Hukum Memakai Parfum

322 32 0
                                    

8 Januari 2020

Bismillah...

Tema: Hukum memakai Parfum

-----🌿-----

Kaum wanita sebagaimana terdapat dalam hadis-hadis sahih dilarang untuk memakai wewangian yang berbau harum tatkala keluar dari rumahnya. Di antara hadis itu adalah sabda Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam:

إِذَا شَهِدَتْ إِحْدَاكُنَّ الْمَسْجِدَ فَلاَ تَمَسَّ طِيبًا

Artinya: “Jika salah seorang di antara kalian berangkat ke masjid, maka janganlah menggunakan wewangian

Juga sabdanya:

أَيُّمَا امْرَأَةٍ اسْتَعْطَرَتْ فَمَرَّتْ عَلَى قَوْمٍ لِيَجِدُوا رِيحَهَا فَهِيَ زَانِيَة

Artinya:Setiap wanita yang memakai wewangian lalu keluar melewati suatu kaum (laki-laki) agar mereka bisa mencium bau wanginya, maka ia laksana pezina.”

Tentang hadis ini, ada dua poin penting mungkin mesti diketahui kaum wanita, yaitu:

1. Makna pezina dalam hadis ini bukanlah pezina hakiki, tapi bermakna  kiasan yaitu bahwa ia mendapatkan dosa seperti halnya pezina mendapatkan dosa meskipun kadar dosa keduanya tentu berbeda, karena wangi parfumnya tersebut bisa membangkitnya nafsu syahwatnya laki-laki yang menghirupnya. Syaikh ‘Allamah Al-Munawi rahimahullah berkata: “Yakni dengan faktor parfumnya tersebut dirinya terancam dizinai, memotivasi (laki-laki) untuk melakukannya; sehingga dirinya dinamakan pezina  sebagai kiasan…”

Atau bisa bermakna bahwa ia dinamakan pezina sebagai kiasan, karena menyebabkan laki-laki melakukan zina mata, yaitu memandangnya, atau zina hidung dengan menghirup parfumnya.Syaikh Al-Munawi rahimahullah berkata: “Setiap laki-laki yang memandangi dirinya (karena adanya parfum tersebut) telah berbuat zina mata, dan wanita itu mendapatkan dosa karena dialah yang membuat laki-laki itu terus memandangnya dan mengganggu hatinya. Sehingga, dialah yang menjadi faktor zina matanya laki-laki tersebut. Dengan demikian, wanita ini pula adalah pezina (mata).”

Sebab itu, meskipun wanita yang keluar tersebut memakai wewangian dengan bau yang menyengat, maka tetap tidak boleh dituduh atau diteriaki sebagai pezina, karena ini merupakan tuduhan keji yang pelakunya bisa ditimpakan hukuman had qadzhaf (menuduh orang berzina) yaitu 80 kali cambukan.

Imam Ibnu Khuzaimah rahimahulllah berkata: “Wanita yang memakai parfum wangi ketika keluar disebut Nabi shallallahu’alaihi wasallam sebagai pezina, namun perbuatan ini tidak mewajibkan adanya had (zina) berupa cambuk atau rajam.”

2. Dalam kesehariannya, seorang wanita mungkin menghadapi dua hal yang bertentangan dalam hatinya. Yaitu keyakinan tidak bolehnya wanita memakai parfum ketika keluar rumah, dan di sisi lain realita ketiadaan parfum baginya membuat dirinya tidak pede lantaran kemungkinan besar akan membuat tubuhnya tidak nyaman dan mengeluarkan bau tidak enak.

Tentunya, solusi dari problem ini adalah agar wanita bila keluar dari rumahnya dan yakin akan melewati kaum laki-laki, maka ia hendaknya memakai deodorant (penghilang bau badan) yang terbuat dari tawas atau bahan lainnya yang tidak beraroma harum sebagai implementasi sabda Rasulullah shallallahu’alaihi wasallam:

إن طيب الرجال ما خفي لونه وظهر ريحه ، وطيب النساء ما ظهر لونه وخفي ريحه

Artinya: “Wewangian seorang laki-laki adalah yang tidak jelas warnanya tapi tampak bau harumnyaSedangkan wewangian perempuan adalah yang warnanya jelas namun baunya tidak begitu nampak.

Tentunya ini khusus bagi wanita yang ingin keluar rumah, adapun yang tidak keluar rumah dan hanya berada di hadapan suami atau mahramnya, maka ia boleh berparfum sekehendaknya.

Lalu apa hukumnya wanita memakai deodorant yang beraroma harum atau memakai pengharum pakaian seperti molto atau sejenisnya?

Deodorant wanita atau pewangi pakaian bisa dibagi dalam dua jenis:

1. Deodorant atau pewangi pakaian yang beraroma wangi yang menyengat. Jenis ini tidak boleh dipakai oleh wanita bila ia keluar rumah bila ia yakin kemungkinan besar akan melewati laki-laki dan mereka akan menghirup aroma wanginya. Dalilnya adalah hadis Zainab Ats-Tsaqafiyah istri Abdullah Ibnu Mas’ud radhiyallahu’anhuma yang berkata: Rasulullah shallallahu’alaihi wasallam bersabda kepada kami: Jika salah seorang di antara kalian berangkat ke masjid, maka janganlah menggunakan wewangian

Bila Rasulullah shallallahu’alaihi wasallam melarang wanita keluar ke masjid dengan memakai parfum di mana laki-laki akan menghirup aroma harumnya lantaran dekatnya tempat shalatnya dengan kaum laki-laki dan tanpa adanya tirai hijab (saat itu) antara laki-laki dan wanita; maka terlebih lagi wanita yang keluar menuju pasar atau melewati tempat berkumpulnya manusia (laki-laki) dilarang menggunakan parfum.

2. Deodorant yang tidak berparfum, atau berparfum tapi aroma harumnya sedikit dan hanya bisa dihirup oleh orang yang memakainya (atau yang bersentuhan dengannya). Jenis ini boleh dipakai oleh seorang wanita, dan tidak ada larangan darinya. Imam Ar-Ramli Asy-Syafi’i rahimahullah berkata: Adapun wanita, maka ia dimakruhkan memakai parfum, hiasan dan pakaian mewah saat ingin menghadiri shalat jumat. Tentu, ia tetap disunatkan menghilangkan bau busuk (dari badannya).”

‘Allamah Asy-Syabramallisi rahimahullah menjelaskan ucapan Ar-Ramli Ia tetap disunatkan menghilangkan bau busuk (dari badannya)” dengan ucapan: Meskipun penghilang bau busuk itu memiliki aroma wangi, tapi dengan syarat laki-laki tidak bisa menghirupnya.”

Adapun bila seorang wanita yakin bahwa ia tidak akan melewati atau bertemu laki-laki, namun hanya akan berada bersama kaum wanita, maka tidak mengapa baginya untuk memakai parfum atau deodorant yang aromanya menyengat.
Wallaahu a’lam.

***













Sumber :
https://dalamislam.com/hukum-islam/wanita/hukum-wanita-memakai-parfum/amp

Semoga bermanfaat 🤗

Fiqihnya WanitaTempat cerita menjadi hidup. Temukan sekarang