Hukum Mengusap Kerudung Saat Wudhu

247 12 0
                                    

27 April 2020

Bismillah...

Tema: Hukum Mengusap Kerudung Saat Wudhu

-----🌿-----

Saat  kondisi mendesak dimana tidak ada tempat  Wudhu khusus utk perempuan, kemudian tdk ada kamar mandi jg , apakah boleh wanita cukup mengusap kerudung sebagai ganti mengusap kepala?
.
.

Nabi shalallahu alaihi wa sallam
membolehkan bagi laki-laki yang memakai imamah; yaitu penutup kepala berupa lilitan kain, untuk mengusap imamah saat berwudhu, sebagai ganti mengusap kepala.

Dari sahabat Amr bin Umayyah, beliau mengabarkan,

رَأَيْتُ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَمْسَحُ عَلَى عِمَامَتِهِ وَخُفَّيْهِ

Aku pernah melihat Nabi shallallahu’alaihi wasallam mengusap imamah dan khuf beliau. (HR. Bukhori)

Dalil yang lain, adalah hadis Bilal bin Robah radhiyallahu’anhu, beliau mengatakan,

أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صلى الله عليه وسلم ” مَسَحَ عَلَى الْخُفَّيْنِ وَالْخِمَارِ

Rasulullah shalallahu alaihi wa sallam mengusap kedua khuf dan khimaar. (HR. Muslim)

Khimar adalah penutup kepala, diantara bentuknya adalah imamah dan kerudung wanita. Disebut khimaar karena,

تخمر الرأس

Takhmuru Ar-Ro’s

Menutupi kepala…

Dan hukum asal syariat, berlaku untuk semua umatnya, sampai ada dalil tegas yang menjelaskan pengecualian. Termasuk dalam hal ini, syariat pengusapan penutup kepala. Yang tersebut dalam hadis di atas adalah penutup kepala laki-laki/imamah. Namun kabar tersebut, tidak menunjukkan pengkhususan karena tidak adanya dalil tegas yang menjelaskan tersebut. Maka kembali kepada hukum asal keberlakuan syariat, yaitu berlaku umum, kepada laki-laki dan perempuan.

Sehingga kita bisa menyimpulkan bahwa, boleh bagi seorang wanita yang memakai kerudung/hijab, mengusap kepalanya saat berwudhu. Terlebih, jika kondisi mendesak seperti yang disebutkan tadi. Inilah pendapat yang dipilih oleh Mazhab Hambali yang kami pandang kuat. Selain mazhab Hambali, ulama lain yang sependapat dengan kesimpulan ini adalah Imam Ibnu Hazm, beliau menegaskan dalam kitab karyanya yang berjudul “Al-Muhalla”,

وكل ما لُبس على الرأس من عمامة أو خمار أو قلنسوة أو بيضة أو مغفر أو غير ذلك : أجزأ المسح عليها ، المرأة والرجل سواء في ذلك ، لعلة أو غير علة

Setiap penutup yang dipakaikan di kepala, seperti imamah, khimar (kerudung), kopyah, mighfar (penutup kepala dalam pakaian perang) atau lainya, boleh diusap saat berwudhu. Laki-laki dan perempuan berlaku sama dalam hal ini. Boleh mengusap baik karena alasan kebutuhan ataupun tidak. (Al-Muhalla, 1/303).

Alasan yang lain, wanita dibolehkan mengusap khuf sebagaimana pria. Maka demikian pula yang berlaku dalam mengusap penutup kepala. Seperti diterangkan Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah rahimahullah,

والنساء يدخلن في الخطاب المذكور تبعاً للرجال كما دخلن في المسح على الخفين.
ولأن الرأس يجوز للرجل المسح على لباسه فجاز للمرأة كالرجل ،

Wanita termasuk yang dibolehkan mengusap penutup kepala oleh hadis tersebut, mengikuti laki-laki. Sebagaimana mereka dibolehkan mengusap khuf. Kemudian mengingat laki-laki boleh mengusap pakaian penutup kepala, maka demikian pula boleh bagi perempuan sebagaimana laki laki. (Syarah Al-Umdah, 1/265-266, dikutip dari Islamqa).

Kemudian, tujuan dari syariat mengusap imamah ini adalah, memberikan keringanan (rukhsoh). Wanita lebih layak mendapatkan keringanan ini karena kerepotan yang mereka rasakan saat harus mengusap kepala ketika memakai kerudung, lebih besar dari pada laki-laki yang memakai imamah. Karena:

– Rambut wanita adalah aurat, adapun rambut laki-laki bukan aurat.

– Kerudung/hijab menutupi seluruh bagian kepala, sementara imamah tidak.

– Kerepotan yang mereka rasakan pada kerudung lebih besar daripada memakai khuf. Sementara mereka dibolehkan mengusap khuf, karena alasan keringanan. Menunjukkan bahwa mengusap kerudung demi keringanan, lebih berhak lagi.

Syakhul Islam Ibnu Taimiyah menjelaskan,

ولأنه لباس يباح على الرأس يشق نزعه غالباً فأشبه عمامة الرجل وأولى ؛ لأن خمارها يستر أكثر من عمامة الرجل ، ويشق خلعه أكثر ، وحاجتها إليه أشد من الخفين .

Karena kerudung/hijab adalah pakaian yang boleh dipakaikan pada kepala, sehingga disamakan dengan imamah. Bahkan kerudung/hijab itu lebih utama menadapatkan keringanan ini. Karena kerudung/hijab menutupi lebih banyak bagian kepala daripada imamah. Susah mencopotnya. Kebutuhan para wanita untuk dibolehkan mengusap kerudungnya, lebih besar dari kebutuhan bolehnya mengusap khuf. (Syarah Al-Umdah, 1/265-266, dikutip dari Islamqa).

Namun, untuk kehati-hatian, sebaiknya tidak mengusap kerudung kecuali saat kondisi mendesak. Selama masih mampu wudhu secara normal, maka sebaiknya kita lakukan. Meski harus masuk ke kamar mandi.

Kesimpulannya, jika pada mengusap kepala itu ada kerepotan, seperti karena cuaca dingin, atau karena susahnya mencopot dan memakainya kembali, maka mentolerir pada kondisi seperti ini tidak mengapa. Namun jika tidak ada kerepotan, sebaiknya tidak. Karena tidak adanya dalil yang shohih (yang tegas) tentang masalah ini. (Majmu’ Fatawa Ibnu ‘Utsaimin, 11/171).

Wallahua’lam

***













Sumber :
https://konsultasisyariah.com/35568-bolehkah-wanita-berwudhu-hanya-mengusap-kerudung-ketika-mendesak.html

Semoga bermanfaat 🤗

Fiqihnya WanitaTempat cerita menjadi hidup. Temukan sekarang