IKHTILAT & KHALWAT 2

150 11 0
                                    

14 April 2020

Bismillah...

Tema: Ikhtilat & Khalwat

-----🌿-----

mendekatkan dari surga” = perkara kewajiban (ditinggalkan berdosa)
menjauhkan dari neraka” = perkara larangan dan perkara pengharaman (dikerjakan berdosa)

Firman Allah ta’ala yang artinya “Pada hari ini telah Kusempurnakan untuk kamu agamamu, dan telah Aku cukupkan kepadamu nikmat-Ku, dan telah Aku ridai Islam itu Jadi agama bagimu.” (QS. al-Maidah [5]:3)

Ibnu Katsir ketika mentafsirkan (QS. al-Maidah [5]:3) berkata, “Tidak ada sesuatu yang halal melainkan yang Allah halalkan, tidak ada sesuatu yang haram melainkan yang Allah haramkan dan tidak ada agama kecuali perkara yang di syariatkan-Nya.
Telah sempurna agama Islam maka telah sempurna atau tuntas segala laranganNya, apa yang telah diharamkanNya dan apa yang telah diwajibkanNya, selebihnya adalah perkara yang didiamkanNya atau dibolehkanNya.

Firman Allah ta’ala yang artinya “dan tidaklah Tuhanmu lupa” (QS Maryam [19]:64)
Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda
قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ إِنَّ أَعْظَمَ الْمُسْلِمِينَ فِي الْمُسْلِمِينَ جُرْمًا مَنْ سَأَلَ عَنْ شَيْءٍ لَمْ يُحَرَّمْ عَلَى الْمُسْلِمِينَ فَحُرِّمَ عَلَيْهِمْ مِنْ أَجْلِ مَسْأَلَتِه
Orang muslim yang paling besar dosanya (kejahatannya) terhadap kaum muslimin lainnya adalah orang yang bertanya tentang sesuatu yang sebelumnya tidak diharamkan bagi kaum muslimin, tetapi akhirnya sesuatu tersebut diharamkan bagi mereka karena pertanyaannya.” (HR Bukhari 6745, HR Muslim 4349, 4350)

Jadi bid’ah dalam “urusan agama” (urusan kami) adalah bid’ah dalam urusan yang merupakan hak Allah Azza wa Jalla menetapkannya atau mensyariatkannya atau bid’ah dalam perkara syariat yakni mengada-ada larangan yang tidak dilarangNya atau mengharamkan sesuatu yang tidak diharamkanNya atau mewajibkan sesuatu yang tidak diwajibkanNya

Firman Allah Azza wa Jalla yang artinya, “Katakanlah! Tuhanku hanya mengharamkan hal-hal yang tidak baik yang timbul daripadanya dan apa yang tersembunyi dan dosa dan durhaka yang tidak benar dan kamu menyekutukan Allah dengan sesuatu yang Allah tidak turunkan keterangan padanya dan kamu mengatakan atas (nama) Allah dengan sesuatu yang kamu tidak mengetahui.” (QS al-A’raf [7] : 33)

Rasulullah shallallahu alaihi wasallam bersabda, “Sesungguhnya Rabbku memerintahkanku untuk mengajarkan yang tidak kalian ketahui yang Ia ajarkan padaku pada hari ini: ‘Semua yang telah Aku berikan pada hamba itu halal, Aku ciptakan hamba-hambaKu ini dengan sikap yang lurus, tetapi kemudian datanglah syaitan kepada mereka. Syaitan ini kemudian membelokkan mereka dari agamanya, dan mengharamkan atas mereka sesuatu yang Aku halalkan kepada mereka, serta mempengaruhi supaya mereka mau menyekutukan Aku dengan sesuatu yang Aku tidak turunkan keterangan padanya”. (HR Muslim 5109)

Allah Azza wa Jalla berfirman, “Mereka menjadikan para rahib dan pendeta mereka sebagai tuhan-tuhan selain Allah“. (QS at-Taubah [9]:31 )

Ketika Nabi ditanya terkait dengan ayat ini, “apakah mereka menyembah para rahib dan pendeta sehingga dikatakan menjadikan mereka sebagai tuhan-tuhan selain Allah?” Nabi menjawab, “tidak”, “Mereka tidak menyembah para rahib dan pendeta itu, tetapi jika para rahib dan pendeta itu menghalalkan sesuatu bagi mereka, mereka menganggapnya halal, dan jika para rahib dan pendeta itu mengharamkan bagi mereka sesuatu, mereka mengharamkannya“
Pada riwayat yang lain disebutkan, Rasulullah bersabda ”mereka (para rahib dan pendeta) itu telah menetapkan haram terhadap sesuatu yang halal, dan menghalalkan sesuatu yang haram, kemudian mereka mengikutinya. Yang demikian itulah penyembahannya kepada mereka.” (Riwayat Tarmizi)

M

acam-macam Ikhtilat dan  hukumnya

Syaikh Muhammad bin Ibrahim Alusy Syeikh rahimahullah pernah ditanya: “Bolehkah ikhtilah (bercampur-baur) antara orang-orang laki-laki dengan para wanita jika aman dari fitnah (hal yang membawa kepada kemaksiatan-pen)?”. Beliau menjawab: “Ikhtilah (bercampur-baur) antara orang-orang laki-laki dengan para wanita ada tiga keadaan:

1. Ikhtilah antara para wanita dengan orang-orang laki-laki mahram mereka. Ini tidak ada kekaburan tentang bolehnya.

2. Ikhtilah antara para wanita dengan orang-orang laki-laki asing (bukan mahram) untuk tujuan kerusakan (maksiat-pen). Ini tidak ada kekaburan tentang haramnya.

3. Ikhtilah antara para wanita dengan orang-orang laki-laki asing (bukan mahram) di majlis-majlis ilmu (sekolah; madrasah; dan lain-lain-Red), toko-toko (warung; kedai), perpustakaan-perpustakaan, rumah-sakit-rumah-sakit, pesta-pesta, dan yang semacamnya. Ini pada hakekatnya, penanya kemungkinan menyangka pada pandangan yang pertama bahwa hal ini tidak akan menjadikan mereka saling terfitnah (tergoda untuk berbuat kemaksiatan) dengan yang lain.

***







Sumber :
https://almanhaj.or.id/halaman

Semoga bermanfaat 🤗

Fiqihnya WanitaTempat cerita menjadi hidup. Temukan sekarang