Ladies and gentleman, superman and batman, bang Koman Mas Leman, Kawan dan Teman, akhirnya aku kembali lagi membawa cerita gajelas yang bertema Vampire! (:
Cerita ini aku dapatkan dari ide yang gajelas. Terinspirasi saat buang hajat. Jadi jangan tanya lagi dapat inspirasi darimana.
Semoga dengan cerita yang bertema Vampire ini, kalian bisa terhibur ya! Xoxo.
-----
Sanksi Pelanggaran Pasal 113
UUD Nomor 28 Tahun 2014
Tentang Hak Cipta(1). Setiap orang yang dengan tanpa hak melakukan pelanggaran hak ekonomi sebagaimana dimaksud dalam pasal 9 ayat (1) huruf i untuk penggunaan secara komersial dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau pidana denda paling banyak Rp 100.000.000.00,- (seratus juta rupiah).
(2). Setiap orang yang dengan tanpa hak atau tanpa izin pencipta atau pemegang hak cipta melakukan pelanggaran hak ekonomi pencipta sebagaimana dimaksud dalam pasal 9 ayat (1) huruf c, huruf d, huruf f, dan atau huruf h, untuk penggunaan secara komersial dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan atau pidana denda paling banyak Rp 500.000.000.00,- (lima ratus juta rupiah).
(3). Setiap orang yang dengan tanpa hak dan atau tanpa izin pencipta atau pemegang hak melakukan pelanggaran hak ekonomi pencipta sebagaimana dimaksud dalam pasal 9 ayat (1) huruf a, huruf b, huruf e, dan atau huruf g, untuk penggunaan secara komersial dipidana dengan penjara paling lama 4 (empat) tahun dan atau pidana denda paling banyak Rp 1.000.000.000.00,- (satu miliar rupiah).
-----
Keep on touch with me ^^
Instagram : gebb__
Facebook : Gebb
Askfm : GrabelLia
G-m@il : grabellia.aprilia95@gmail.com
YOU ARE READING
You're Blood
Vampire#25 dalam Vampire (1 mei 2017) [ sebagian part diprivate!] Kini sudah ditetapkan, aturan baru di Kerajaan Vampire, berbaur dengan manusia! Kerajaan yang dipimpin oleh King Hudson IV, mengalami kehancuran yang disebabkan bangsa penyihir. Sejak dahulu...