WARNING!
Pelanggaran hak cipta termasuk :
Barang siapa yang mengadaptasi, menjual, mengaransemen, memperbanyak, dan mengkomunikasikan ciptaan kepada publik melalui sarana apa pun. Tanpa persetujuan pencipta.
Sebagaimana dijelaskan dalam Undang - Undang Republik Indonesia No. 19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta :
"Barang siapa yang dengan sengaja dan tanpa hak melakukan perbuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 49 ayat (1) dan ayat (2) dipidana dengan pidana penjara masing - masing paling singkat 1 (satu) bulan atau denda paling sedikit Rp 1.000.000 (satu juta rupiah), atau pidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahun atau denda paling banyak Rp 5.000.000.000.00 (lima milyar rupiah)."
******
Ambil sisi positifnya, tinggalkan sisi negatifnya :)******
UNISilahkan lanjut ke BAB 1
Jangan lupa Follow terlebih dahulu :)
KAMU SEDANG MEMBACA
DIA AKSARA
Novela JuvenilDisarankan untuk follow terlebih dahulu :) *** Entah sebuah anugrah atau musibah bagi Netta ketika menjalin hubungan dengan Aksara. Aksara merupakan sosok laki-laki paling berisik, pecicilan dan random yang pernah ia temui. Bukan hal mudah memperta...