PROLOG

2.5K 68 2
                                    

"Qobiltu nikahaha wa tazwijaha bil mahril madzkur hallan!" ucap Gus Zayn dengan tegas di hadapan bapak penghulu.

"Bagaimana para saksi, sah?"

"Sah!" ucap para saksi yang tak lain merupakan dua keluarga sang mempelai.

"Alhamdulillah," ucap penghulu dan Ayah Farhan bersamaan.

Bukan hal aneh lagi jika seorang Gus dijodohkan oleh orang pilihan kedua orang tua nya, sama halnya dengan Gus muda berumur 20 tahun yang satu ini; Rasyid Zayn Al-hafiz, seorang gus yang katanya seorang yang sangat di segani di pesantren. Sifatnya yang pemarah dan dingin, serta tak segan untuk menghukum siapapun tanpa mengenal dia siapa. Namun, jangan lupakan juga wajah tampannya yang bisa membuat siapa saja yang melihatnya akan terpana di saat itu juga.

Lalu, sang mempelai wanita tidak terlihat disana, dimanakah dirinya kini?

Kayla Arnadila As-Syifa, kini terdiam duduk di meja belajarnya sambil membaca novel nya dengan serius tanpa tahu bahwa detik itu juga ia telah menjadi seorang istri di usia mudanya, 4 tahun lebih muda dibanding suaminya : 16 tahun.

Kayla, seorang kutu buku yang pendiam dan tak banyak bicara. Walau tak terlalu cantik, ia memiliki bulu mata yang lentik, alis rapi, kelopak mata yang menawan serta bibir tipis memberikan dirinya sebuah keistimewaan diantara banyaknya wanita, terlebih wajah yang mulus tanpa skincare dan sejenisnya.

Kayla bukanlah seorang Ning dan kini berusaha belajar tentang agama. Dengan kata lain pengetahuan agamanya masih belum sebanding, namun kini ia malah di jodohkan dengan Gus yang mendekati kata sempurna seperti Gus Zayn yang baru saja mengikrarkan namanya di ijab kabul. Padahal sebelumnya mereka tak pernah bertemu dan bahkan tak saling mengenal.

𐙚 ˚. ᡣ𐭩

Perihal hukum:

Syarat sah seseorang untuk menikah yaitu:

• Bukan wanita atau pria yang haram dinikahi.

• Ijab kabul harus bersifat selamanya.

• Kedua belah pihak tidaklah terpaksa dalam menjalankan ijab kabul akad nikah.

• Penetapan pasangan di antara kedua calon harus pasti.

• Bukan dalam keadaan ihram.

Lalu bagaimana jika sang mempelai wanita tidak hadir saat akad nikah?

Akad nikahnya tetap sah meski tanpa kehadiran mempelai wanita. Sebab, kehadiran mempelai wanita dalam akad nikah bukanlah merupakan salah satu syarat sahnya akad nikah.

Sumber : https://www.detik.com & https:nu//or.id

Penjelasan:

Sebagaimana yang telah kita ketahui bersama, bahwa rukun nikah ada lima, yaitu shighat, mempelai wanita, dua orang saksi, mempelai pria, dan wali. Kelima hal ini mesti harus ada dalam sebuah pernikahan. Karena kelima unsur ini merupakan rukun nikah, maka kelima harus terpenuhi. Jika salah satu saja tidak terpenuhi, misalnya tidak ada wali, maka pernikahan tidak dianggap sah.

Kendati demikian, namun akad nikah dikatakan sah apabila dihadiri oleh wali, mempelai pria, dan dua orang saksi. Dan diperbolehkan bagi wali atau mempelai pria untuk mewakilkan kepada orang lain. Hal ini sebagaimana keterangan yang terdapat dalam kitab Kifayah al-Akhyar sebagai berikut;

يُشْتَرَطُ فِي صِحَّةِ عَقْدِ النِّكَاحِ حُضُورُ أَرْبَعَةٍ وَلِيٍّ وَزُوْجٍ وَشَاهِدِي عَدْلٍ وَيَجُوزُ أَنْ يُوَكَّلَ الْوَلِيُّ وَالزَّوْجُ

"Disyaratkan dalam ke sahan akad nikah kehadiran empat pihak, yaitu wali, mempelai pria, dan dua orang saksi yang adil. Dan diperbolehkan wali dan mempelai pria diwakilkan" (Taqiyyuddin al-Husaini al-Hushni, Kifayah al-Akhyar fi Halli Ghayah al-Ikhtishar, Surabaya-Dar al-'Ilm, juz, 2, h. 43)

Keterangan dalam kitab Kifayah al-Akhyar tersebut mengandaikan bahwa ketidakhadiran mempelai wanita tidaklah mempengaruhi ke sahan akad nikah. Dengan kata lain, jika dalam akad nikah mempelai wanita tidak hadir di majelis akad maka sebenarnya tidak berimplikasi pada ketidaksahan akad nikah.

Berangkat dari penjelasan ini, maka jawaban atas pertanyaan adalah bahwa mempelai wanita tidak diharuskan hadir pada saat pelaksanaan akad nikah. Artinya, akad nikahnya tetap sah meski tanpa kehadiran mempelai wanita. Sebab, kehadiran mempelai wanita dalam akad nikah bukanlah merupakan salah satu syarat sahnya akad nikah.

Demikian jawaban singkat dapat kemukakan. Semoga apa yang kami sampaikan bisa bermanfaat. Saran kami, sebelum melaksanakan akad nikah, terutama jika wali mewakilkan kepada orang lain, jika ada hal-hal yang dipandang berbeda pemahaman, maka sebaiknya dibicarakan sebelum prosesi akad nikah dimulai, sehingga prosesi tersebut bisa berjalan dengan baik dan khidmat. Dan kami selalu terbuka dengan saran dan kritik dari para pembaca.

Wallahul muwaffiq ila aqwamith thariq.

Setumpuk CintaTempat cerita menjadi hidup. Temukan sekarang