Rasulullah Saw. bersabda: "Wahai segenap pemuda, barang siapa mampu memikul beban keluarga, maka nikahlah. Didalam riwayat lain: Barang siapa mempunyai ongkos kawin, maka kawinlah. Dan barang siapa mampu memikul beban keluarga, maka nikahlah. Karena sesungguhnya nikah itu lebih dapat menahan pandangan dan menjaga kehormatan. Sedangkan barang siapa tidak mampu, maka hendaklah berpuasa, karena sesungguhnya puasa itu merupakan benteng baginya" Kitab ini menjelaskan tuntunan Islam mengenai Pernikahan dan perihal yang berkaitan dengannya, berdasarkan Al-Quran dan Hadist disajikan dalam bentuk fiqih praktis dan nadzom (syair).
13 parts