FIQH TERKAIT GERHANA

721 22 0
                                    

FIQH TERKAIT GERHANA
Oleh: Ustadz Muhammad Rivaldy Abdullah

Sesungguhnya peristiwa gerhana adalah fenomena alam yang dikehendaki Allaah Azza wa Jalla sebagai tanda kebesaran dan kekuasaan-Nya.

Allaah Ta'ala berfirman :

الشمس والقمر بحسبان. والنجم والشجر يسجدان

"Matahari dan Bulan beredar menurut perhitungan. Dan tetumbuhan dan pepohonan keduanya tunduk kepada-Nya. (QS. Ar-Rahman[55] : 5-6)

Bahkan perkara tersebut ditegaskan di dalam As-Sunnah.

Dari al-Mughiroh bin Syu’bah, Rasulullah shallallahu ’alaihi wasallam bersabda,

إِنَّ الشَّمْسَ وَالْقَمَرَ آيَتَانِ مِنْ آيَاتِ اللَّهِ ، لاَ يَنْكَسِفَانِ لِمَوْتِ أَحَدٍ وَلاَ لِحَيَاتِهِ ، فَإِذَا رَأَيْتُمُوهُمَا فَادْعُوا اللَّهَ وَصَلُّوا حَتَّى يَنْجَلِىَ

“Matahari dan bulan adalah dua tanda di antara tanda-tanda kekuasaan Allah. Kedua gerhana tersebut tidak terjadi karena kematian atau lahirnya seseorang. Jika kalian melihat keduanya, berdo’alah pada Allah, lalu shalatlah hingga gerhana tersebut hilang (berakhir).” (HR. Bukhari No. 1043; Muslim No. 2147)

Baik peristiwa gerhana matahari maupun bulan, keduanya bukan terkait mitos dan segala kepercayaan yang berkembang di tengah masyarakat. Dahulu sebagian masyarakat kita meyakini bahwa gerhana terjadi karena ada Raksasa yang hendak memakan matahari atau bulan. Keyakinan ini bathil dan tidak boleh diyakini.

A. Terkait Istilah Gerhana Matahari (Kusuf) dan Gerhana Bulan (Khusuf).

Di dalam bahasa Arab, makna kusuf berarti :

الكُسُوفُ : فهو ذهاب ضوء أحد النيرين (الشمس، والقمر) أو بعضه، وتغير إلى سواد.

"Al - Kusuf : Yakni Hilangnya sinar salah satu dari dua cahaya (Matahari dan Bulan) secara penuh atau sebagian. Perubahan nya ini menjadi tampak hitam gelap. (Al Mawsu'ah Al Fiqhiyyah Al Kuwaitiyyah, 27/252)

Sebetulnya tidak ada bedanya antara kusuf maupun khusuf, dimana kedua kata tersebut bisa disematkan untuk gerhana matahari maupun gerhana bulan.

Namun, yang paling shahih menurut ahli lughah serta ahli fiqh dan memang telah masyhur diketahui secara umum bahwa :

- Gerhana Matahari di istilahkan dengan KUSUF AS-SYAMS/ كسوف الشمس

- Gerhana Bulan dengan istilah KHUSUFUL QOMAR/ خسوف القمر

(Lisaanul 'Arab, Hal. 67/Juz 13-14. Huruf Kaf; Al Fiqh Al Islami wa Adillatuhu, 2/1421.)

B. Terkait Amal yang Dikerjakan Saat Gerhana

1. Shalat

Para Ulama telah bersepakat bahwa shalat gerhana (baik matahari maupun bulan) adalah disyari'atkan.

Imam Nawawi berkata :

و أجمع العلماء على أنها سنة ومذهب مالك وشافعي وأحمد وجمهور العلماء أنه يسن فعلها جماعة وقال العراقيون فرادى

"Ulama telah berijma' (bersepakat) bahwa shalat gerhana adalah Sunnah. Dan madzhab Maliki, Syafi'I, Ahmad, dan mayoritas ulama menyatakan bahwa disunnahkan pengerjaan shalat gerhana tersebut secara berjamaah. Adapun ulama ulama Irak memandang cukup sendiri sendiri saja". (Al Minhaj Syarh Shahih Muslim, 6/198)

Dalilnya sama seperti redaksi hadits di atas.

Dari al-Mughiroh bin Syu’bah, Rasulullah shallallahu ’alaihi wasallam bersabda,

Mutiara islam Tempat cerita menjadi hidup. Temukan sekarang