2. Syaikh Wahbah Zuhaili: Potret Ulama Kontemporer Pakar Fiqih dan Tafsir

23 1 0
                                    

🌼🌼🌼

Syeikh Wahbah al-Zuhaili: Potret Ulama Kontemporer Pakar Fiqh dan Tafsir

🌼🌼🌼

Wahbah al-Zuhaili lahir pada tanggal 6 Maret 1932 M./ 1351 H. di daerah Qalmun, Damaskus Syria. Wahbah berasal dari kalangan keluarga yang religius. Ayahnya  bernama Mustafa al-Zuhaili merupakan penghafal al-Qur’an yang terkenal akan keshalihan dan ketakwaannya.

Wahbah al-Zuhaili mengawali pendidikan dasar di desa kelahirannya. Pada tahun 1946, beliau melanjutkan rihlah ilmiahnya ke tingkat menengah di Damaskus. Kemudian beliau melanjutkan ke jenjang yang lebih tinggi di Universitas al-Azhar Kairo, jurusan Syariah hingga mendapat gelar Lc (licence). Di saat yang bersamaan Wahbah juga mengikuti kuliah di Universitas Ain Syams Kairo, jurusan Bahasa Arab, ilmu yang kelak sangat membantunya sebagai pakar fiqh dan tafsir.

Setelah itu, Wahbah meneruskan ke tingkat pascasarjana selama dua tahun untuk mendapatkan gelar MA di Universitas Cairo dengan tesisnya yang berjudul “al-Zira’i fī al-Siyāsah al-Shari’iyyah wa al-Fiqh al-Islāmī”. Tidak sampai disitu, Wahbah kemudian melanjutkan pendidikannya lagi di tingkat doctoral di Universitas yang sama. Dan berhasil menyelsaikan disertasinya pada tahun 1963 M. dengan judul  “Athar al-Ḥarb fī al-Fiqh al-Islāmī” di bawah bimbingan Dr. Muhammad Salam Madzkur. Selama di Mesir, beliau berguru kepada Muhammad Abū Zuhrah (w.1395 H.), Mahmud Shaltut (w. 1963 M), Abdur Rahman Taj, Isa Manun (w . 1376 H.), Ali Muhammad Khafif (w. 1978 M.), Jad al-Rabb Ramadhan (w. 1994 M.), Abdul Ghani Abdul Khaliq (w. 1983 M.) dan Muhammad Hafidz Ghanim.

Pada tahun 1963 M. beliau mulai meniti karir sebagai pengajar di Fakultas Syari’ah Universitas Damaskus. Kemudian secara berturut-turut beliau naik jabatan sebagai ketua jurusan Fiqh al-Islami wa Madzahibihi, wakil dekan dan  dekan di jurusan yang sama. Beliau juga mengajar di luar negeri, seperti di Fakultas Hukum Universitas Ben Ghazi Libia (1972-1974), di fakultas Syariah wa al-Qanun Universitas Uni emirat Arab (1974-1979) dan Universitas Khurtum di Sudan.

Ulama’ yang dikenal sebagai pakar dalam bidang Fiqh, Tafsir dan Dirasah Islamiyyah ini memperoleh gelar Profesornya pada tahun 1975 di Universitas Damaskus setelah mengabdi selama 12 tahun. Selain mengajar, aktifitas lainnya adalah menulis. Buku-bukunya melebihi 133 buah, bahkan jika dicampur dengan risalah-risalah kecil, melebihi 500 makalah. Diantara karya fenomenalnya adalah al-Fiqh al-Islāmī wa Adillatuhu berjumlah 8 jilid, dan al-Tafsīr al-Munīr fī al-Aqīdah wa al-Syarī’at wa al-Manhajberjumlah 16 jilid yang ditulis selama 16 tahun.

Dari dua karya master piecenya tersebut semakin meneguhkan beliau sebagai pakar Fiqh dan Tafsir. Mengenai kiat-kiat menulisnya yang sangat produktif itu, ia mengatakan bahwa setiap hari menulis di ruang khusus di kediamannya di Damaskus selama 16 jam. Beliau hanya berhenti untuk makan dan shalat saja. Dan hebatnya lagi, beliau tidak menulis langsung ke komputer, melainkan dengan pena, baru kemudian konsep itu diserahkan kepada sekretarisnya untuk dipindahkan ke dalam komputer.

Di samping beliau membaca kitab-kitab ulama klasik, beliau juga mengikuti perkembangan ulama kontemporer, seperti Yusuf al-Qaradhawi yang dipuji dan dikritiknya. Menurutnya Yusuf al-Qaradhawi adalah ulama yang sangat piawai dalam berceramah, namun al-Qaradhawi telah mengeluarkan fatwa  yang bertabrakan dengan al-Qur’an. Yaitu membolehkan suami istri yang berbeda agama tinggal bersama dalam satu rumah. Menurut Wahbah hal ini bertentangan dengan surah al-Mumtahanah ayat 10 yang menyatakan bahwa wanita muslimah tidak halal bagi lelaki kafir  dan lelaki kafir tidak halal bagi wanita muslimah.

Mengenai madzhab fiqhnya, Wahbah yang oleh sebagian orang menyebutnya sebagai Imam Nawawi Masa kini ini menganut madzhab Hanafi. Ia dibesarkan di kalangan ulama-ulama madzhab hanafi, yang membentuk pemikirannya dalam bermadzhab fiqh. Mekipun bermadzhab hanafi, ia tidak fanatik dengan madzhabnya dan dapat menghargai pendapat-pendapat madzhab lain. Hal ini dapat dilihat dalam penafsirannya ketika mengupas ayat-ayat yang berhubungan dengan hukum fiqh. Misalnya ia mengutip dari Aḥkām al-Qur’ān karya al-Jashshās untuk pendapat madzhab Hanafi, dan Ahkām al-Qur’ān karya al-Qurṭūbī untuk pendapat Madzhab Maliki.

Sayangnya ulama papan atas tingkat Internasional itu telah meninggalkan dunia yang fana ini pada tanggal Sabtu, 8 Agustus 2015. Beliau wafat di Damaskus, Suriah di usianya yang ke 83 tahun. Selamat jalan syeikh, semoga Allah Swt. menerima semua amal baikmu, dan mengampuni kelalaianmu. Dan Semoga kami dapat meneruskan perjuanganmu untuk mengabdi kepada Agama Allah di zaman yang semakin ruwet ini. Aamiin.

🌼🌼🌼

Kalam Ulama Rabbani; Mengungkap Sisi Dakwah & Kepribadiannya ✓Tempat cerita menjadi hidup. Temukan sekarang