PELURUSAN SHAF DALAM SHALAT

8.7K 513 0
                                    

Praktek para sahabat dalam meluruskan shaf.

Perhatian Khalifah ‘Umar ibn Al Khattab terhadap Shaf Shalat.

1 ) Mengeluarkan anak kecil dari shaf shalat
Ibn Abi Syaibah dalam Mushannaf-nya ( 4188 ) meriwayatkan dengan sanad yang shahih bahwa Ibrahim ( putra Abdurrahman ibn ‘Auf ) berkata :

أن عمر بن الخطاب كان إذا رأى غلاما في الصف أخرجه

“ Sesungguhnya ‘Umar ibn Al-Khattab apabila melihat anak kecil dalam shaf shalat beliau mengeluarkannya dari shaf ”

Berkata Syaikh Rabi’ ibn Hadi Al-Madkhali
hafizhahullah :

“ Praktek ini merupakan pengamalan sabda Nabi shalallaahu ‘alaihi wa salam :

ليلِني منكم أولو الأحلام والنهى ثم الذين يلونهم ثم الذين يلونهم

“ Hendaknya yang berada di belakangku ialah ulul ahlam wa nuha ( orang yang sempurna akal dan fikirannya ) kemudian yang setelah itu kemudian yang setelah itu ”

( HR. Muslim )

Huruf lam dalam hadits tersebut bermakna perintah , perintah berkonsekuensi wajib , dan tidak ada hadits yang memalingkannya ke hukum anjuran ( istihbab )
Praktek ‘Umar ibn Al-Khattab ini ditegaskan melalui praktek tabi’in yaitu :

- Dzar ibn Hubaisy dan Abu Wa’il Syaqiq ibn Salamah , keduanya termasuk tabiin senior . Keduanya meriwayatkan dari ‘Umar , ‘Utsman, ‘Ali, dan selain mereka dari kalangan sahabat , dan praktek mereka nampaknya terambil dari hadits Rasulullah shalallaahu ‘alaihi wa salam dan praktek khalifah Umar radhiallahu ‘anhu ”

CERPEN REMAJA MUSLIMAH Tempat cerita menjadi hidup. Temukan sekarang