YANG MEMBATALKAN WUDHU MENURUT FIQIH:
Keluar sesuatu dari dua pintu atau dari salah satunya, baik berupa zat ataupun tidak biasa.
Firman Allah Swt:" Atau kembali dari tempat buang air "
Hilang akal karna mabuk atau gila. Demikian pula karena tidur dengan tempat keluar angin yangtidak tertutup.sedangkan tidur dengan pintu keluar angin yang tertutup, seperti orang tidur dengan duduk yang tetap, tidaklah batal wudhunya.
Sabda Rasulullah Saw:
"kedua mata itu tali yang mengikat pintu dubur. Apabila kedua mata tidur, terbukalah ikatan pintu itu. Maka barang siapa yang tidur,hendaklah ia berwudhu"
Ada pula hadist riwayat Muslim,bahwa sahabat-sahabat Rasulullah Saw. Pernah tertidur, kemudian mereka sholat tanpa berwudu lagi.
Bersentuhan kulit laki" dengan kulit perempuan. Dengan bersentuhan itu batal wudhu yang disentuh, dengan syarat bahwa keduanya sudah sampai umur atau dewasa, dan antara keduanya bukan mahram, baik mahram turin pertalian, persusuan ataupun mahram perkawinan.Menyentuh kemaluan atau pintu dubur dengan telapak tangan, baik kemaluan sendiri ataupun kemaluan orang lain, baik kemaluan orang dewasa ataupun kemaluan anak".
BARAKAALLAH FILLAH
KAMU SEDANG MEMBACA
CERPEN REMAJA MUSLIMAH
SpiritualUntuk karya " Remaja Muslimah" ini berisi seputar dunia islam. Mulai dari info islam, questo islam, cerita memotivasi, hukum dalam islam, ilmu fikih, hadis, dan belajar bahasa arab. Mungkin dalam karya ini terdapat kekurangan. Kurang dan lebihnya mo...