Meneladani Kalam ulama dan Hikmah di Balik Sosok Seorang Ulama Rabbani.
"Sungguh orang yg beriman dan beramal shalih , mereka itulah sebaik baik makhluk" (Qs. Al Bayyinah 7)
Mereka itu adalah para nabi dan rasul, para syuhada, para ulama rabbani, pa...
Ups! Gambar ini tidak mengikuti Pedoman Konten kami. Untuk melanjutkan publikasi, hapuslah gambar ini atau unggah gambar lain.
🌼🌼🌼
Fatwa Syaikh Ibn Bayyah terkait Virus Korona
🌼🌼🌼
Bincang Syariah.Com – Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) pada Rabu 11 Maret 2020 mengumumkan virus Korona (Covid 19) sebagai pandemik. Semula Covid-19 ini menjadi wabah di Wuhan, Tiongkok pada akhir tahun 2019. Dalam hitungan bulan, ia menyebar ke banyak negara. John Hopkins University mendata bahwa sampai saat ini (Sabtu, 14 Maret 2020) ada 145.369 kasus yang terdapat di 139 negara. Jumlah total pasien sembuh 71.688 orang (49,32%) dan yang meninggal karena virus ini 5.429 orang (3,73 %). Sisanya masih dalam perawatan atau observasi.
“Dalam dua pekan, jumlah kasus COVID-19 di luar Tiongkok meningkat tiga belas kali lipat dan jumlah negara yang terkena meningkat tiga kali lipat,” kata Direktur Jenderal Dr. Thedros Adhanom, sebagaimana dikutip dari Globalnews.ca.
Efeknya, banyak negara yang seperti menjadi kota mati. Italia yang biasanya penuh dengan turis, sekarang kosong melompong. Tempat-tempat rekreasi dan kegiatan orang di tempat publik di banyak negara sudah berkurang. Bahkan, Masjidil Haram dan Ka’bah ditutup untuk kegiatan ibadah.
Ini bisa dimaklumi karena memang virus Covid-19 ini menyebar lewat droplet (cipratan air liur). Ketika satu orang yang positif kena virus Covid-19 dan dia batuk atau bersin dan tak ditutupi tangan atau tak menggunakan masker di publik maka orang-orang yang ada di jarak sekitar 1,5 meter darinya berpotensi terkena Covid-19.
Lalu, bagaimana dengan umat Islam yang dalam seminggu sekali harus melaksanakan shalat Jumat dan dalam sehari melaksanakan ibadah shalat jamaah di masjid?
Syaikh Abdullah ibn Bayyah, ulama asal Mauritania dan Mufti Uni Emirat Arab, mengeluarkan fatwa bahwa haram hukumnya bagi orang yang terkena virus Covid-19 dan penyakit serupa untuk berinteraksi di ruang-ruang publik. “Atau pergi ke masjid untuk ikut shalat jamaah dan shalat Jumat, atau Idul Fitri dan Idul Adha. Dia juga wajib mengikuti semua langkah kehati-hatian: masuk rumah sakit, dan menjalani perawatan kesehatan yang dilakukan oleh negara,” kata Syaikh Abdullah ibn Bayyah.
Syaikh ibn Bayyah mengeluarkan fatwanya melalui akun resminya di Twitter @Bin_Bayyah pada Kamis, 12 Maret 2020.
Lebih lanjut, beliau merinci orang-orang yang mendapatkan keringanan (rukhshah) dalam melaksanakan kegiatan ibadah yang melibatkan banyak orang (shalat Jum’at, shalat jamaah, tarawih, Idul Fitri dan Idul Adha,): mereka yang sepuh, mereka yang masih bocah, dan mereka yang punya riwayat penyakit gangguan pernafasan, dan yang daya imun tubuhnya lemah.
“Mereka bisa shalat di rumah, atau di tempat di mana mereka berada (bisa di rumah sakit kalau sedang perawatan-red), dan mereka bisa melaksanakan shalat duhur sebagai pengganti shalat Jumat,” katanya.
Ketiga, semua pihak di masyarakat harus mengikuti semua arahan dan kebijakan standar kesehatan yang diterbitkan pemerintah. Dan, mereka juga harus mengambil semua langkah yang mereka perlukan demi mencegah penularan dan penyebaran penyakit. Adalah haram untuk melanggar setiap aturan atau kebijakan yang ada ini.
Fatwa ini cukup komprehensif. Bukan hanya mendorong individu untuk melakukan langkah pencegahan, tetapi juga mendorong pemerintah untuk melakukan tindakan konkret untuk melindungi warganya.
Fatwa ini sesuai dengan prinsip kaidah fiqih, mencegah kemudaratan untuk umum (masyarakat bersama) lebih utama ketimbang mencegah kemudaratan yang spesifik (individu). Kalau ada satu orang yang positif Covid-19 maka dia harus mendapatkan perawatan dan atau melakukan isolasi sendiri selama 14 hari, dan ini adalah tindakan wajib dan utama ketimbang mendatangkan risiko bagi banyak orang ketika dia berada di ruang publik atau bekerja di kantor.
دفع الضرر العام يغلب على الضرر الخاص
Bahkan, Imam Ibnu Asyur dalam Maqashid Asy-Syariah menyatakan bahwa ketika ada pertentangan untuk memilih antara kemudaratan individu dan kemudaratan bersama maka yang dipilih adalah kemudaratan bersama. Menjaga kepentingan bersama pada gilirannya adalah menjaga kepentingan individu itu sendiri. Sebaliknya, tak mencegah kemudaratan untuk bersama itu pada dasarnya bisa mengakibatkan kemudaratan untuk individu.
إذا تعارض ضرر الفرد وضرر المجتمع قدم ضرر المجتمع لأن حماية المجتمع حماية للفرد نفسه وفي إضراره إضرارا للفرد
Selain itu, fatwa Syaikh Ibn Bayyah ini juga sesuai dengan saran yang dikeluarkan berbagai lembaga kesehatan agar melakukan jarak dalam bersosialisasi atau berinteraksi. Resminya bernama social distancing (jarak sosial). Bahkan, sekarang ini berjabatan tangan saja sudah tidak dianjurkan. Demi menjaga kesehatan bersama, setiap orang diminta untuk menjaga jarak barang 1 atau 1,5 meter dari lawan bicara maupun dengan orang di sekitarnya.
Meskipun dikeluarkan di Uni Emirat Arab, fatwa ini sangat bisa menjadi pedoman bagi umat Islam di Indonesia.