ATTENTION

24.1K 1.3K 2
                                    

WARNING!

Pelanggaran hak cipta termasuk :

Barang siapa yang mengadaptasi, menjual, mengaransemen, memperbanyak, dan mengkomunikasikan ciptaan kepada publik melalui sarana apa pun. Tanpa persetujuan pencipta.

Sebagaimana dijelaskan dalam Undang - Undang Republik Indonesia No. 19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta :

"Barang siapa yang dengan sengaja dan tanpa hak melakukan perbuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 49 ayat (1) dan ayat (2) dipidana dengan pidana penjara masing - masing paling singkat 1 (satu) bulan atau denda paling sedikit Rp 1.000.000 (satu juta rupiah), atau pidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahun atau denda paling banyak Rp 5.000.000.000.00 (lima milyar rupiah)."

******
Ambil sisi positifnya, tinggalkan sisi negatifnya :)

******
UNI

Silahkan lanjut ke BAB 1

Jangan lupa Follow terlebih dahulu :)






DIA AKSARATempat cerita menjadi hidup. Temukan sekarang