Pakaian Wanita menurut Islam

309 29 0
                                    

  13 April 2020

Bismillah...

Tema: Pakaian wanita menurut Islam


-----🌿-----


Mbak, mau nyapu jalan ya? Itu lho gamisnya kepanjangan, sampai ke tanah.”

“Sudah lebar, panjang pula. Apa ga kotor? Kalau kena najis di jalan gimana? Ga sah donk kalau pakaiannya dipakai sholat.”

Iiiih… Jadi muslimah kok jorok sih? mbopanjangnya yang biasa aja. Ga usah berlebihan. Biar ga kotor…”

.
.
.

Pernah atau bahkan Sering mendengar komentar semacam ini bukan?

Disisi lain, kita temukan pula para wanita yang masih meremehkan masalah menutup aurat. Kaki, bagian tubuh wanita yang seharusnya ditutup justru digembor-gemborkan agar dijadikan salah satu daya pikat kecantikan wanita. Semakin pendek pakaian, semakin menarik, begitu anggapan mereka. Bahkan rok pendek dan rok mini menjadi bagian dari fashion model baju wanita. Wal iyaudzubillah.

Lalu, sepanjang apakah seharusnya pakaian wanita menurut syariat??

📍 Anjuran Bagi Wanita untuk Memanjangkan Kain Pakaiannya

Ya Ukhty fillah, telah kita ketahui bahwa wajib hukumnya bagi wanita untuk menutup auratnya. Dan termasuk bagian dari aurat yang harus engkau tutup adalah kakimu.

Ketika Rasulullah shallallahualaihi wa sallam menerangkan mengenai bagian bawah pakaian, Ummu Salamah radhiyallahuanha berkata kepada Rasulullah, “Lalu bagaimana dengan pakaian seorang wanita wahai Rasulullah?” Beliau menjawab, “Hendaklah ia mengulurkannya satu jengkal,” Ummu Salamah berkata, Jika demikian masih tersingkap ” Satu hasta saja dan jangan lebih dari itu,” jawab beliau.
(HR. At Tirmidzi. Hadits hasan shahih)

Dari hadits di atas dapat ditarik dua kesimpulan, yaitu:

Pertama, bahwa seorang wanita wajib menutup kedua telapak kakinya dengan pakaiannya.

Kedua, boleh hukumnya memanjangkan pakaian bagi seorang wanita dengan ukuran sebagaimana telah dijelaskan hadits di atas.

Dari mana diukurnya satu jengkal di mana seorang wanita memanjangkan pakaiannya?

Dalam hal ini ada perbedaan pendapat di kalangan ulama satu jengkal itu diukur dari mana. Akan tetapi, pendapat yang kuat -insya Allah- satu jengkal adalah diukur dari mata kaki. Karena inilah Ummu Salamah berkata, “Jika demikian, kedua kakinya masih tersingkap,” lalu Rasulullah memberikan keringanan dengan satu hasta

Para ulama telah bersepakat bolehnya seorang wanita memanjangkan pakaiannya di bawah mata kaki. Hal ini berbeda dengan kaum laki-laki di mana mereka mendapat ancaman keras bila memanjangkan pakaiannya di bawah mata kaki.

Fiqihnya WanitaTempat cerita menjadi hidup. Temukan sekarang