16 - Kunjungan

13 3 0
                                    

"Keempat orang yang telah disebutkan sebelumnya akan dikenai Pasal 67 ayat (1) dan (3) UU PDP dengan ancaman pidana penjara maksimal 5 tahun dan/atau pidana denda maksimal Rp

Ups! Gambar ini tidak mengikuti Pedoman Konten kami. Untuk melanjutkan publikasi, hapuslah gambar ini atau unggah gambar lain.

"Keempat orang yang telah disebutkan sebelumnya akan dikenai Pasal 67 ayat (1) dan (3) UU PDP dengan ancaman pidana penjara maksimal 5 tahun dan/atau pidana denda maksimal Rp. 5 miliar. Barangkali pemirsa melihat empat orang tersebut, bisa segera menyerahkan ke kantor polisi terdekat."

Degana mematikan televisi yang sudah ia tengok selama kurang lebih satu jam. Senyum liciknya tersungging jelas menghiasi wajah.

"Sudah kuduga akan ada parasit kecil seperti mereka," gumam Degana. Pria paruh baya itu menyeruput secangkir kopi hitam dalam genggamannya.

Tak dirasa, misi mereka telah berjalan selama satu bulan. Tidak ada perkembangan dalam menguak kasus tersebut, yang ada hanyalah kemunduran.

Selepas mereka mengetahui bahwasanya pelaku adalah Pak Degana, mereka sempat mengajukan permohonan penangkapan dan kelanjutan kasus kepada pihak berwajib. Mereka menyerahkan kembali barang bukti serta rekaman CCTV yang sempat mereka ambil dari bantuan Pak Candra. Akan tetapi, mereka malah melupakan status mereka terkait buronan pembawa berkas penting.

Cerdas sekali pemikiran keempat pemuda itu menurut Degana, namun Degana pasti tak kalah cerdas dari mereka. Degana tahu bahwa salah satu anak yang tinggal di tempat kosnya sering membawa tiga orang teman, Degana tahu juga keempat orang itu selalu mecurigainya sebagai pelaku. Maka dari itu Degana telah membuat strategi untuk menyelamatkan dirinya sendiri, yakni membuat para pihak berwajib dan media untuk percaya kepadanya—bahwa dia bukan pelaku sebenarnya. Degana pula yang membuat para polisi menghentikan tindak lanjut kasus kematian Melati.

Hingga hukum telah menetapkan kepada Anandika Dermawan, Alvano Aditama, Alvani Aditama, dan Gevano Bumi Pradika sebagai tersangka pencurian berkas penting. Keempat orang ini sudah resmi menjadi buronan polisi. Siapa saja yang bertemu mereka harus langsung lapor agar keempatnya bisa ditindak lanjuti.

Degana beranjak dari tempat duduknya. Ia menghampiri pojok ruang tamu yang terdapat sebuah meja, dimana meja tersebut atasnya dihiasi beberapa foto, salah satu fotonya berisi dirinya serta Melati. Degana mengambil foto tersebut dan ditatapnya wajah Melati cukup lama.

"Anak itu cukup pintar juga, Melati. Dia memiliki teman yang tak kalah cerdas darinya."

Degana mengusap wajah Melati di foto tersebut. Tanpa Degana sadari, setetes air berhasil lolos dari bendungan mata yang telah ia buat. Seorang Degana tidak pernah menangis semenjak kematian Melati—yang dilakukan olehnya sendiri—sekarang justru mengeluarkan emosi kesedihannya.

"Keputusanku adalah keputusanmu juga Melati. Tapi bodohnya kamu malah bertemu dengan anak itu. Ya, alhasil rencanamu hancur berantakan seperti ini."

Tak kuasa terlalu lama menatap wajah sumringah Melati, Degana kembali meletakan foto tersebut ke tempat semula. Ia melangkah menghampiri sofa favoritnya dan terduduk di sana.

Tidak ada aktivitas lain yang bisa Degana lakukan selain melamun. Tetapi kali ini disertsi tangisan kecil. Dapat dicatat dalam sejara, sang ketua pembunuh bayaran ini mengeluarkan air mata hanya karena mengingat seorang wanita yang pernah terkenang di masa lalunya.

Confinement : Perjuangan Melawan Kesepian [TERBIT]Tempat cerita menjadi hidup. Temukan sekarang