AWALIN

151 10 0
                                    

Siapa yang mampu di antara kalian untuk menikah, maka menikahlah.
.
Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam memerintahkan kita demikian, sebagaimana diriwayat-kan oleh al-Bukhari dari ‘Abdullah bin Mas’ud Radhiyallahu anhu. Ia menuturkan: “Kami bersama Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam sebagai pemuda yang tidak mempunyai sesuatu, lalu beliau bersabda kepada kami:.
.
يَا مَعْشَرَ الشَّبَابِ، مَنِ اسْتَطَاعَ مِنْكُمُ الْبَاءَةَ فَلْيَتَزَوَّجْ، فَإِنَّهُ أَغَضُّ لِلْبَصَرِ وَأَحْصَنُ لِلْفَرْجِ، وَمَنْ لَمْ يَسْتَطِعْ فَعَلَيْهِ بِالصَّوْمِ، فَإِنَّهُ لَهُ وِجَاءٌ..
.
‘Wahai para pemuda, barangsiapa di antara kalian yang mampu menikah, maka menikahlah. Karena menikah lebih dapat menahan pandangan dan lebih memelihara kemaluan. Dan barangsiapa yang tidak mampu, maka hendaklah ia berpuasa; karena puasa dapat menekan syahwatnya (sebagai tameng).'”[5].
.
Baca Selengkapnya : https://almanhaj.or.id/3565-anjuran-untuk-menikah.html
_____

📮CHANNEL FIQIH WANITA OFFICIAL
.
🌐 Instagram : https://www.instagram.com/fiqihwanita_

🌐 Instagram : https://www.instagram.com/fikihmuslimah_

💠 Telegram : t.me/fiqihwanitaofficial

FIQIH WANITATempat cerita menjadi hidup. Temukan sekarang