadî, dia berkata: ‘Ali bin Abi Thâlib Radhiyallahu ‘anhu berkata kepadaku:

_“Maukah engkau aku utus kamu untuk melakukan tugas yang Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam telah mengutusku dengannya:_ *_yaitu janganlah kamu membiarkan patung/gambar itu melainkan kamu hancurkan; dan janganlah kamu membiarkan kubur itu ditinggikan melainkan harus kamu ratakan.”_* (Pada lafazh lain: dan tidak pula gambar melainkan kamu hilangkan).
*(HR.Muslim: 969)*

✏  Adapun bagi masyarakat, kewajiban mereka hanyalah memberikan *_nasehat dan peringatan,_* karena mereka tidak memiliki kemampuan untuk merubah kemungkaran dengan kekuatan, dan jika masyarakat bertindak tanpa izin pemerintah, kemungkinan akan *_timbul_* kemungkaran yang *_lebih besar._* Wallahu a’lam.

Dear MuslimahTempat cerita menjadi hidup. Temukan sekarang