Hukum Membakar Rambut

76 4 0
                                    

21 Juni 2020

Bismillah...

Tema: Hukum Membakar Rambut

-----🌿------

Terkait bagian tubuh manusia yang terpotong, seperti rambut maupun yang lainnya, berdasarkan keterangan para ulama, dikubur lebih baik dari pada dibuang atau dibakar. Hanya saja, mengubur tidak wajib, sehingga jika ada orang yang tidak mengubur rambutnya, dia tidak berdosa.

Oleh karena itu, jika dalam keadaan tertentu kita kesulitan mengubur rambut, karena mungkin terlalu banyak atau pertimbangan lainnya, maka boleh dibuang di tempat sampah atau dibakar. Dan kami belum menjumpai adanya larangan untuk membuang rambut atau membakarnya. Atau bahkan dalam keadaan tertentu, membakar rambut itu lebih disarankan, dari pada rambut ini jatuh ke tangan orang yang belajar sihir atau ilmu perdukunan, atau diambil oleh orang yang akan dia manfaatkan untuk mengganggu orang lain

Wallahu a’lam

***







Sumber:
Konsultasisyariah.com

Semoga bermanfaat 🤗

Fiqihnya WanitaTempat cerita menjadi hidup. Temukan sekarang