Hukum Bersiul Bagi Wanita

203 8 0
                                    

27 April 2020

Bismillah...

Tema : Hukum Bersiul Bagi Wanita


-----🌿-----

Bersiul termasuk perbuatan yang dibenci. Ibnu Muflih mengatakan, dalam Al-Adab Asy-Syar’iyah, bahwa Syekh Abdul Qadir mengatakan, “Bersiul dan tepuk tangan adalah dua perbuatan yang dibenci.” (Adab Syar’iyah, 4:57)

Di antara dalilnya adalah:

1. Allah mencela kebiasaan orang musyrikin yang suka bersiul dan bertepuk tangan. Allah berfirman,

وَمَا كَانَ صَلاتُهُمْ عِنْدَ الْبَيْتِ إِلَّا مُكَاءً وَتَصْدِيَةً

Tiada ibadah (yang) mereka (lakukan) di Baitullah kecuali sebatas bersiul dan bertepuk tangan.” (QS. Al-Anfal:35).

2. Terdapat riwayat bahwa bersiul merupakan kebiasaan kaum Nabi Luth ‘alaihis salam.

Hukum di atas, berlaku baik untuk laki-laki maupun wanita. 

Wallahu a’lam.

***









Sumber:
https://konsultasisyariah.com/3724-bolehkah-wanita-bersiul.html

Semoga bermanfaat 🤗

Fiqihnya WanitaTempat cerita menjadi hidup. Temukan sekarang